AKHIR Tahun Anggaran, Kejati Kalsel Perlu Langkah Strategis dan Pahami Bersama Pertanggungjawaban

- Penulis

Kamis, 26 Oktober 2023 - 17:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia -Jajaran Kejakasan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) laksanakan dan pahami bersama pertangungjawaban keuangan  Ini setelah kegiatan Bimbingan Teknis Pelaksanaan tersebut di Aula Anjung Pepadaan Kejati, Kamis (26/10/2023).

Para narasumber, Kasubagbin dan Bendahara pada Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Kalimantan Selatan dan seluruh pegawai Kejati,” kata  Kepala Kejaksaan Tinggi )Kajati) Kasel Dr. Mukri, SH. MH melalui Kasi Penkum Yuni Priyono, SH MH.

Sementara Pejabat Wakajati Kalsel, Akhmad Yani SH MH menyampaikan bahwa telah memasuki akhir tahun anggaran, perlu langkah-langkah strategis percepatan penyerapan anggaran dan pertanggungjawaban pelaksanaan penyerapan anggaran.

“Bsar harapan kepada para kasubagbin maupun Bendahara yang mengikuti kegiatan jadikan momentum ini sebagai best practice bagi peserta bimtek.

Saling koordinasi, berkonsultasi, kemukakan kendala-kendala yang dihadapi, kita sharing dan tentunya mencari solusi dari setiap kendala yang dihadapi agar penyerapan anggaran dapat maksimal,” ucapnya.

Dimana materi sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2022 yang merupakan pengganti dari pengganti dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Hal pertama yang perlu kita pahami Bersama yaitu substansi perubahan dari PMK 210/PMK.05/2022. Perubahan tersebut meliputi 4 hal.

Yakni Simplifikasi Pelaksanaan Anggaran,, ini implifikasi proses pembayaran untuk memudahkan dan mempercepat proses pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN.

Modernisasi Proses Pembayaran, dimana Perkembangan teknologi dan informasi dapat dioptimalisasikan untuk modernisasi pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN.

Penyempurnaan Pengaturan Pejabat Perbendaharaan dilakukan dengan Penyempurnaan  Pengaturan terkait Pejabat Perbendaharaan dan mendukung jafung pengelola keuangan APBN.

Kemudian hal lainnya yang menjadi substansi pengaturan, diantaranya; Ruang Lingkup, Komposisi dan Amanat Pengaturan.

Dijelaskan, Simplifikasi Pelaksanaan Anggaran meliputi Simplifikasi Proses Pembayaran, yaitu Mengutamakan pembayaran secara langsung ke penerima hak pembayaran.

Simplifikasi pembayaran dengan UP antara lain terkait batasan besaran UP dan kebutuhan penggunaan UP untuk kegiatan tertentu. Simplifikasi Dokumen, yaitu Simplifikasi format dan bentuk dokumen yang diperlukan dalam proses pembayaran.

Baca Juga :   DIGELAR KPU Batola Debat Calon Bupati dan Wakil Bupati

Simplifikasi Regulasi Substansi pengaturan yang lebih ringkas, umum, tidak rigid, dan tanpa lampiran PMK sehingga apat lebih mudah mengakomodir perkembangan kedepan.

Sedangkan ada hal baru dalam PMK 210/PMK.05/2022 ini tentang pengaturan satker. Diantaranya Satker melaksanakan kegiatan K/L dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.

Standardisasi menjadi satker antara lain. diiberikan penugasan dan tanggung jawab untuk mengelola kegiatan dan alokasi kegiatan. Memiliki unit-unit yang lengkap sebagai suatu entitas yang melaksanakan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan, dan akuntansi.

Merupakan bagian dari struktur organisasi Kementerian Negara/Lembaga dan/atau melaksanakan tugas fungsi Kementerian Negara/Lembaga.

Karakteristik tugas/kegiatan yang ditangani bersifat kompleks/spesifik dan berbeda dengan kantor induknya; dan lokasi Satker yang bersangkutan berada pada provinsi/ kabupaten / kota yang berbeda dengan kantor induknya.

Dan Satker penugasan khusus/ karakteristik tertentu harus memenuhi; syarat dari nomor 2b-2e, ada SK Menteri/ Pimpinan Lembaga, mengacu pada peraturan perundangan.

Lainnya hal varu tentang Kuasa BUN. Kuasa BUN Pusat Bertanggungjawab memastikan ketersediaan dana dalam rangka pencairan dana atas beban DIPA.

Kuasa BUN Pusat memiliki Wewenang Paling Sedikit melaksanakan penerimaan dan pengeluaran Kas Negara dalam rangka pengendalian pelaksanaan anggaran negara;melakukan pembayaran tagihan pihak ketiga sebagai pengeluaran anggaran dan melakukan penyusunan laporan keuangan tingkat Kuasa BUN Pusat.

Dipaparkan, Kuasa BUN Daerah Bertanggungjawab terhadap kesesuaian penerima pembayaran pada SPM dan ketepatan waktu penerbitan SP2D.

Kuasa BUN Daerah mempunyai Wewenang Paling sedikit memastikan kesesuaian penerima pembayaran berdasarkan perintah pembayaran dari PPSPM; dan ketepatan waktu penerbitan SP2D.

Sedangkan tugas Kuasa BUN Daerah yaitu : melaksanakan standar operasional prosedur pengujian SPM dan penerbitan SP2D; memastikan Satker menggunakan sistem dan prosedur pembayaran yang telah distandardisasi oleh BUN.

Memastikan Satker menyampaikan rencana penarikan dana yang tepat waktu dan akurat; melakukan pengendalian pelaksanaan anggaran dalam rangka manajemen kas; dan memantau pencairan anggaran kepada penerima pembayaran. (*/ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin
UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca