WASPADA Beli Tanah di Kawasan Hutan Lindung Liang Anggang

- Penulis

Kamis, 26 Mei 2022 - 22:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Masyarakat diingatkan untuk waspada dan berhati-hati saat membeli tanah di kawasan Liang Anggang. Pasalnya di kawasan tersebut terdapat Hutan Lindung.

Beberapa lokasi di sana seperti Jalan Karya Bauntung, Jl. Kurnia dan Jl. Makmur terdapat pemasangan iklan penjualan tanah kavling dan perumahan, padahal jelas kawasan itu masuk hutan lindung.

Dishut saat ini sedang mengumpulkan data kepemilikan atas tanah di kawasan hutan lindung.

Dari hasil patroli rutian Polisi Kehutanan (Polhut), diketahui oknum tidak bertanggungjawab yang mencabut patok batas kawasan hutan lindung untuk mengaburkan fakta sebenarnya.

Kadishut Prov. Kalsel, Fathimatuzzahra, menginformasikan salah satu hal atau pertimbangan yang wajib diketahui serta pahami jika ingin membeli tanah yang mana lokasi subyek tanah tersebut masuk dalam kawasan hutan, maka tanah tersebut tidak akan bisa disertifikatkan menjadi hak milik.

Bangunan apa pun yang berdiri di atasnya setiap saat bisa saja diminta untuk dipindahkan.

“Jika di lokasi tersebut ada pohon yang harus ditebang untuk kegiatan pembangunan, bisa dikenakan pasal illegal logging yang menyebabkan kerugian negara dan berbuah hukuman,” ungkap Fathimatuzzahra.

Wanita yang biasa disapa Aya tersebut meminta kepada masyarakat agar lebih aware serta berhati-hati saat ingin membeli lahan di sekitaran kawasan tersebut.

Masyarakat harus benar-benar memastikan lokasi maupun legalitas lahan yang akan dibeli.

“Cek kembali alas haknya apa?, apakah dokumennya berupa girik, sertifikat, atau bukti kepemilikan lainnya.

Kalau sudah sertifikat akan jauh lebih aman karena sudah melalui proses obyek dan subyek walaupun harus tetap dipastikan posisi tanahnya tidak berada dalam lokasi kawasan hutan lindung.

Jika belum bersertifikat harus lebih hati-hati dan cek langsung mulai dari RT, kepala desa, kelurahan, kecamatan, hingga kantor pertanahan setempat perihal legalitas tanah tersebut,” ujar Aya.

Baca Juga :   BANK KALSEL Pastikan Transaksi Tetap Lancar di Tengah Pemadaman Bergilir

Kawasan hutan lindung Liang Anggang Banjarbaru terdiri dari dua blok. Blok pertama di Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar dengan luas 960 hektar, sedangkan Blok II berada di Kecamatan Liang Anggang Banjarbaru dengan luas mencapai 1.290 hektar.

Penetapan hutan lindung dimulai tahun 1991 setelah keluarnya Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 612/Kpts-II/91 tanggal 4 September 1991 Tentang Penetapan Kelompok Hutan Liang Anggang yang Terletak di Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar, Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan, Seluas 2.250 (Dua Ribu Dua Ratus Lima Puluh) Hektar, Sebagai Kawasan Hutan dengan Fungsi Lindung.

Kemudian, tahun 1996 dikeluarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 434/Kpts-II/1996 Tanggal 16 Agustus 1996 tentang Penetapan Status Kawasan Hutan Lindung Liang Anggang dengan luasan yang sama saat pelaksanaan tata batas pada Tahun 1990, yaitu Blok I = 960 Ha dan Blok II = 1.290 Ha.

Berikutnya, tahun 1999 keluar Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 453/Kpts-II/1999 Tanggal 17 Juni 1999 tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan di Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.

Penunjukan ini merupakan hasil paduserasi antara Peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 1998 dengan Peta Tata Guna Hutan Kesepakatan(TGHK).

Terakhir, tahun 2009 diterbitkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.435/Menhut-II/2009 Tanggal 23 Juli 2009 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Provinsi Kalimantan Selatan.(adv/RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEJATI KALSEL Kawal Proyek Strategis 90 Triliun hingga Pemulihan Keuangan Negara 16,3 Miliar
DITERAPKAN Polda Kalsel Inovasi Pemadaman Karhutla di Lahan Gambut
DISEBAR ke Berbagai Daerah di Kalsel Pasis Sesko TNI Penanganan Karhutla dan kabut Asap
PASIS SESKO TNI Turun ke Kalsel, Edukasi Siswa soal Bahaya Karhutla di Lahan Gambut
MOMENTUM Seluruh Insan Adhyaksa Terus Memperkuat Integritas, Profesionalitas serta Komitmen
KEPEDULIAN Kejati Kasel pada Relawan Mandiri Terlibat Penanganan Karhutla
LUAS Karhutla Banjarbaru 1.263 Hektare
MISTERI Kematian Seorang Perempuan Terungkap, Pelaku Diringkus Dugaan Bermotif Sakit Hati

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 01:31

KEJATI KALSEL Kawal Proyek Strategis 90 Triliun hingga Pemulihan Keuangan Negara 16,3 Miliar

Kamis, 3 September 2026 - 01:11

DITERAPKAN Polda Kalsel Inovasi Pemadaman Karhutla di Lahan Gambut

Rabu, 2 September 2026 - 22:38

DISEBAR ke Berbagai Daerah di Kalsel Pasis Sesko TNI Penanganan Karhutla dan kabut Asap

Rabu, 2 September 2026 - 22:34

SHERINA ke Kalteng saat Karhutla

Rabu, 2 September 2026 - 22:16

MOMENTUM Seluruh Insan Adhyaksa Terus Memperkuat Integritas, Profesionalitas serta Komitmen

Rabu, 2 September 2026 - 22:01

KEPEDULIAN Kejati Kasel pada Relawan Mandiri Terlibat Penanganan Karhutla

Rabu, 2 September 2026 - 21:04

OMC Kalteng Belum Hasilkan Hujan

Rabu, 2 September 2026 - 20:56

LUAS Karhutla Banjarbaru 1.263 Hektare

Berita Terbaru

Petugas BPBD Kotim saat memadamkan api di lokasi kejadian. (Foto: HO-BPBD Kotim)

Kalteng

DALANG Karhutla Kotim Dikejar, 69 Saksi Diperiksa

Rabu, 2 Sep 2026 - 22:50

Sherina Munaf memberikan bantuan kepada relawan karhutla di lapangan di Palangka Raya. (Foto: ig @Sherina Munaf)

Kalteng

SHERINA ke Kalteng saat Karhutla

Rabu, 2 Sep 2026 - 22:34

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca