SuarIndonesia- Asyik menimbang sabu, tiga tersangka M Taufik (22), Syahril Gunawan (29), dan Ahmad Badali (24), disergap Polsi saat berada di Jalan 9 Oktober Komplek 500 Ujung Banjarmasin Selatan.
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Christugus Lirens, melalui Kanit Reskrim, Iptu Sudirno SH,saat dikonfirmasi Rabu (19/3/2025), membenarkan adanya ketiga tersangka dan dikenakan pasal pasal 132 Sub 114 Sub 112 Ayat (2) Sub 131 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Tersangka Taufik diketahui warga Jalan Kelayan B Gang Cempaka RT 13 Banjarmasin Selatan.
Tersangka Syahril warga Jalan 9 Oktober Komplek 500 Ujung RT 08 dan tersangka Badali warga Jalan 9 Oktober Gan. Morosenang RT 24 Banjarmasin Selatan
Anggota menyita barang bukti enam paket sabu terbungkus plastik klip berat bersih 6,78 gram, satu buah timbangan digital dan lainnya
Diketahui, penangkapan pada Rabu (12/3/2025), anggota melakukan penggeledahan di rumah tersangka Syahril yang diduga sebagai bandar, karena banyaknya laporan dari masyarakat.
Saat digeledah, ketiga tersangka sedang berada di dalam kamar menimbang sabuuntuk dibagikan ke pelanggan.
Anggota juga ada menemukan satu paket sabu berat bersih 0,06 gram saku celana tersangka Taufik. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















