Suarindonesia – Pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) menjadi yang tertinggi bagi masyarakat menggunakan hak pilih jika dibandingkan dengan pemilihan legislatif (pileg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 17 April lalu.
Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kalsel, dari 2.995.206 pemilih 2.382.103 menggunakan hak pilihnya.
Sedangkan DPR RI daerah pemilihan Kalsel 1 dan 2 dari 2.994.334 pemilih yang menggunakan haknya 2.370.239.
“Begitupula DPD dari 2.995.142 data pemilih yang menggunakan hak pilih 2.370.469, sedangkan DPRD Provinsi dari data pemilih 2.994.764 yang menggunakan hak pilih 2.994.764,” jelas
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Edy Ariansyah, Jumat (10/5).
Edy merinci, tingkat partisipasi pemilih pemilu 2019 secara kuantitas Presiden dan Wakil Presiden berjumlah 79,5%, DPR 79,2%, DPD: 79,1%, dan DPRD Provinsi: 79,1%.
Kemudian tingkat partisipasi pemilih secara kualitas untik Presiden dan Wakil Presiden 96,3%, DPR 85,1%, DPD 81,1%, dan DPRD Provinsi 84%.
Dikatakannya, suara sah pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2.294.102, DPR 2.016.007, DPD 1.923.164, dan DPRD Provinsi 1.996.171.
Sedangkan suara tidak sah pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 88.001, DPR 354.232, DPD 447.305, dan DPRD Provinsi 372.568.
“Tingkat Partisipasi pemilih Pemilu Tahun 2019 di Kalimantan Selatan secara kuantitas melebihi angka target. Target partisipasi dalam rencana pembangunan nasional 77,5%.
Tingkat partisipasi secara kualitas juga jauh melebihi target kuantitas partisipasi,” ucapnya. (RW)