UANG DIGITAL Dipakai jadi Dana Kampanye Ilegal, Ini Dicegah KPU

- Penulis

Sabtu, 27 Mei 2023 - 23:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia.com – Uang digital dipakai jadi dana kampanye ilegal dan ini dicegah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baru-baru ini KPU mengatur sumbangan dana kampanye dalam bentuk uang elektronik atau e-wallet yang tak memerlukan rekening bank.

Aturan itu akan dimuat dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.

“Hal ini sebelumnya dalam peraturan KPU terdahulu belum diatur ya. Kami juga dalam merumuskan peraturan KPU tentang pelaporan dana kampanye harus memperhatikan fenomena disrupsi digital,” kata Komisioner KPU Idham Holik dalam acara Uji Publik PKPU, Sabtu (27/5/2023).

Ia mengatakan pengawasan penggunaan uang elektronik bukan hal yang mudah.

Dia mengatakan transaksi menggunakan uang elektronik bisa dilakukan tanpa rekening bank.

Orang misalkan transfer uang elektronik yang melalui smartphone tanpa butuh rekening dengan basis nomor kontak WhatsApp saja misalnya,” ujarnya.

Idham seperti dikutip detik.com, menyebut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur sumbangan dalam bentuk uang wajib disetorkan ke rekening khusus dana kampanye (RKDK) partai politik.

Dia mengatakan hal serupa juga akan dilakukan terhadap sumbangan dalam bentuk uang elektronik.

“Dalam hal ini sumbangan dalam bentuk uang elektronik wajib masuk dalam RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan,” tambahnya.

Idham menerangkan partai politik peserta Pemilu 2024 wajib mendaftar rekening khusus dana kampanye (RKDK) agar dapat diawasi penggunaannya.

Namun, sebutnya, baru ada 9 dari 18 parpol yang membuka RKDK sampai saat ini.

“Ada Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat,” kata Idham.

Sementara, ada 9 parpol lainnya yang belum mendaftarkan RKDK pada KPU RI. Idham meminta para parpol ini segera mendaftarkan RKDK ke KPU.

“Adapun sembilan parpol yang belum membuat RKDK, antara lain Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai NasDem.

Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, serta Partai Bulan Bintang (PBB),” ungkapnya.

Baca Juga :   DITEMUKAN TEWAS Pria yang Terjun ke Sungai Martapura, Usai Dikejar Warga Diduga Ingin Curi Helm

“Tolong segera dapat membuka rekening dana kampanye, kami akan segera memfasilitasi. Mohon suratnya diserahkan ke kami,” lanjutnya.

Idham menjelaskan, RKDK menjadi rekening yang menyimpan seluruh dana kampanye yang didapatkan parpol hingga capres-cawapres. Setelah uang itu tercatat di sistem, nantinya parpol baru bisa menggunakan uang tersebut.

“KPU menjamin transparansi RKDK melalui Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam) ini,” ujarnya.KPU Kuatkan Sidakam

Lebih lanjut, Idham menerangkan Sidakam merupakan alat yang digunakan KPU untuk menjamin transparansi RKDK peserta pemilu.

Idham mengatakan hal tersebut penting karena RKDK akan menjadi tempat seluruh penerimaan dana kampanye berbentuk uang sebelum digunakan untuk aktivitas kampanye.

“Ini penting karena RKDK akan jadi tempat seluruh penerimaan dana kampanye berbentuk uang sebelum digunakan untuk aktivitas kampanye.

Termasuk oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan calon anggota legislatif,” ucap Idham.

“Peserta pemilu menyampaikan tanda bukti penyampaian elektronik kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatan,” lanjutnya.

Idham menuturkan KPU akan memberikan akses terhadap Sidakam kepada Bawaslu pada setiap tingkatan, lembaga negara yang berwenang mengusut tindak pidana pencucian uang.

Dan lembaga negara yang berwenang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“KPU akan memberikan akses terhadap Sidakam kepada Bawaslu pada setiap tingkatan, lembaga negara yang berwenang mengusut tindak pidana pencucian uang itu,” imbuhnya.

Sidakam ini akan rampung dan bisa digunakan pada masa kampanye mendatang.

“InsyaAllah, pada waktunya menjelang kampanye Sidakam sudah siap. Sekarang tinggal 5 persen lagi, 5 persennya termasuk proses ini (rancangan PKPU) yang belum diundangkan.” tutup Idham. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PERSONEL Pemadam Karhutla Dirotasi untuk Cegah Kelelahan
JANGAN LENGAH Wanti-wanti Menhut Raja Antoni, Hujan Diprediksi Pertengahan November
MENHUT Raja Antoni Turun ke Kalsel, Pastikan Penanganan Karhutla Maksimal
TERKAIT Karhutla, 5 hingga 6 Perusahaan Bakalan Kena Sanksi
SEMBILAN Sarang Narkoba di Sumut Digerebek Bareksrim Polri
PEMDA Diminta Aktif Sukseskan Swasembada Pangan
MASYARAKAT Diminta Kumpulkan Bukti Penipuan Pembukaan SPPG
POLRI Mutasi 199 Personel, Termasuk Kakorlantas dan 3 Kapolda Serta 7 Wakapolda

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:48

PERSONEL Pemadam Karhutla Dirotasi untuk Cegah Kelelahan

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:30

JANGAN LENGAH Wanti-wanti Menhut Raja Antoni, Hujan Diprediksi Pertengahan November

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:22

MENHUT Raja Antoni Turun ke Kalsel, Pastikan Penanganan Karhutla Maksimal

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:49

SEMBILAN Sarang Narkoba di Sumut Digerebek Bareksrim Polri

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:39

PEMDA Diminta Aktif Sukseskan Swasembada Pangan

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:24

MASYARAKAT Diminta Kumpulkan Bukti Penipuan Pembukaan SPPG

Senin, 12 Oktober 2026 - 00:19

POLRI Mutasi 199 Personel, Termasuk Kakorlantas dan 3 Kapolda Serta 7 Wakapolda

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:07

PEGADAIAN Championship 2026/2027: Barito Putera Tumbangkan Persiba 2-0

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca