WAH !! Empat Terdakwa “Melempar Senyum” Divonis Bebas Perkara di PT Kodja Bahari

- Penulis

Selasa, 27 Juni 2023 - 20:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Wah..wah, ini  mengkagetkan dan tegang, berubah  bikin empat terdakwa lega hingga “melempar senyum”.

Ini  lantaran divonis bebas oleh Mejelis Hakim di Perngadikan Tipikor Banjaramsin, Selasa (27/6/2023).

Empat terdakwa dalam kasus pembangunan graving dok pada PT Dok Perkapalan Kodja Bahari Banjarmasin, dibebaskan  karena majelis berkeyakin tidak terbukti terhadap tuduhan Jaka Penuntut Umum.

Pembebasan keempat terdakwa tersebut terdiri Albert Pattaru, Soeharyono dan Albert Pattaru, yang merupakan pejabat dari PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari.

Sedangkan dua terdakwa lainnnya yakni pihak kontraktor M Saleh dan Lidiannor.

Awalnya para keempat terdakwa kelihatan agak tegang, namun begitu ketua majelis hakim yang dipimpin hakim I Gede Yuliartha menyatakan bebas kepada masing masing terdakwa, kelihatan wajah para terdakwa “melempar senyum”.

Dalam pertimbangan majelis demgan 500 halaman lebih antara lainnya menyebutkan kalau para tedakwa tidak terbukti melakukan tindakan seperti yang di tuduhkan.

Selain itu proyek yang menjadi obyek perkara pekerjaan belum selesai dan masih menjadi tanggung jawab kontraktor.

Karena belum ada penyerahan kepada pemberi kerja dalam hal ini PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari.

Selain itu, pertimbangan yang disebut majelis ternyata pihak kontraktor siap untuk melanjutkan pelerjaan.

Baca Juga :   KAPOLDA KALSEL Terima Air Suci Gunung Pamaton, Ini Harapannya

Albert Pattaru yang mewakili rekannya kepad awak media menyatakan merasa bersyukur kalau pihaknya dibebaskan oleh majelis hakim.

“Puji tuhan atas kebebasan diri saya ini,’’ kata singkat kepada awak media, karena Albert menganut agama Nasrani.

Seperti diketahui, dalam tuntutan jaksa keempat terdakwa telah dituntut masing-masing untuk Soeharyono dan Albert Pattaru selama 9 tahun penjara.

Keduanya juga didenda Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan badan.

Sementara Lidiannor dan M Saleh dituntut 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan badan.

Sementara uang pengganti dibebankan semuanya kepada M Saleh yang meminjam perusahaan Lidiannor.

Yakni sebesar Rp 5,7 Miliar lebih bila tidak dapat membayar, maka kurungannya bertambah selama 4 tahun dan 6 bulan.

Proyek pekerjaan yang mengalami kegagalan dimaksud adalah pembangunan graving dok pagu anggaran Rp 20 miliar lebih berasal dari Penyertaan Modal Negara (PMN) dan bersumber dari APBN.

Kontrak pekerjaan dimenangkan PT Lidy’s Artha Borneo milik terdakwa Lidiannor yang dipinjamkan kepada terdakwa M Saleh, dengan nilai Rp 19,4 miliar Tahun 2018.

Akibat kelalaian para terdakwa, terdapat kerugian negara hasil audit oleh BPKP Kalsel mencapai lebih dari Rp 5,7 miliar. (HD)

Berita Terkait

“MAY DAY” di Kalsel Aman-Damai, Kapolda Apresiasi Pekerja Buruh Banua
PERAYAAN “May Day”, Polresta Tebar Hadiah dan SIM Gratis
DIGRATISKAN Angkutan Bus Trans Banjarbakula Selama Lima Hari
AROMA tak Sedap Sekitar Pasar THR, Ternyata Mayat Membusuk
USAI SELINGKUH Hakim di Sumut Dipecat! Masih dapat Hak Pensiun
PENGENDARA Lawan Arus di Jembatan Sungai Alalak, Videonya Viral Diselidiki Polisi
PENGAKUAN Terdakwa Mantan Karyawan BPR, “Tutup Lubang Gali Lubang”
RAMPUNG Geledah Ruang Sekjen DPR, Penyidik KPK Bawa Tiga Koper

Berita Terkait

Rabu, 1 Mei 2024 - 22:43 WITA

“MAY DAY” di Kalsel Aman-Damai, Kapolda Apresiasi Pekerja Buruh Banua

Rabu, 1 Mei 2024 - 21:56 WITA

PERAYAAN “May Day”, Polresta Tebar Hadiah dan SIM Gratis

Rabu, 1 Mei 2024 - 21:47 WITA

AROMA tak Sedap Sekitar Pasar THR, Ternyata Mayat Membusuk

Rabu, 1 Mei 2024 - 15:16 WITA

PENGENDARA Lawan Arus di Jembatan Sungai Alalak, Videonya Viral Diselidiki Polisi

Rabu, 1 Mei 2024 - 15:10 WITA

PENGAKUAN Terdakwa Mantan Karyawan BPR, “Tutup Lubang Gali Lubang”

Rabu, 1 Mei 2024 - 00:49 WITA

KAPOLDA KASLEL : “Terus Kita Lacak Aset dari Kasus Dugaan Investasi Bodong”

Rabu, 1 Mei 2024 - 00:33 WITA

CALON MAHASISWA Sebanyak 9.484 Berebut Masuk ULM Lewat Jalur UTBK-SNBT Tahun 2024

Rabu, 1 Mei 2024 - 00:22 WITA

SEORANG MAHASISWA Akhiri Hidup dengan Tali Jemuran

Berita Terbaru

Chico menyumbang poin terakhir Indonesia. [PBSI]

Olahraga

THOMAS CUP 2024: Indonesia Juara Grup!

Rabu, 1 Mei 2024 - 23:31 WITA

Gregoria Mariska Tunjung kalahkan Akane Yamaguchi bawa Indonesia unggul 1-0 atas Jepang di Uber Cup 2024. [PBSI]

Olahraga

UBER CUP 2024: Gregoria Cs Tatap Perempatfinal

Rabu, 1 Mei 2024 - 23:06 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca