AKUI PERBUATAN Korupsi Tukar Guling Lahan Milik Desa

SuarIndonesia – Dua terdakwa dalam, perkara dugaan korupsi masalah tukar guling lahan milik desa di  Kolam Kanan Kecamatan Wanaraya Kabuaten. Barito Kuala (Batola) , berdasarkan hasil pemeriksaan kedua terdakwa, bahwa hal diakui oleh kedua terdakwa.

Hal ini diungkapkan salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hamidun kepada awak media, usai sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (5/12/2022) ,di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Yusriansyah.

Kedua terdakwa yang melakukan tukar guling tersebut adalah mantan Kepala Desa Kolam Kanan tahun 2008/2014 Muhni dan mantan Kedua KUD (Koperasi Unit Desa) Jaya Utama, Sabtin Anwar Hadi

Kedua terdakwa yang didakwa telah melakukan tukar guling lahan desa tanpa ijin oejabat yang berwenang sehingga menimbul kerugian negara mencapai
Rp 1.061.000.000.

Lahan yang dituar guling terbut oleh terdakwa Muhni selaku keada desa kepada terdakwa Sabtin bulan untuk KUD tetapi sebagai pribadi Sabtin.

Tanah Desa Kolam Kanan dengan luas lebih kurang 2 hektare di RT 02, RW 01, Ray 11 Desa Kolam Kanan ditukar dengan tanah milik KUD Jaya Utama dengan luas lebih kurang 6 hektar yang berlokasi di Ray 25, Desa Kolam Kanan.

Peralihan hak tanah tersebut mengakibatkan adanya kerugian negara, sehingga hal tersebut bertentangan dengan Permendagri Nomor 4 Tahun 2007 tentang pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa.

Diberikan atas nama Sabtin Anwar Hadi sebagai pribadi dan tanah yang ditukargulingkan tersebut masih atas nama orang lain, serta masih dalam jaminan kredit plasma.

Sehingga pemerintah desa belum dapat menguasai atau memiliki tanah tersebut secara bebas.

Majelis hakim Yusriansyah mengharapkan kepada JPU agar pada sidang mendatang sudah dapat menyiapkan tuntutannya.

JPU meminta dua minggu untuk menyiapkan tuntutan, hal ini disetujui oleh majelis hakim. (HD)

 347 kali dilihat,  1 kali dilihat hari ini

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!