SuarIndonesia – Membangun kepercayaan masyarakat terkait kinerja anggota Polri dan PNS Polri.
Jajaran Polresta Banjarmasin siapkan Yanduan (Pelayanan Pengaduan) yang bertujuan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
Menurut Kasi Propam, AKP Abdul Chair Jumat (3/11/2023), langkah ini adalah bagian dari upaya untuk menjaga integritas Polri dan memberikan warga akses yang lebih mudah dalam melaporkan pelanggaran yang terkait dengan pelayanan kepolisian.
“Kami ingin masyarakat untuk berpartisipasi aktif perbaikan sistem penegakan hukum,” jelas Chair.
Karena itu, bagi masyarakat yang ingin melapor bisa melalu nomor seluler atau memindai kode barcode yang disiapkan Div Propam Mabes.
“Masyarakat bisa melaporkan pelanggaran yang melibatkan anggota atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri dengan lebih mudah melalui sarana No “0812-1010-6700″ Whatshapp yang disediakan.” ujarnya.
Ia mengungkapkan semua mengutamakan kerahasiaan pelapor dan menyediakan jalur komunikasi yang lebih aman.
“Kami pastikan bahwa setiap laporan diperlakukan dengan serius dan bahwa sumber informasi dilindungi,” katanya
Tindakan merupakan langkah proaktif Div Propam dalam menjalin hubungan yang lebih baik antara Polri dan masyarakat serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
“Langkah ini akan membantu dalam menegakkan etika dan profesionalisme di antara personel Polri.
“Masyarakat Banjarmasin diharapkan berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta berkontribusi pada perbaikan sistem penegakan hukum melalui pelaporan yang tepat dan berdasarkan bukti. Dengan demikian” ucapnya lagi.(YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















