UNDIAN KPU: ANIES-Cak Imin 1, PRABOWO-Gibran 2, dan GANJAR-Mahfud 3

- Penulis

Selasa, 14 November 2023 - 23:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPU melakukan pengundian nomor urut pasangan capres dan cawapres yang akan bertarung di Pilpres 2024 dan hasilnya Paslon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mendapat nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendapatkan nomor urut dua, dan Pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mendapat nomor urut 3 saat pengundian nomor urut Pilpres 2024 di KPU RI, Jakarta, Selasa (14/11/2023). (Foto-Foto: CNN Indonesia/Poppy Fadhilah)

KPU melakukan pengundian nomor urut pasangan capres dan cawapres yang akan bertarung di Pilpres 2024 dan hasilnya Paslon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mendapat nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendapatkan nomor urut dua, dan Pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mendapat nomor urut 3 saat pengundian nomor urut Pilpres 2024 di KPU RI, Jakarta, Selasa (14/11/2023). (Foto-Foto: CNN Indonesia/Poppy Fadhilah)

SuarIndonesia — Tiga pasangan capres dan cawapres resmi mendapatkan nomor urut kontestasi berdasarkan hasil pengundian di Komisi Pemilihan Umum, Selasa (14/11/2023).

Dikutip SuarIndonesia dari CNNIndonesia, dalam pengundian tersebut pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapat nomor urut 1 (satu). Sementara pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendapat nomor urut 2 (dua). Selanjutnya pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3 (tiga).

Pengambilan nomor urut dilakukan berdasarkan nomor antrian yang telah ditentukan sebelumnya.

Anies-Cak Imin mendapat kesempatan mengambil bola nomor antrean pertama. Setelahnya Ganjar-Mahfud disusul Prabowo Gibran.

Cak Imin yang maju mengambil nomor antrean mendapat mendapat nomor 8, kemudian Mahfud mendapat 10, dan Gibran mendapat nomor antrean 14.

Berdasar nomor antrean, Anies-Cak Imin mendapat kesempatan pertama untuk pengambilan kocokan. Kemudian Disusul Ganjar-Mahfud dan Prabowo-Gibran.

Tiga pasangan calon itu ditetapkan sebagai capres-cawapres usai KPU RI menggelar rapat pleno tertutup pada Senin (13/11/2023) kemarin.

Ketiga paslon tersebut dinyatakan memenuhi ketentuan ambang batas presidensial (presidential threshold) dengan minimal perolehan suara sah secara nasional sebesar 25 persen.

Baca Juga :   KEMENDIKBUD Tinjau Ulang Kurikulum Merdeka, Disdikbud Kalsel Siap Tunggu Arahan

Mereka juga dinyatakan lolos tahapan pemeriksaan kesehatan yang sebelumnya diadakan di RSPAD Gatot Subroto.

Meski telah mendapatkan nomor urut, para paslon tidak bisa langsung melakukan kampanye. Mereka baru bisa berkampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar maju Pilpres diusulkan oleh Partai NasDem, PKB, PKS. Sementara Ganjar Pranowo dan Mahfud MD diusulkan oleh partai politik PDIP, PPP, Perindo, Hanura.

Selanjutnya pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diusulkan oleh Partai Gerindra, Golkar, PAN, PSI, PBB, Partai Demokrat dan Partai Garuda. (*/UT)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MENHAJ: Kesiapan Layanan Haji Indonesia Sudah Hampir Selesai
DISIAPKAN Insentif Fiskal Masif Dukung Program 3 Juta Rumah
SOAL “WAR TICKET”, Menhaj Hentikan Pembahasan jika Dianggap Prematur
TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha
TERDAKWA PEMBUNUH BIDAN di Kelayan Banjarmasin Divonis Penjara “Sampai Ajal”
14 Kepala Kejaksaan Tinggi Dimutasi
SABU 43,8 KILOGRAM Disita Polda Kalsel dari Pelajar, Kaki Tangan Gembong Fredy Pratama
5 PROVINSI dengan Korban PHK Paling Banyak, Diantaranya Kalsel dan Kaltim

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:09

DISIAPKAN Insentif Fiskal Masif Dukung Program 3 Juta Rumah

Rabu, 15 April 2026 - 00:27

SOAL “WAR TICKET”, Menhaj Hentikan Pembahasan jika Dianggap Prematur

Selasa, 14 April 2026 - 21:25

TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha

Senin, 13 April 2026 - 23:02

14 Kepala Kejaksaan Tinggi Dimutasi

Minggu, 12 April 2026 - 22:29

5 PROVINSI dengan Korban PHK Paling Banyak, Diantaranya Kalsel dan Kaltim

Sabtu, 11 April 2026 - 17:38

DERMAGA PASAR TERAPUNG di TMII jadi Etalase Budaya Kalsel dengan Dihadirkan Jukung Tradisional

Jumat, 10 April 2026 - 23:21

PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden

Jumat, 10 April 2026 - 23:09

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca