SuarIndonesia – Aksi massa dari berbagai Lembaga Swada Masyarakat (LSM) dan Organisasi Masyarakat (Ormas) di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) di Banjarmasin, Kamis (3/10/2024).
Aksi dilakukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kaki Kalsel dan beberapa Ormas, yakni Foferban, Pekat IB, Gepak Kalsel dan ormas lainnya.
Pada kegiatan masing-masing perwakilan LSM dan Ormas menyampaikan aspirasinya secara bergantian yang pada pokoknya agar Kejati Kalsel memantau proses penegakan hukum penangan perkara korupsi dan penanganan perkara perintangan/menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice) yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Barito Kuala.
Setelah menyampaikan orasi perwakilan masing-masingdiperkenankan masuk ke Kantor Kejati untuk melakukan audiensi terkait penanganan perkara dimaksud.
Dalam audiensi tersebut para perwakilan LSM ditemui oleh perwakilan dari Kejati yakni Korordinator Bidang Intelijen, Agung Pamungkas, SH MH didampingi Kasi Penkum Yuni Priyono, SH. MH serta Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Barito Kuala, Hamidun, SH. MH.
Dalam pertemuan audiensi tersebut Ketua LSM KAKI Kalsel, Akhmad Husaini, SH. MA menyatakan mendukung penuh proses penegakan hukum penanganan perkara tindak pidana korupsi di wilayah Kejatii Kalsel, khususnya yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Barito Kuala (Kejari Batola).
Disamping itu perwakilan LSM juga menanyakan sejauh mana perkembangan penanganan perkara tersebut sampai dengan saat ini.
Terhadap pernyataan dan pertanyaan tersebut Korordinator Bidang Intelijen Agung Pamungkas, SH. MH menanggapi yang pada intinya mengucapkan terimaksih atas dukungannya dalam rangka penegakan hukum khususnya penanganan perkara tindak pidana korupsi di Wilayah Hukum Kejati Kalsel.
Dan akan memantau proses penanganan perkara, yang menjadi objek aspirasi rekan-rekan LSM, agar proses penanganan yang dilakukan bisa lebih optimal, prefesional dan berkeadilan.
“Kejati Kalsel berkomitmen dan serius dalam penegakkan hukum utamanya penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Karena korupsi merupakan penyakit sosial yeng merusak tatanan masyarakat dan perekonomian Negara, dan menghambat pembangunan yang berkelanjutan, merampas Hak Asasi Manusia, serta menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan institusi – institusi publik,” tutupnya.
Diketahui, perkara di Kejari Batola, menetapkan dua tersangka yakni dalam kasus merintangi penyidikan. Kasus tersebut bermula dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tukar guling lahan sawit di Desa Kolam Kanan Barambai Kecamatan Wanaraya Kabupaten Barito Kuala.
Penyidik Kejari Batola menetapkan P dan D sebagai tersangka diduga melanggar pasal 221 KUHP,
“Penetapan tersangka yang sudah berlagsung hampir satu tahun lebih ini pihak Kejari Batola belum melakukan penahanan.
Bahkan menurut informasi berkas perkara tersebut sudah lengkap, sehingga terkesan pihak Kejari Batola lambat dalam penegakan hukum.
Demi kepastian hukum dalam perkara tersebut kami mendesak kepada pihak Kejati agar memantau proses Hukum tersebut,” tambah Akhmad Husaini.
Ia juga minta segera perintahkan kepada pihak Kejari Batola lakukan penahanan kepada dua tersangka. “Berkas pekara tersebut kami dapatkan infromasi sudah lengkap sehingga sudah harus di limpahkan kepada Pengadilan Tipikor Banjarmasin,” ucapnya.
Juga berharap tidak ada intervensi siapa pun dalam kasus tersebut, pihak -pihak yang diduga terlibat dalam kasus harus dibuka di Pengadilan agar kasus tersebut terang benderang.
Sisi lain, memohon kepada Kejati Kalsel untuk memeriksa paket pekerjaan Pembangunan Jembatan TPS Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar.
Proyek yang bersumber dari APBD Banjar dengam pagu Anggaran Rp 1.200.000.000 dengan HPS Rp 1.176.502.000 diduga tidak sesuai speak.
“Tahun 2024 pekerjaan sudah dilakukan PHO namun masih dalam pemeliharaan, berpotensi sejak awal diduga pekerjaan tidak sesuai perencanaan/dugaan pekerjaan tidak memakai Galvanis/Girder Baja/ Hop dip/,” tutupnya. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















