WAH !! Empat Terdakwa “Melempar Senyum” Divonis Bebas Perkara di PT Kodja Bahari

- Penulis

Selasa, 27 Juni 2023 - 20:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Wah..wah, ini  mengkagetkan dan tegang, berubah  bikin empat terdakwa lega hingga “melempar senyum”.

Ini  lantaran divonis bebas oleh Mejelis Hakim di Perngadikan Tipikor Banjaramsin, Selasa (27/6/2023).

Empat terdakwa dalam kasus pembangunan graving dok pada PT Dok Perkapalan Kodja Bahari Banjarmasin, dibebaskan  karena majelis berkeyakin tidak terbukti terhadap tuduhan Jaka Penuntut Umum.

Pembebasan keempat terdakwa tersebut terdiri Albert Pattaru, Soeharyono dan Albert Pattaru, yang merupakan pejabat dari PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari.

Sedangkan dua terdakwa lainnnya yakni pihak kontraktor M Saleh dan Lidiannor.

Awalnya para keempat terdakwa kelihatan agak tegang, namun begitu ketua majelis hakim yang dipimpin hakim I Gede Yuliartha menyatakan bebas kepada masing masing terdakwa, kelihatan wajah para terdakwa “melempar senyum”.

Dalam pertimbangan majelis demgan 500 halaman lebih antara lainnya menyebutkan kalau para tedakwa tidak terbukti melakukan tindakan seperti yang di tuduhkan.

Selain itu proyek yang menjadi obyek perkara pekerjaan belum selesai dan masih menjadi tanggung jawab kontraktor.

Karena belum ada penyerahan kepada pemberi kerja dalam hal ini PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari.

Selain itu, pertimbangan yang disebut majelis ternyata pihak kontraktor siap untuk melanjutkan pelerjaan.

Albert Pattaru yang mewakili rekannya kepad awak media menyatakan merasa bersyukur kalau pihaknya dibebaskan oleh majelis hakim.

“Puji tuhan atas kebebasan diri saya ini,’’ kata singkat kepada awak media, karena Albert menganut agama Nasrani.

Baca Juga :   PETUGAS KEBERSIHAN Jalanan di Pasar Baru Banjarmasin Tenggelam di Sungai Martapura

Seperti diketahui, dalam tuntutan jaksa keempat terdakwa telah dituntut masing-masing untuk Soeharyono dan Albert Pattaru selama 9 tahun penjara.

Keduanya juga didenda Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan badan.

Sementara Lidiannor dan M Saleh dituntut 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan badan.

Sementara uang pengganti dibebankan semuanya kepada M Saleh yang meminjam perusahaan Lidiannor.

Yakni sebesar Rp 5,7 Miliar lebih bila tidak dapat membayar, maka kurungannya bertambah selama 4 tahun dan 6 bulan.

Proyek pekerjaan yang mengalami kegagalan dimaksud adalah pembangunan graving dok pagu anggaran Rp 20 miliar lebih berasal dari Penyertaan Modal Negara (PMN) dan bersumber dari APBN.

Kontrak pekerjaan dimenangkan PT Lidy’s Artha Borneo milik terdakwa Lidiannor yang dipinjamkan kepada terdakwa M Saleh, dengan nilai Rp 19,4 miliar Tahun 2018.

Akibat kelalaian para terdakwa, terdapat kerugian negara hasil audit oleh BPKP Kalsel mencapai lebih dari Rp 5,7 miliar. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SEJUMLAH Keluarga Korban KM Virgo Mendengarkan Ceramah dari H Mulkani Al-Banjari
UPDATE Tiga Jenazah Lagi Dievakuasi dari KM Virgo Menuju Banjarmasin dan Ratusan Barang Ditemukan
KPK: Pengadaan dan Mutasi Jabatan di Daerah Rawan Korupsi
CEGAH Pembakaran Lahan, TNI-Polri Patroli Malam Hari
SELURUH Peralatan Sudah Siap Angkat Bangkai Kapal Virgo Transport 8
PEMILIK KMP Virgo Transport 8 Siap Tanggung Jawab Seluruh Hak Korban Kecelakaan
DITETAPKAN Lima Tersangka Karhutla dan 10 Korporasi dalam Penyidikan Polda Kalsel
PENANGANAN KARHUTLA di kawasan Ring 1 Bandara Syamsuddin Noor Terus Diintensifkan Tim Gabungan
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 22:04

SEJUMLAH Keluarga Korban KM Virgo Mendengarkan Ceramah dari H Mulkani Al-Banjari

Jumat, 18 September 2026 - 21:57

UPDATE Tiga Jenazah Lagi Dievakuasi dari KM Virgo Menuju Banjarmasin dan Ratusan Barang Ditemukan

Jumat, 18 September 2026 - 21:09

CEGAH Pembakaran Lahan, TNI-Polri Patroli Malam Hari

Jumat, 18 September 2026 - 20:51

PEMILIK KMP Virgo Transport 8 Siap Tanggung Jawab Seluruh Hak Korban Kecelakaan

Jumat, 18 September 2026 - 14:49

DITETAPKAN Lima Tersangka Karhutla dan 10 Korporasi dalam Penyidikan Polda Kalsel

Jumat, 18 September 2026 - 14:28

PENANGANAN KARHUTLA di kawasan Ring 1 Bandara Syamsuddin Noor Terus Diintensifkan Tim Gabungan

Kamis, 17 September 2026 - 22:23

JAJARAN GABUNGAN Do’a Bersama Semoga Korban KM Virgo Segera Ditemukan

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin

Berita Terbaru

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan bersama Danrem 101/Antasari Brigjen TNI Ilham Yunus, Danlanud Sjamsudin Noor Kolonel Pnb Hilman LP Ambarita dan Kepala BPBD Kalsel Ronny Eka Saputra saat penanggulangan karhutla di area ring 1 Bandara Internasional Syamsudin Noor di Banjarbaru, Jumat (18/9/2026). (Foto: HO-Antara)

Kalsel

CEGAH Pembakaran Lahan, TNI-Polri Patroli Malam Hari

Jumat, 18 Sep 2026 - 21:09

Persetujuan PPS tiga paket pekerjaan infrastruktur jalan 2026-2027, serta tujuh paket proyek peningkatan jalan KIPP 1B-1C 2025 yang telah selesai 100 persen diserahterimakan Kejagung kepada Otorita IKN. (Foto: HO-Humas OIKN)

Kaltim

KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN

Jumat, 18 Sep 2026 - 21:03

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca