SuarIndonesia – Ahmad Zainuri alias Kacong (29). ditangkap Jajaran Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, karena terlibatperedaran narkotika jenis sabu-sabu.
“Barang bukti sabu sebanyak 10 paket ditemukan di dalam lemari pakaian di rumahnya,” kata Kasat kepada wartawan, Jumat (3/9/2021).
Dikatakan Suryo, akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
“Sejak tertangkap Senin (30/8/2021) silam, hingga saat ini pelaku menjalani pemeriksaan terkait asal barang,” tambahnya
Pelaku Kacong diamankan petugas ketika berada di Jalan Hasan Basry Banjarmasin Utara.
Dari Kacong, warga Jalan Kayu Tangi Banjarmasin ini, aparat kepolisian menyita barang bukti seluruhnya 10 paket sabu-sabu seberat 4,36 Gram, sebuah timbangan digital dan lainnya.” dimankan pelaku berdasarkan informasi,” pungkas Kasat. (YI)