Suarindonesia– Sepulang memboyong lurah dan camat dari studi tiru ke Kota Makassar, Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina akhirnya mendapatkan tiruan atau contoh peraturan walikota terkait alokasi dan teknis penggunaan dana kelurahan di Banjarmasin.
Bahkan politisi PKS ini mengaku ingin membuat payung hukum penggunaan dana kelurahan di Banjarmasin agar seluruh lurah di Banjarmasin dapat dengan mudah menggunakan dana kelurahan secara tepat dan efisien.
“Ia nanti akan kita buat Perwali secepatnya. Lagi membicarakan dengan pihak terkait dulu seperti Bagian Hukum Pemko, Bakeuda dan lainnya. Mudah-mudahan cepat terlaksana sehingga dana kelurahan cepat terserap dengan baik,” ujar Ibnu Sina kepada wartawan, Jumat (28/06/2019).
Mantan Ketua DPD PKS Kalsel ini, membeberkan seperti yang terjadi di Kota Makassar yang lebih dulu mendapat dana kelurahan. Alokasi dana kelurahan dilakukan pembatasan hanya 60 persen saja yang boleh dilaksanakan untuk pembangunan fisik.
“Sebenarnya tidak ada juga yang mengharuskan perwali ini. Cuma karena walikota Makassar mengambil kebijakan dan itu patut kita ikuti. Karena merupakan kebijakan yang tepat agar penyerapan dana kelurahan ini bisa sesuai dengan ketentuan dari pusat,” ucap Ibnu.
Ia memaparkan sumber daya lurah sebenarnya lebih baik daripada apa yang dimiliki kepala desa. Oleh karena itu jangan sampai takut untuk menggunakan dana kelurahan. “Mereka yang di desa saja mampu, kok kita tidak, makanya kita juga harus mampu menyerap dana kelurahan ini,” kata Ibnu.
Lebih lanjut Ibnu menegaskan semua kendala sudah dipelajari dan dianalisa saat studi tiru ke Pemko Makassar. Ia meyakini tidak ada keraguan lagi terhadap penggunaan dana kelurahan.
“Jangankan hanya 300 juta ini. Lebih dari ini saya yakin SDM di kelurahan ini mampu menyerapnya dengan baik,” demikian Walikota H Ibnu Sina.(SU)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















