SuarIndonesia — Polres Banjarbaru bersama Tim Raimas Dit Samapta Polda Kalimantan Selatan berhasil meringkus 11 remaja yang diduga terlibat aksi tawuran bersenjata tajam di wilayah kota setempat.
Mereka diringkus setelah aparat menerima laporan warga terkait dugaan tawuran di Jalan Karang Anyar 1, dekat SMPN 9 Banjarbaru, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara.
Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Ari Handoyo di Banjarbaru, Senin (23/2/2026), mengatakan 10 dari 11 remaja yang diamankan masih berstatus anak di bawah umur.
“Dari 11 orang yang kami amankan, 10 di antaranya masih di bawah umur dan satu orang berusia 23 tahun,” ujar Ari.
Dia menjelaskan, para remaja tersebut berasal dari tiga kelompok berbeda yakni Kelompok Independen (empat orang), Kelompok Tome (empat orang), dan Kelompok GT atau Gudang Tengah (tiga orang). Mereka diduga telah bersepakat melakukan tawuran di Jalan Bandara Baru.
“Rencana tawuran itu belum sempat terjadi karena lebih dulu dibubarkan warga. Mereka diamankan di tiga lokasi berbeda, yakni di area SMPN 9 Banjarbaru, Jalan Bandara Baru, dan Pasar Pondok Mangga,” katanya.
Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan lima unit sepeda motor berbagai merek, tiga senjata tajam berupa satu bilah parang, satu celurit panjang, dan satu gergaji besar berbahan besi dengan gagang bambu, serta tujuh unit telepon genggam.
Berdasarkan keterangan awal, senjata tajam yang ditemukan di lokasi diduga milik kelompok lain yang melarikan diri saat pembubaran.
“Para remaja yang diamankan mengaku senjata tajam tersebut bukan milik mereka dan diduga milik kelompok lain yang kabur saat warga datang,” ujar Ari, dilansir dari AntaraNews.
Seluruh remaja sempat dibawa ke Markas Polda Kalimantan Selatan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut sebelum secara resmi diserahkan ke Polres Banjarbaru.
Sebagai tindak lanjut, penyidik melakukan Berita Acara Interview (BAI), memanggil orang tua masing-masing remaja, serta menghadirkan Ketua RT, tokoh masyarakat, guru sekolah, Bhabinkamtibmas, dan Sat Binmas.
Orang tua diminta membuat surat pernyataan penjamin untuk mengawasi anak dan bersedia menghadirkan apabila diperlukan.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Banjarbaru Ipda Kardi Gunadi mengimbau orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak, khususnya pada malam hari.
“Kami mengimbau para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya guna mencegah aksi serupa terulang, serta segera melapor melalui call center 110 apabila menemukan tindak kejahatan,” kata Kardi. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















