AKUI PERBUATAN Korupsi Tukar Guling Lahan Milik Desa

- Penulis

Senin, 5 Desember 2022 - 16:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Dua terdakwa dalam, perkara dugaan korupsi masalah tukar guling lahan milik desa di  Kolam Kanan Kecamatan Wanaraya Kabuaten. Barito Kuala (Batola) , berdasarkan hasil pemeriksaan kedua terdakwa, bahwa hal diakui oleh kedua terdakwa.

Hal ini diungkapkan salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hamidun kepada awak media, usai sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (5/12/2022) ,di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Yusriansyah.

Kedua terdakwa yang melakukan tukar guling tersebut adalah mantan Kepala Desa Kolam Kanan tahun 2008/2014 Muhni dan mantan Kedua KUD (Koperasi Unit Desa) Jaya Utama, Sabtin Anwar Hadi

Kedua terdakwa yang didakwa telah melakukan tukar guling lahan desa tanpa ijin oejabat yang berwenang sehingga menimbul kerugian negara mencapai
Rp 1.061.000.000.

Lahan yang dituar guling terbut oleh terdakwa Muhni selaku keada desa kepada terdakwa Sabtin bulan untuk KUD tetapi sebagai pribadi Sabtin.

Tanah Desa Kolam Kanan dengan luas lebih kurang 2 hektare di RT 02, RW 01, Ray 11 Desa Kolam Kanan ditukar dengan tanah milik KUD Jaya Utama dengan luas lebih kurang 6 hektar yang berlokasi di Ray 25, Desa Kolam Kanan.

Baca Juga :   DITEMUKAN TEWAS Pria yang Terjun ke Sungai Martapura, Usai Dikejar Warga Diduga Ingin Curi Helm

Peralihan hak tanah tersebut mengakibatkan adanya kerugian negara, sehingga hal tersebut bertentangan dengan Permendagri Nomor 4 Tahun 2007 tentang pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa.

Diberikan atas nama Sabtin Anwar Hadi sebagai pribadi dan tanah yang ditukargulingkan tersebut masih atas nama orang lain, serta masih dalam jaminan kredit plasma.

Sehingga pemerintah desa belum dapat menguasai atau memiliki tanah tersebut secara bebas.

Majelis hakim Yusriansyah mengharapkan kepada JPU agar pada sidang mendatang sudah dapat menyiapkan tuntutannya.

JPU meminta dua minggu untuk menyiapkan tuntutan, hal ini disetujui oleh majelis hakim. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DITAHAN POLISI Terduga Pelaku Penipuan Arisan Online, Para Korban Berharap Hukuman Diberikan jadi Efek Jera
DPRD KALSEL Apresiasi Terselenggaranya Road Safety Week.2026
RATUSAN PESERTA Berkompetisi “Road Safety Week” SDC Ditlantas Polda Kalsel
KAPOLSEK Banjarmasin Utara Sambangi Warga Kurang Mampu
POLICE LINE Lokasi Dugaan Tambang Emas di Palau Aranio
LEBIH DARI 40 Karya Muslim Anang Abdullah di Taman Budaya Kalsel
DEWAN KALSEL Monitor Reklamasi dan Limbah B3 Tambang
SAT POLAIRUD Polresta Banjarmasin Tebar Kepedulian Lewat Jumat Berkah

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 22:22

ICT: Mekanisme Akumulasi Kuota Internet Harus Dibuat Sederhana

Rabu, 2 September 2026 - 21:48

FIRMAN YUSI Bantu Operasional Tiga UPBS di Tabalong dan Bagikan Masker

Selasa, 1 September 2026 - 21:44

SOSPER Penyelenggaraan Kesehatan, Begini Himbauan Ketua Dewan Kalsel

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:29

KEGIATAN Sosial Kemanusiaan Kejati Kalsel Donor Darah

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:12

AKSI Tanggap Lingkungan Dipimpin Kapolsek Banjarmasin Selatan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:28

LANJUT BAHAS Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:10

KABUT ASAP di Kalsel Rentan Meningkat Penyakit ISPA, Polisi Bagikan Masker

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:31

WASPADAI Risiko ISPA Selama Musim Kemarau

Berita Terbaru


Kepala BGN Sudaryono. (Foto: HO-BGN)

Nasional

BGN Keluarkan 1.653 Satuan Pendidikan Penerima MBG

Sabtu, 12 Sep 2026 - 00:01

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca