AKUI SALAH, Pengelola Caviar Tantang Satpol PP Bertindak Adil

- Penulis

Selasa, 21 September 2021 - 00:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) yang nekat melanggar Peraturan Daerah (Perda) malam Jumat akhirnya menjalani pemanggilan di markas Satpol PP dan Damkar, Senin (20/9/2021).

THM tersebut adalah Caviar Lounge & Resto yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kilometer 5. Atau tepatnya berada di kompleks Stadion Lambung Mangkurat, Banjarmasin.

Operasional Manajer Caviar Lounge & Resto, Sugianto pun mengakui kesalahan yang dilakukan pihaknya. Kendati demikian, ia berdalih, pihaknya nekat beroperasi di malam Jumat, lantaran melihat kompetitornya juga beroperasi.

“Oke kami dapat teguran, kami terima tegurannya. Tapi kami juga meminta kepada pihak Satpol PP, untuk berlaku adil. Kami minta di tempat lain pun ditindak juga. Jadi tidak ada tebang pilih,” tukasnya, Senin (20/09/2021).

Ia juga meminta agar tidak hanya menyoroti Caviar saja terkait penerapan Perda di Banjarmasin ini, namun harus melihat THM lain.

“Jangan hanya Caviar yang disorot, karena Caviar sekarang berada di atas. Saya bahkan bisa tidak terima nanti, ketika di pekan depan di tempat lain juga ada yang masih buka,” tekannya.

Saat disinggung mengenai perizinan, pria dengan sapaan Sugi itu mengaku bahwa pihaknya saat ini mengantongi dua izin usaha. Satu izin resto dan satu lagi izin bar. Ia mengaku sudah memiliki TDUP, hanya saja belum aktif.

“Kami memiliki TDUP dari kementerian, tapi TDUP dari daerah itu belum hidup. Jadi kami akan lengkapi secepatnya,” tandasnya.

Baca Juga :   BUKA LELANG Jabatan Dua Kadis di Pemko Banjarmasin

Sebelumnya, Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin menjelaskan bahwa pengelola THM tersebut diganjar surat teguran.

Namun, sebelum memberikan sanksi, itu pihaknya terlebih dahulu meminta klarifikasi ke pihak pengelola.

Hasilnya, THM diketahui memang melanggar perda. Lantaran beroperasi pada malam Jumat.

“Mereka berjanji tidak mengulangi lagi hal itu,” ucapnya.

Muzaiyin pun menambahkan, dari hasil pemanggilan yang dilakukan, diketahui pula bahwa pihak pengelola juga belum mengantongi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dari daerah.

“Terkait hal itu, kami juga meminta pihak pengelola untuk segera melengkapinya,” tekannya.

Lantas, apa langkah yang diambil seusai pemanggilan serta dikeluarkannya surat teguran itu? Muzaiyin mengaku, setelah ini pihaknya bakal bersurat ke seluruh pengelola THM di Kota Banjarmasin, agar mentaati perda yang ada.

“Tujuannya, untuk mengingatkan kembali para pengelola. Kota Banjarmasin terbuka bagi pengusaha yang berinvestasi. Tetapi bukan berarti bisa mengabaikan perda yang ada,” pesannya.

Ia pun lantas menegaskan bahwa pihaknya bakal menggiatkan kembali patroli rutin, memastikan bahwa perda yang ada dijalankan oleh seluruh pengelola THM. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya
PERKUAT PENGAMANAN Jelang Laga Barito Putra Vs PSS Sleman Lewat FGD Bersama Suporter
MELEDAK Jaringan Listirk di Jalan Kuripan Banjarmasin
PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru
TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah
LANGKAH PSIS Semarang Dihentikan Barito Putera, Raih Tiga Poin
BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng
WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Senin, 6 April 2026 - 21:01

OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN

Senin, 6 April 2026 - 20:25

PEMERINTAH tak Akan Naikkan Harga BBM Subsidi Sepanjang Tahun 2026

Senin, 6 April 2026 - 18:10

PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru

Minggu, 5 April 2026 - 22:10

JK BANTAH TUDINGAN Danai Pihak-pihak Persoalkan Ijazah Jokowi

Minggu, 5 April 2026 - 22:02

MENTAN AMRAN: Stok Beras RI Stabil 4,5 Juta Ton

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Berita Terbaru

Buron pemasok sabu-sabu Andre Fernando alias Charlie alias

Hukum

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Selasa, 7 Apr 2026 - 00:22

Basuki Hadimuljono, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) saat diwawancarai di Samarinda, Senin (6/4/2026). (Antara/A Rifandi)

Kaltim

OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN

Senin, 6 Apr 2026 - 21:01

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca