29 MUSISI Uji Materi Lima Pasal tentang Royalti

- Penulis

Kamis, 24 April 2025 - 21:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panji Prasetyo, kuasa hukum 29 musisi dalam Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 yang menguji Undang-Undang Hak Cipta, saat sidang pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (24/4/2025). (Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya)

Panji Prasetyo, kuasa hukum 29 musisi dalam Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 yang menguji Undang-Undang Hak Cipta, saat sidang pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (24/4/2025). (Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya)

SuarIndonesia — Sebanyak 29 musisi mengajukan permohonan uji materi lima pasal tentang royalti atas suatu karya dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Lima pasal dimaksud, yakni Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) UU Cipta Kerja. Mereka mempersoalkan kelima pasal tersebut karena dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan hak konstitusional para pelaku pertunjukan.

“Beberapa saat terakhir ini, karena adanya beberapa penafsiran dan beberapa pelaksanaan undang-undang di lapangan yang menyebabkan mereka merasa profesi mereka diliputi ketidakpastian dan bahkan ketakutan,” ucap kuasa hukum para pemohon Panji Prasetyo dalam sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, dikutip dari AntaraNews, Kamis (24/4/2025).

Adapun pemohon dalam Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 ini, antara lain, Tubagus Arman Maulana alias Armand Maulana, Nazril Irham alias Ariel NOAH, Vina DSP Harrijanto Joedo alias Vina Panduwinata, Dwi Jayati alias Titi DJ, Judika Nalom Abadi Sihotang alias Judika, Bunga Citra Lestari (BCL), dan Sri Rosa Roslaina H alias Rossa.

Kemudian, Raisa Andriana, Nadin Amizah, Bernadya Ribka Jayakusuma, Anindyo Baskoro alias Nino Kayam, Oxavia Aldiano alias Vidi Aldiano, Afgansyah Reza, Ruth Waworuntu Sahanaya, Wahyu Setyaning Budi Trenggono alias Yuni Shara, Andi Fadly Arifuddin alias Fadly Padi, Ahmad Z. Ikang Fawzi, dan Andini Aisyah Hariadi alias Andien.

Selain itu, Dewi Yuliarti Ningsih alias Dewi Gita, Hedi Suleiman alias Hedi Yunus, Mario Ginanjar, Teddy Adhytia Hamzah, David Bayu Danang Joyo, Tantrisyalindri Ichlasari alias Tantri Kotak, Hatna Danarda alias Arda Naff, Ghea Indrawari, Rendy Pandugo, Gamaliel Krisatya, dan Mentari Gantina Putri alias Mentari Novel.

Dijelaskan kuasa hukumnya, para musisi papan atas ini mengajukan permohonan uji materi dimaksud karena melihat kasus-kasus yang terjadi di kalangan penyanyi pada beberapa waktu belakangan.

Salah satunya, kasus yang dialami penyanyi Once Mekel. Mantan vokalis grup musik Dewa itu dilarang membawakan lagu-lagu Dewa. Jika pun Once tetap membawakan lagu Dewa, ia mesti mendapatkan izin dan membayar royalti secara langsung kepada pencipta lagu.

“29 orang penyanyi yang mengajukan permohonan uji materi ini merasa bahwa mereka berpotensi untuk mengalami hal yang sama, yaitu diharuskan meminta izin langsung dan membayar royalti kepada pencipta. Hal tersebut sangat berbeda dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Panji.

Berikut ini pokok permohonan Armand Maulana, Ariel NOAH, dan 27 musisi lainnya tersebut.

Pertama, Pasal 9 ayat (3) berbunyi: “Setiap orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan.”

Para pemohon meminta pasal tersebut dinyatakan konstitusional sepanjang dimaknai “Penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tidak memerlukan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta dengan kewajiban untuk tetap membayar royalti atas penggunaan secara komersial ciptaan tersebut.”

Baca Juga :   WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026

Kedua, Pasal 23 ayat (5) berbunyi: “Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta dengan membayar imbalan kepada pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).”

Dalam permohonan ini, para pemohon meminta frasa “setiap orang” dalam pasal itu dimaknai menjadi “Orang atau badan hukum sebagai penyelenggara acara pertunjukan, kecuali apabila diperjanjikan berbeda oleh pihak terkait mengenai ketentuan pembayaran royalti, dan sepanjang dimaknai bahwa pembayaran royalti dapat dilakukan sebelum dan sesudah dilakukannya penggunaan komersial suatu ciptaan dalam suatu pertunjukan.”

Ketiga, Pasal 81 berbunyi: “Kecuali diperjanjikan lain, pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait dapat melaksanakan sendiri atau memberikan lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (21).”

Kepada Mahkamah, mereka memohon agar pasal itu dinyatakan konstitusional sepanjang dimaknai “Untuk penggunaan secara komersial dalam suatu pertunjukan tidak diperlukan lisensi dari pencipta dengan kewajiban untuk membayar royalti untuk pencipta melalui LMK.”

Keempat, Pasal 87 ayat (1) berbunyi: “Untuk mendapatkan hak ekonomi setiap pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait menjadi anggota LMK agar dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan hak cipta dan hak terkait dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial.”

Mereka memohon agar pasal tersebut konstitusional sepanjang tidak dimaknai bahwa “Pencipta, pemegang hak cipta, ataupun pemilik hak terkait juga dapat melakukan mekanisme lain untuk memungut royalti secara non-kolektif dan/atau memungut secara diskriminatif.”

Kelima, Pasal 113 ayat (2) berbunyi: “Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.”

Ke-29 musisi dalam permohonan ini meminta agar Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta dinyatakan inkonstitusional dan tidak berkekuatan hukum. Dengan kata lain, mereka meminta pasal tersebut dihapus. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BMKG: 15 Pesawat Dikerahkan untuk OMC di Tiga Provinsi
DIGRATISKAN 19 LAYANAN Pencatatan Hak Cipta
BELUM LAPORKAN BO, 700 Ribu Badan Usaha Masih Diblokir Kemenkum
KONTEN KREATOR Bobon Santoso, Aksi Sosial “Kuali Merah Putih” untuk Relawan Karhutla di Kalsel dan Salurkan Bantuan Presiden
BANTUAN BERAS untuk 33,2 Juta Penerima Desil 1
LIGA 2 CHAMPIONSHIP: Barito Putera Kandaskan PSBS Biak 3-0
KASUS EMPAT PELABUHAN: KPK Periksa Mantan Kepala KSOP Samarinda
26 OKTOBER, Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:36

BMKG: 15 Pesawat Dikerahkan untuk OMC di Tiga Provinsi

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:06

BELUM LAPORKAN BO, 700 Ribu Badan Usaha Masih Diblokir Kemenkum

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:10

KONTEN KREATOR Bobon Santoso, Aksi Sosial “Kuali Merah Putih” untuk Relawan Karhutla di Kalsel dan Salurkan Bantuan Presiden

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:16

BANTUAN BERAS untuk 33,2 Juta Penerima Desil 1

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:06

LIGA 2 CHAMPIONSHIP: Barito Putera Kandaskan PSBS Biak 3-0

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:21

KASUS EMPAT PELABUHAN: KPK Periksa Mantan Kepala KSOP Samarinda

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:13

26 OKTOBER, Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:08

243 ORANG dan 13 Korporasi jadi Tersangka Karhutla

Berita Terbaru

Dansatbrimob cek lokasi kebakaran hutan di TN Tanjung Puting setelah hujan turun. (Foto: Polda Kalteng)

Kalteng

TNTP DIGUYUR HUJAN DERAS, Bara Api Masih Tersisa

Senin, 26 Okt 2026 - 22:06

Relawan pemadam karhutla di Martapura sujud syukur begitu hujan turun. (Foto: Istimewa)

Kab. Banjar

SUJUD SYUKUR Relawan Karhutla saat Hujan di Martapura

Senin, 26 Okt 2026 - 21:46

Sebanyak 15 pesawat dikerahkan untuk menjalankan operasi modifikasi cuaca yang difokuskan di tiga provinsi, yaitu Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Sumatera Selatan, guna mengantisipasi serta menanggulangi potensi bencana hidrometeorologi seperti kebakaran hutan dan lahan maupun banjir. (Foto ilustrasi: SI/UT/Gemini.Ai)

Nasional

BMKG: 15 Pesawat Dikerahkan untuk OMC di Tiga Provinsi

Senin, 26 Okt 2026 - 20:36

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca