ATURAN Pakaian Umrah Wanita Terbaru yang Ditetapkan Pemerintah Saudi

- Penulis

Selasa, 3 Oktober 2023 - 22:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Saudi menetapkan pedoman pakaian umrah bagi wanita. (Arabian Business)

Pemerintah Saudi menetapkan pedoman pakaian umrah bagi wanita. (Arabian Business)

SuarIndonesia — Pemerintah Arab Saudi baru-baru ini menetapkan aturan terbaru terkait pakaian umrah bagi wanita. Ada tiga poin penting yang perlu dicatat jamaah.

Tiga poin tersebut meliputi jenis pakaian, panjang pakaian, dan hiasan pada pakaian. Aturan ini berlaku bagi jemaah yang menunaikan umrah di Masjidil Haram, Makkah.

Menurut pedoman yang disampaikan Kementerian Haji dan Umrah Saudi lewat media sosial X seperti dikutip detikHikmah dari Arabian Business, jamaah wanita harus mengenakan pakaian lebar dan longgar. Selain itu, pakaian harus menutupi seluruh tubuh dan tidak boleh ada hiasan apa pun.

Kementerian menyebut tiga hal itu sebagai pakaian yang cocok bagi jamaah wanita yang mengunjungi tempat suci.

Kementerian juga mengatakan bahwa jamaah wanita memiliki hak untuk mengenakan pakaian yang mereka pilih dengan mempertimbangkan pedoman tersebut.

Seperti diketahui, Kerajaan Arab Saudi telah resmi membuka kedatangan jamaah umrah dari luar Kerajaan sejak 1 Muharram 1445 H lalu. Kerajaan menargetkan 10 juta jamaah umrah dari luar negeri untuk musim ini.

Kerajaan juga merilis platform untuk mempermudah kedatangan jamaah. Pengajuan visa dapat dilakukan secara online melalui platform Nusuk. Pihak Kerajaan juga telah memperpanjang masa berlaku visa umrah dari 30 hari menjadi 90 hari. Termasuk mengizinkan pemegangnya untuk masuk ke negaranya melalui semua pelabuhan darat, laut, dan bandara mana pun.

Aturan Pakaian Umrah Menurut Fikih
Syariat Islam sendiri telah mengatur mengenai pakaian jamaah umrah, tepatnya saat ihram (berniat melakukan umrah). Hujjatul Islam Imam al-Ghazali mengatakan dalam kitab Ihya Ulumuddin, jemaah laki-laki dilarang memakai baju berjahit, celana, sepatu dan serban. Akan tetapi, ia hanya boleh mengenakan sarung dan selendang yang tidak berjahit dan sandal.

Baca Juga :   KE MASJID HINGGA ZIARAH, Kapolresta Banjarmasin Teladani Jejak Raja Pertama Banjar Sultan Suriansyah

Adapun, jemaah wanita boleh memakai pakaian berjahit dan tidak boleh menutup muka. Sebab, kata Imam al-Ghazali, letak ihram ada pada mukanya.

Cara Memakai Pakaian Ihram
Mengacu pada buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 1444 H terbitan Kementerian Agama RI, pakaian ihram bagi jemaah pria terdiri dari dua helai kain ihram. Cara memakainya dengan satu kain disarungkan dan satu kain lainnya diselendangkan di kedua bahu dengan menutup aurat. Saat tawaf disunnahkan memakai kain ihram dengan meletakkan bagian tengah selendang di bawah bahu kanan, sedangkan kedua ujungnya di atas bahu kiri.

Bagi jamaah wanita, dapat memakai pakaian yang menutup seluruh tubuh kecuali muka dan kedua tangan dari pergelangan tangan sampai ujung jari, baik telapak tangan maupun punggung kanan. (*/UT)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MAULID di DPRD Kalsel, Momentum Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Keimanan
KALSEL BERDUKA, Gubernur Periode 2005 — 2015 Berpulang ke Rahmatullah
ZIARAH Dirangkai Peringatan Maulid Dilaksanakan Jajaran Kejati Kalsel
BANK KALSEL Syariah Umumkan Tiga Pemenang Lomba Reels “Impian Hajiku”
DI TENGAH ANCAMAN Kemarau dan Karhutla, Korem 101/Ant Gelar Salat Istisqa
MOMENTUM Keluarga Besar Polresta Banjarmasin Mengenang Perjuangan dan Keteladanan Rasulullah SAW
WUJUD SINERGI Pemprov dan Legislatif, H. Supian HK Ikuti Salat Istisqa
MEMOHON HUJAN Penyejuk Banua, Polresta Banjarmasin Bersama Forkopimda Salat Istisqa

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 23:33

VONIS,. Eks Kajari HSU “Mendekam” di Penjara 5 Tahun 10 Bulan

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Senin, 21 September 2026 - 19:33

PENGANGKATAN Guru PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu tanpa Tes

Minggu, 20 September 2026 - 22:57

ANGGOTA DPRD Mempawah Diduga Bakar Lahan untuk Tanam Sawit

Minggu, 20 September 2026 - 22:50

BOCAH Tewas Tertembak Senapan Angin

Minggu, 20 September 2026 - 22:08

64 PESAWAT dan 54.394 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla

Jumat, 18 September 2026 - 23:43

KEJARI Seruyan Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13,8 M Diskan

Jumat, 18 September 2026 - 21:18

KPK: Pengadaan dan Mutasi Jabatan di Daerah Rawan Korupsi

Berita Terbaru


Dinas, anak orang utan mendapat perawatan. (Foto: Istimewa)

Kalteng

DINAS Ditemukan Lemas!

Senin, 21 Sep 2026 - 22:14

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca