VONIS Mantan Kadis PUPR Kalsel dan Kabid Cipta Karya Termasuk Orang Suruhannya, JPU KPK Pikir-pikir

- Penulis

Rabu, 9 Juli 2025 - 22:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Ahmad Solhan, mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimatan Selatan (Kalsel) divonis 5 tahun penjara.

Selain itu, wajib kembalikan uang pengganti Rp 7 Miliar lebih.

Selain dijatuhi hukuman penjara juga denda Rp 600 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (9/7/2025).

Dalam sidang putusan yang dipimpin hakim Cahyono Riza Adrinato SH MH, Solhan dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 16,2 miliar selama menjabat pada periode 2023–2024.Ia melanggar pasal komulatif dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Solhan dikenakan pasal kumulatif.

Pasal komulatif tersebut adalah Pasal 12 huruf b Undang-undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana subsider.

“Dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Cahyono Riza Adrinato membacakan amar putusan.

Soal uang pengganti senilai Rp 7,3 miliar, jika dalam waktu satu bulan uang tersebut tidak dibayar, jaksa berhak menyita dan melelang harta bendanya.

Apabila hartanya tidak mencukupi, ia akan menjalani hukuman tambahan 3 tahun.

“Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 3 tahun,” tegas Ketua Majelis Hakim.

Sementara itu, JPU KPK, Ihsan SH mengapresiasi putusan yang telah ditetapkan majelis hakim.

Ihsan mengatakan, pihaknya masih belum menentukan sikap untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

“Untuk putusan tersebut, kami sudah menyatakan pikir-pikir selama 7 hari,” ujarnya usai sidang.

Menurut Ihsan, putusan majelis hakim tidak jauh berbeda dengan tuntutan yang disampaikan, khususnya pada pidana penjara 5 tahun penjara terhadap Ahmad Solhan.

Lebih jauh ia menjelaskan, terkait uang pengganti yang berbeda antara tuntutan dan vonis.

Baca Juga :   SADIS ! Seorang Ibu di Mantuil Dibunuh Pasangannya, Teriakan Histeris Sang Anak

Ikhsan mengaku pada prinsipnya tidak ada perbedaan.

Hanya majelis hakim berpendapat langsung pengurangan dari jumlah uang sitaan.

“Jumlah uang pengganti masih tetap sama sebesar Rp 16.265.000.000 dengan pengurangan barang bukti sitaan,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Akhmad Solhan, M Lutfi Hakim, juga mengapresiasi putusan Majelis Hakim, yang memutus di bawah tuntutan JPU.

Namun pihaknya juga prihatin dengan putusan uang pengganti yang mencapai Rp 7,3 Miliar.

“Apalagi batas waktu pembayaran hanya 1 bulan. Karena klien kami hanya pegawai biasa, juga penggunaannya bukan untuk kepentingan pribadi.

Kami juga masih menimbang-nimbang apa selanjutnya, terkait putusan ini,” pungkasnya.

Dalam sidang perkara korupsi ini, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap tiga terdakwa lainnya yaitu Yulianti Erlynah (mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel), Ahmad (Bendahara Rumah Tahfiz Darussalam), dan Agustya Febry Andrean (eks Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel dan Kepala Balai Laboratorium Konstruksi Dinas PUPR Kalsel).Yulianti Erlynah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun 2 bulan, denda Rp 600 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Yulianti juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 395 juta.

Apabila tidak dibayar maka dipidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Kemudian terhadap Ahmad, dimana, hakim memvonis  pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.

Terakhir, Agustya Febry Andrean divonis pidana penjara 4 tahun penjara disertai denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.(RW/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

GUBERNUR Muhidin: Dua Gangguan Penyebab Pemadaman Listrik
DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa
GUNCANG KALIMANTAN ! Gubernur Cup Road to Pangdam 2026, Puluhan Klub Terbaik Kalteng Vs Kalsel Berebut Mahkota Juara
SEORANG PEKERJA di Warung Makan Ditemukan Tak Bernyawa di Pangkalan Ojek
RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia
KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka
PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab
DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 15:50

GUNCANG KALIMANTAN ! Gubernur Cup Road to Pangdam 2026, Puluhan Klub Terbaik Kalteng Vs Kalsel Berebut Mahkota Juara

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:56

MAERAUNG Fight Tournament Volume III 2026

Senin, 20 Juli 2026 - 22:06

SUPORTER Spanyol Bahagia Timnya Juara Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 - 18:35

PEMAIN BARCA Pahlawan Spanyol dan Tangis Lionel Messi di Final Piala Dunia 2026

Minggu, 19 Juli 2026 - 21:05

PIALA DUNIA 2026: 10 Gol Tercipta, Inggris Juara 3 Tumbangkan Perancis

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:11

DUEL FINAL Piala Dunia 2026, Prediksi Spanyol Vs Argentina

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:57

CERITA FOTO IKONIK Lionel Messi Memandikan Lamine Yamal saat Bayi

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:56

BAKAL SERU “Soft Opening” Tugu Nol Kilometer, Sekilgus Nobar Final Piala Dunia

Berita Terbaru

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono (tengah) saat konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026). (Foto: Antara/Anita Permata D)

Nasional

BGN Larang SPPG Gunakan Gas Melon dan Beras Subsidi

Senin, 27 Jul 2026 - 19:58

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca