SuarIndonesia – Wah..wah, ini mengkagetkan dan tegang, berubah bikin empat terdakwa lega hingga “melempar senyum”.
Ini lantaran divonis bebas oleh Mejelis Hakim di Perngadikan Tipikor Banjaramsin, Selasa (27/6/2023).
Empat terdakwa dalam kasus pembangunan graving dok pada PT Dok Perkapalan Kodja Bahari Banjarmasin, dibebaskan karena majelis berkeyakin tidak terbukti terhadap tuduhan Jaka Penuntut Umum.
Pembebasan keempat terdakwa tersebut terdiri Albert Pattaru, Soeharyono dan Albert Pattaru, yang merupakan pejabat dari PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari.
Sedangkan dua terdakwa lainnnya yakni pihak kontraktor M Saleh dan Lidiannor.
Awalnya para keempat terdakwa kelihatan agak tegang, namun begitu ketua majelis hakim yang dipimpin hakim I Gede Yuliartha menyatakan bebas kepada masing masing terdakwa, kelihatan wajah para terdakwa “melempar senyum”.
Dalam pertimbangan majelis demgan 500 halaman lebih antara lainnya menyebutkan kalau para tedakwa tidak terbukti melakukan tindakan seperti yang di tuduhkan.
Selain itu proyek yang menjadi obyek perkara pekerjaan belum selesai dan masih menjadi tanggung jawab kontraktor.
Karena belum ada penyerahan kepada pemberi kerja dalam hal ini PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari.
Selain itu, pertimbangan yang disebut majelis ternyata pihak kontraktor siap untuk melanjutkan pelerjaan.
Albert Pattaru yang mewakili rekannya kepad awak media menyatakan merasa bersyukur kalau pihaknya dibebaskan oleh majelis hakim.
“Puji tuhan atas kebebasan diri saya ini,’’ kata singkat kepada awak media, karena Albert menganut agama Nasrani.
Seperti diketahui, dalam tuntutan jaksa keempat terdakwa telah dituntut masing-masing untuk Soeharyono dan Albert Pattaru selama 9 tahun penjara.
Keduanya juga didenda Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan badan.
Sementara Lidiannor dan M Saleh dituntut 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan badan.
Sementara uang pengganti dibebankan semuanya kepada M Saleh yang meminjam perusahaan Lidiannor.
Yakni sebesar Rp 5,7 Miliar lebih bila tidak dapat membayar, maka kurungannya bertambah selama 4 tahun dan 6 bulan.
Proyek pekerjaan yang mengalami kegagalan dimaksud adalah pembangunan graving dok pagu anggaran Rp 20 miliar lebih berasal dari Penyertaan Modal Negara (PMN) dan bersumber dari APBN.
Kontrak pekerjaan dimenangkan PT Lidy’s Artha Borneo milik terdakwa Lidiannor yang dipinjamkan kepada terdakwa M Saleh, dengan nilai Rp 19,4 miliar Tahun 2018.
Akibat kelalaian para terdakwa, terdapat kerugian negara hasil audit oleh BPKP Kalsel mencapai lebih dari Rp 5,7 miliar. (HD)