SuarIndonesia -Jajaran Kejakasan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) laksanakan dan pahami bersama pertangungjawaban keuangan Ini setelah kegiatan Bimbingan Teknis Pelaksanaan tersebut di Aula Anjung Pepadaan Kejati, Kamis (26/10/2023).
Para narasumber, Kasubagbin dan Bendahara pada Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Kalimantan Selatan dan seluruh pegawai Kejati,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi )Kajati) Kasel Dr. Mukri, SH. MH melalui Kasi Penkum Yuni Priyono, SH MH.
Sementara Pejabat Wakajati Kalsel, Akhmad Yani SH MH menyampaikan bahwa telah memasuki akhir tahun anggaran, perlu langkah-langkah strategis percepatan penyerapan anggaran dan pertanggungjawaban pelaksanaan penyerapan anggaran.
“Bsar harapan kepada para kasubagbin maupun Bendahara yang mengikuti kegiatan jadikan momentum ini sebagai best practice bagi peserta bimtek.
Saling koordinasi, berkonsultasi, kemukakan kendala-kendala yang dihadapi, kita sharing dan tentunya mencari solusi dari setiap kendala yang dihadapi agar penyerapan anggaran dapat maksimal,” ucapnya.
Dimana materi sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2022 yang merupakan pengganti dari pengganti dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Hal pertama yang perlu kita pahami Bersama yaitu substansi perubahan dari PMK 210/PMK.05/2022. Perubahan tersebut meliputi 4 hal.
Yakni Simplifikasi Pelaksanaan Anggaran,, ini implifikasi proses pembayaran untuk memudahkan dan mempercepat proses pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN.
Modernisasi Proses Pembayaran, dimana Perkembangan teknologi dan informasi dapat dioptimalisasikan untuk modernisasi pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN.
Penyempurnaan Pengaturan Pejabat Perbendaharaan dilakukan dengan Penyempurnaan Pengaturan terkait Pejabat Perbendaharaan dan mendukung jafung pengelola keuangan APBN.
Kemudian hal lainnya yang menjadi substansi pengaturan, diantaranya; Ruang Lingkup, Komposisi dan Amanat Pengaturan.
Dijelaskan, Simplifikasi Pelaksanaan Anggaran meliputi Simplifikasi Proses Pembayaran, yaitu Mengutamakan pembayaran secara langsung ke penerima hak pembayaran.
Simplifikasi pembayaran dengan UP antara lain terkait batasan besaran UP dan kebutuhan penggunaan UP untuk kegiatan tertentu. Simplifikasi Dokumen, yaitu Simplifikasi format dan bentuk dokumen yang diperlukan dalam proses pembayaran.
Simplifikasi Regulasi Substansi pengaturan yang lebih ringkas, umum, tidak rigid, dan tanpa lampiran PMK sehingga apat lebih mudah mengakomodir perkembangan kedepan.
Sedangkan ada hal baru dalam PMK 210/PMK.05/2022 ini tentang pengaturan satker. Diantaranya Satker melaksanakan kegiatan K/L dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
Standardisasi menjadi satker antara lain. diiberikan penugasan dan tanggung jawab untuk mengelola kegiatan dan alokasi kegiatan. Memiliki unit-unit yang lengkap sebagai suatu entitas yang melaksanakan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan, dan akuntansi.
Merupakan bagian dari struktur organisasi Kementerian Negara/Lembaga dan/atau melaksanakan tugas fungsi Kementerian Negara/Lembaga.
Karakteristik tugas/kegiatan yang ditangani bersifat kompleks/spesifik dan berbeda dengan kantor induknya; dan lokasi Satker yang bersangkutan berada pada provinsi/ kabupaten / kota yang berbeda dengan kantor induknya.
Dan Satker penugasan khusus/ karakteristik tertentu harus memenuhi; syarat dari nomor 2b-2e, ada SK Menteri/ Pimpinan Lembaga, mengacu pada peraturan perundangan.
Lainnya hal varu tentang Kuasa BUN. Kuasa BUN Pusat Bertanggungjawab memastikan ketersediaan dana dalam rangka pencairan dana atas beban DIPA.
Kuasa BUN Pusat memiliki Wewenang Paling Sedikit melaksanakan penerimaan dan pengeluaran Kas Negara dalam rangka pengendalian pelaksanaan anggaran negara;melakukan pembayaran tagihan pihak ketiga sebagai pengeluaran anggaran dan melakukan penyusunan laporan keuangan tingkat Kuasa BUN Pusat.
Dipaparkan, Kuasa BUN Daerah Bertanggungjawab terhadap kesesuaian penerima pembayaran pada SPM dan ketepatan waktu penerbitan SP2D.
Kuasa BUN Daerah mempunyai Wewenang Paling sedikit memastikan kesesuaian penerima pembayaran berdasarkan perintah pembayaran dari PPSPM; dan ketepatan waktu penerbitan SP2D.
Sedangkan tugas Kuasa BUN Daerah yaitu : melaksanakan standar operasional prosedur pengujian SPM dan penerbitan SP2D; memastikan Satker menggunakan sistem dan prosedur pembayaran yang telah distandardisasi oleh BUN.
Memastikan Satker menyampaikan rencana penarikan dana yang tepat waktu dan akurat; melakukan pengendalian pelaksanaan anggaran dalam rangka manajemen kas; dan memantau pencairan anggaran kepada penerima pembayaran. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















