Suarindonesia – Masyarakat diingatkan untuk waspada dan berhati-hati saat membeli tanah di kawasan Liang Anggang. Pasalnya di kawasan tersebut terdapat Hutan Lindung.
Beberapa lokasi di sana seperti Jalan Karya Bauntung, Jl. Kurnia dan Jl. Makmur terdapat pemasangan iklan penjualan tanah kavling dan perumahan, padahal jelas kawasan itu masuk hutan lindung.
Dishut saat ini sedang mengumpulkan data kepemilikan atas tanah di kawasan hutan lindung.
Dari hasil patroli rutian Polisi Kehutanan (Polhut), diketahui oknum tidak bertanggungjawab yang mencabut patok batas kawasan hutan lindung untuk mengaburkan fakta sebenarnya.
Kadishut Prov. Kalsel, Fathimatuzzahra, menginformasikan salah satu hal atau pertimbangan yang wajib diketahui serta pahami jika ingin membeli tanah yang mana lokasi subyek tanah tersebut masuk dalam kawasan hutan, maka tanah tersebut tidak akan bisa disertifikatkan menjadi hak milik.

Bangunan apa pun yang berdiri di atasnya setiap saat bisa saja diminta untuk dipindahkan.
“Jika di lokasi tersebut ada pohon yang harus ditebang untuk kegiatan pembangunan, bisa dikenakan pasal illegal logging yang menyebabkan kerugian negara dan berbuah hukuman,” ungkap Fathimatuzzahra.
Wanita yang biasa disapa Aya tersebut meminta kepada masyarakat agar lebih aware serta berhati-hati saat ingin membeli lahan di sekitaran kawasan tersebut.
Masyarakat harus benar-benar memastikan lokasi maupun legalitas lahan yang akan dibeli.
“Cek kembali alas haknya apa?, apakah dokumennya berupa girik, sertifikat, atau bukti kepemilikan lainnya.
Kalau sudah sertifikat akan jauh lebih aman karena sudah melalui proses obyek dan subyek walaupun harus tetap dipastikan posisi tanahnya tidak berada dalam lokasi kawasan hutan lindung.
Jika belum bersertifikat harus lebih hati-hati dan cek langsung mulai dari RT, kepala desa, kelurahan, kecamatan, hingga kantor pertanahan setempat perihal legalitas tanah tersebut,” ujar Aya.
Kawasan hutan lindung Liang Anggang Banjarbaru terdiri dari dua blok. Blok pertama di Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar dengan luas 960 hektar, sedangkan Blok II berada di Kecamatan Liang Anggang Banjarbaru dengan luas mencapai 1.290 hektar.
Penetapan hutan lindung dimulai tahun 1991 setelah keluarnya Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 612/Kpts-II/91 tanggal 4 September 1991 Tentang Penetapan Kelompok Hutan Liang Anggang yang Terletak di Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar, Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan, Seluas 2.250 (Dua Ribu Dua Ratus Lima Puluh) Hektar, Sebagai Kawasan Hutan dengan Fungsi Lindung.
Kemudian, tahun 1996 dikeluarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 434/Kpts-II/1996 Tanggal 16 Agustus 1996 tentang Penetapan Status Kawasan Hutan Lindung Liang Anggang dengan luasan yang sama saat pelaksanaan tata batas pada Tahun 1990, yaitu Blok I = 960 Ha dan Blok II = 1.290 Ha.
Berikutnya, tahun 1999 keluar Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 453/Kpts-II/1999 Tanggal 17 Juni 1999 tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan di Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
Penunjukan ini merupakan hasil paduserasi antara Peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 1998 dengan Peta Tata Guna Hutan Kesepakatan(TGHK).
Terakhir, tahun 2009 diterbitkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.435/Menhut-II/2009 Tanggal 23 Juli 2009 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Provinsi Kalimantan Selatan.(adv/RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















