WAH !! Empat Terdakwa “Melempar Senyum” Divonis Bebas Perkara di PT Kodja Bahari

- Penulis

Selasa, 27 Juni 2023 - 20:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Wah..wah, ini  mengkagetkan dan tegang, berubah  bikin empat terdakwa lega hingga “melempar senyum”.

Ini  lantaran divonis bebas oleh Mejelis Hakim di Perngadikan Tipikor Banjaramsin, Selasa (27/6/2023).

Empat terdakwa dalam kasus pembangunan graving dok pada PT Dok Perkapalan Kodja Bahari Banjarmasin, dibebaskan  karena majelis berkeyakin tidak terbukti terhadap tuduhan Jaka Penuntut Umum.

Pembebasan keempat terdakwa tersebut terdiri Albert Pattaru, Soeharyono dan Albert Pattaru, yang merupakan pejabat dari PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari.

Sedangkan dua terdakwa lainnnya yakni pihak kontraktor M Saleh dan Lidiannor.

Awalnya para keempat terdakwa kelihatan agak tegang, namun begitu ketua majelis hakim yang dipimpin hakim I Gede Yuliartha menyatakan bebas kepada masing masing terdakwa, kelihatan wajah para terdakwa “melempar senyum”.

Dalam pertimbangan majelis demgan 500 halaman lebih antara lainnya menyebutkan kalau para tedakwa tidak terbukti melakukan tindakan seperti yang di tuduhkan.

Selain itu proyek yang menjadi obyek perkara pekerjaan belum selesai dan masih menjadi tanggung jawab kontraktor.

Karena belum ada penyerahan kepada pemberi kerja dalam hal ini PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari.

Selain itu, pertimbangan yang disebut majelis ternyata pihak kontraktor siap untuk melanjutkan pelerjaan.

Albert Pattaru yang mewakili rekannya kepad awak media menyatakan merasa bersyukur kalau pihaknya dibebaskan oleh majelis hakim.

Baca Juga :   GEGER ! Pemuda Gantung Diri Dalam Rumah di Kuin Selatan

“Puji tuhan atas kebebasan diri saya ini,’’ kata singkat kepada awak media, karena Albert menganut agama Nasrani.

Seperti diketahui, dalam tuntutan jaksa keempat terdakwa telah dituntut masing-masing untuk Soeharyono dan Albert Pattaru selama 9 tahun penjara.

Keduanya juga didenda Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan badan.

Sementara Lidiannor dan M Saleh dituntut 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan badan.

Sementara uang pengganti dibebankan semuanya kepada M Saleh yang meminjam perusahaan Lidiannor.

Yakni sebesar Rp 5,7 Miliar lebih bila tidak dapat membayar, maka kurungannya bertambah selama 4 tahun dan 6 bulan.

Proyek pekerjaan yang mengalami kegagalan dimaksud adalah pembangunan graving dok pagu anggaran Rp 20 miliar lebih berasal dari Penyertaan Modal Negara (PMN) dan bersumber dari APBN.

Kontrak pekerjaan dimenangkan PT Lidy’s Artha Borneo milik terdakwa Lidiannor yang dipinjamkan kepada terdakwa M Saleh, dengan nilai Rp 19,4 miliar Tahun 2018.

Akibat kelalaian para terdakwa, terdapat kerugian negara hasil audit oleh BPKP Kalsel mencapai lebih dari Rp 5,7 miliar. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SEPAKAT Bentuk Pansus, DPRD Kalsel : Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi
AKSI RATUSAN SOPIR Truk Menuntut Ketersediaan Solar Bersubsidi di DPRD Tabalong
PERGERAKAN PUNCAK HAJI, Enam Jemaah Embarkasi Banjarmasin Diikutkan Safari Wukuf
SPN POLDA KALSEL Implementasikan Standar Internasional ISO 21001:2018
TERDUGA KAWANAN PREMAN di SPBU Resahkan Sopir Truk, Digiring Polisi
PELAKU PENCURI Terkepung di Dalam Rumah dan Diamuk Warga Kawasan Pramuka Banjarmasin
IBADAH KURBAN, PWI Kalsel Sembelih Tiga Ekor Sapi
SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:37

SEPAKAT Bentuk Pansus, DPRD Kalsel : Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:28

AKSI RATUSAN SOPIR Truk Menuntut Ketersediaan Solar Bersubsidi di DPRD Tabalong

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:13

PERGERAKAN PUNCAK HAJI, Enam Jemaah Embarkasi Banjarmasin Diikutkan Safari Wukuf

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:37

SPN POLDA KALSEL Implementasikan Standar Internasional ISO 21001:2018

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:22

TERDUGA KAWANAN PREMAN di SPBU Resahkan Sopir Truk, Digiring Polisi

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:54

IBADAH KURBAN, PWI Kalsel Sembelih Tiga Ekor Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:28

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Senin, 25 Mei 2026 - 23:16

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca