SuarIndonesia — Polemik yang muncul akibat viralnya insiden perdebatan pemilik depot atau rumah makan dengan petugas Satpol-PP Kota Banjarmasin belum lama tadi terjadi, membuat banyak pihak ikut berkomentar.
Pasalnya, banyak spekulasi-spekulasi liar bermunculan setelah video perdebatan yang terjadi saat giat rutin dalam penegakan Perda Kota Banjarmasin nomor 4 tahun 2005 tentang larangan dan pembatasan kegiatan masyarakat selama Ramadhan tersebut viral di media sosial.
Bahkan, dari ribuan komentar dari akun-akun warganet banyak yang mempertanyakan mengenai keputusan Satpol PP saat menjalankan tugasnya dengan meminta salah satu pengelola depot non-halal di kawasan Jalan Veteran, Banjarmasin itu untuk tutup sampai waktu yang sudah ditentukan oleh SE Ramadhan, yakni pukul 17.00 WITA.
Hampir rata-rata, komentar netizen itu lebih mengarah nyinyiran, mempertanyakan bahkan menyudutkan Satpol-PP atas hal tersebut. Namun tak sedikit juga yang membela keputusan Satpol-PP.
Melihat hal itu, Antropolog dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Nasrullah menilai, bahwa apa yang dilakukan para netizen tersebut memang tak bisa dibendung lantaran adanya kemerdekaan untuk mengeluarkan pola pikir atau berkomentar melalui sosmednya.
“Selama itu masih di dunia maya, netizen memiliki kemerdekaan untuk menyampaikan apapun bentuk spekulatif yang mereka sampaikan lewat medsos,” ucapnya melalui sambungan telepon, Sabtu (9/4/2022) petang.
Kendati demikian, ia mengaku sangat menyayangkan fenomena ini terjadi di Kota Banjarmasin.
Sebagai sebagai penduduk perkotaan yang cerdas, Nasrullah mengatakan, seharusnya masyarakat bisa lebih berhati-hati dalam memberikan respon atas kejadian tersebut. Bukan malah ikut masuk dalam histeria massa.
“Kita harus mampu melihat informasi yang berimbang. Apalagi yang dibawa ini adalah isu mayoritas dan minoritas,” ungkap Dosen Program Studi Pendidikan Sosiologi, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) ULM itu.
Histeria massa sendiri adalah fenomena penyebaran ilusi ancaman kolektif, entah nyata atau khayalan, kepada sekelompok orang dalam masyarakat sebagai akibat dari rumor dan ketakutan.
Sehingga, dosen dengan sapaan Inas itu memiliki alasan tersendiri mengapa ia khawatir jika netizen yang mayoritas terjebak dalam fenomena lingkaran histeria massa ini akan berdampak buruk pada lingkungan masyarakat.
“Kalau tidak hati-hati, persoalan ini bisa saja malah melebar sampai ke persoalan agama yang mayoritas dan minoritas. Bahkan bisa saja lebih dari itu,” bebernya.
Karena itu, ia berharap agar masyarakat bisa menahan diri untuk berkomentar negatif dengan lebih teliti lagi dalam mencari informasi terkait upaya penegakan Perda Ramadan di Banjarmasin.
“Saya lihat, ada komentar netizen yang membandingkan keberadaan Perda Ramadhan di Banjarmasin dengan daerah lain. Padahal tidak perlu sampai seperti itu,” ungkapnya.
“Karena kita tidak tahu persis bagaimana aturan selama Ramadhan di wilayah lain. Misalnya Aceh, Padang dan wilayah lainnya, bisa saja disana lebih ketat daripada di Banjarmasin,” tambah Inas.
“Jangan sampai kita kurang referensi dalam memahami suatu peristiwa di masyarakat. Kita harus mampu melihat informasi yang berimbang dan tidak serta merta ikut dalam histeria massa,” lanjutnya.
Kemudian, berdasarkan hematnya, keberadaan perda ini sebetulnya bertujuan untuk menunjukkan keseriusan Banjarmasin ketika memasuki momen Ramadhan agar bisa secara maksimal beribadah.
Namun, dalam perkembangannya, ia mengakui terkadang aturan tersebut malah memunculkan pemikiran lain seperti mengapa harus dengan aturan tersebut untuk menghormati orang berpuasa.
Karena itulah, ia mengapresiasi langkah cepat yang diambil pemko dengan mengumpulkan pihak terkait termasuk Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Banjarmasin dan perwakilan seluruh pemuka agama untuk meluruskan permasalahan yang terjadi.
disisi lain, Inas berpendapat, Perda Ramadhan yang berusia lebih 15 tahun itu masih relevan untuk diterapkan di Banjarmasin.
“Karena di dalamnya terdapat aturan yang mengurangi waktu operasional usaha khususnya di bidang kuliner dengan jam yang sudah ditetapkan. Artinya perda ini tidak sampai mematikan usaha orang berjualan,” imbuhnya.
Kemudian, ia menambahkan, agar setiap warga yang ingin membuka usaha seharusnya perlu terlebih dahulu melihat karakteristik daerah tujuan agar tak terjadi hal yang dapat merugikan.
“Artinya siapa pun yang membuka usaha khususnya di bidang kuliner di Banjarmasin maka wajib untuk mengikuti aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Tapi, jika Pemko dan DPRD Banjarmasin membuka ruang untuk merevisi Perda Ramadhan ini atas desakan masyarakat, maka ia menyarankan agar harus memberi beberapa penekanan di dalam aturan yang diubah.
“Yang dikhawatirkan jika hasil revisi perda itu penerapan dan isinya lemah. Maka tidak menutup kemungkinan pengelola diskotik atau THM lainnya akan juga menuntut agar mereka bisa beroperasi,” tukasnya.(SU)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















