Suaindonesia – Menyusul rapat gabungan antara KPU Kota Banjarmasin dan Panwaslu bersama Kebangpol Kota Banjarmasin yang membahas penyelenggaran pelaksaan lokasi Kampanye terbuka yang akan dimulai bulan 24 Maret mendatang bersamaan pemasangan iklan dan pemberitaan di media .
“Sehubungan mendekati Pemilu 17 April 2019 yang makin dekat kini KPU bersama Kesbangpol Banjarmasin merancang guna menentukan 12 lokasi titik kampanye terbuka yang akan dibolehkan mulai 24 Maret,’’ ungkap Ketua KPU Banjarmasin Khairunnizam kepada wartawan, usai rapat gabungan di Pemko Banjarmasin, Senin sore (04/02/2019).
Jadi, katanya, sekarang ini masih dibahas untuk disepakati bersama mengenai titik lokasi, waktu dan peserta pemilu siapa saja yang pantas berlaga saat kampanye terbuka nanti. Bahkan pihaknya juga sudah mengusulkan 12 titik lokasi kampanye yang tersebar di 5 kecamatan di kota berjuluk seribu sungai ini.
Khusus untuk Kecamatan Banjarmasin Utara titik yang direncanakan adalah Lapangan Sepakbola Kayutangi, Panggung Bachtiar Sanderta Taman Budaya dan Halaman Gedung Sultan Suriansyah.
Sementara Kecamatan Banjarmasin Tengah, KPU mengusulkan Lapangan SKB, Lapangan GOR Hasanudin, Lapangan Basket Patung Bekantan, Lapangan Taman Kamboja, dan Halaman Stadion 17 Mei untuk tempat kampanye terbuka.
Di Kecamatan Banjarmasin Barat pusat kampanye terbuka nantinya ditunjuk di Palelangan Ikan. Kecamatan Banjarmasin Timur di Lapangan KWK Baiman dan Banjarmasin Selatan di Lapangan Bola Tanjung Pagar, Stadion Lambung Mangkurat.
“Lokasi ini masih kita usulkan, belum bersifat final karena minta masukan dari Pemko Banjarmasin, terutama dari 5 kecamatan mengenai rencana titik lokasi kampanye,” tegas Nizam yang juga mantan Komisioner KPU Banjarmasin periode sebelumnya.
Sedangkan Kepala Badan Kesbangpol Banjarmasin, Drs HM Kasman mengatakan bahwa penetapan terkait waktu dan tempat lokasi kampanye terbuka itu paling lambat diputuskan akhir Februari 2019, mengingat bulan Maret sudah dilaksanakan kegiatan kampanye terbuka.
“Jadi pada awal Maret bisa langsung jalan. Apabila ada peserta pemilu yang tidak taat maka akan dikenakan sanksi Bawaslu dan aparat hukum, mengingat lokasi sudah disepakati dan tinggal untuk selanjutnya disosialisasikan pada seluruh Tim dari Pilres, Partai maupun Tim DPD, ” ucapnya.
Ditambahkan, titik lokasi yang minim pengusulan berada di Kecamatan Timur dan Barat. Sebab, kedua daerah itu hanya memberikan opsi masing-masing satu tempat kampanye terbuka, sehubungan keterbatasan lahan yang representatif dibanding tiga kecamatan lainnya yang usulan ada dua sampai tiga titik.(SU)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















