SuarIndonesia — Penangkapan Babul Salam, buron kasus tindak pidana Pemilu di Kalimantan Utara (Kaltara) kembali mendapat sorotan. Akademisi pun menyentil KPU agar kandidat terpilih seharusnya bisa diberi sanksi Pergantian Antar Waktu (PAW).
Untuk diketahui, Babul Salam dijerat hukuman pidana karena membagi-bagikan uang di masa tenang Pemilu 2024. Selain uang, barang buktinya antara lain stiker caleg DPR RI dari Gerindra dapil Kaltara, Rahmawati, yang kini berada di Komisi VII.
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Kaltara, Irsyad Sudirman, menegaskan bahwa secara regulasi, anggota dewan yang terbukti melakukan praktik politik uang (money politics) sangat dimungkinkan untuk diberhentikan atau di PAW.
“Ya, anggota DPR tersebut bisa di-PAW. Indikasinya, bahwa anggota DPR secara hukum bisa terbukti melakukan tindakan money politic sebagaimana diatur dalam Pasal 286 ayat (1) UU Pemilu,” ujar Irsyad, Senin (2/2/2026).
Pasal tersebut secara tegas melarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih. Mekanisme eksekusinya pun sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).
Meski payung hukumnya jelas, yakni PKPU Nomor 3 Tahun 2025, Irsyad menilai tantangan terbesar justru terletak pada integritas penyelenggara pemilu. Eksekusi aturan seringkali tumpul ketika berhadapan dengan intervensi politik.
“KPU akan menetapkan hal itu sebagaimana PKPU Nomor 3 Tahun 2025. Dalam ranah politik ini tergantung apakah KPU-nya ‘masuk angin’ atau tidak lagi,” tegasnya.
Irsyad merinci bahwa perangkat hukum untuk menjerat pelaku politik uang sebenarnya sudah sangat lengkap. Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terdapat empat pasal krusial yakni Pasal 523 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 280 ayat (1) huruf j yang sangat eksplisit.
“Selain itu, KUHP Pasal 149 juga memberikan ancaman pidana penjara maksimal 9 bulan. Namun, saya menyayangkan adanya asas toleransi hukum” yang membuat aturan-aturan ini sering kali tidak digubris serius,” timpalnya
Irsyad menyebut kasus-kasus pidana pemilu sering berjalan di tempat dan masuk ke ruang gelap. Menurutnya, penegakan hukum hanya tajam jika kasus menjadi atensi publik atau menyangkut kepentingan tertentu.
“Kasus pidana pemilu memang selalu dalam ruang gelap yang tidak berujung. Terkadang menjadi hal yang dimaafkan secara temporer,” bebernya.
Irsyad membedah logika hukum di Indonesia yang membuat kandidat atau aktor intelektual sering lolos dari jeratan pidana pemilu. Sementara itu, tim sukses atau pelaksana lapangan seperti Babul Salam justru yang dipenjara.
“Menurut saya, kacamata hukum Indonesia cenderung fokus pada objek (pelaku langsung), bukan subjek (pemberi perintah). Secara prosedur, jika tim sukses dianggap curang, apakah si kandidat dianggap juga curang? Jika melihat kacamata hukum, kandidat tidak bisa divonis bersalah akibat perbuatan yang diperintahkan ke tim sukses. Ini menyangkut sistem hukum yang berlaku,” jelas Irsyad, melansir dari detikKalimantan.
Irsyad juga mengkritik sanksi pidana pemilu yang hanya 2 hingga 5 tahun, dinilai tak beri efek jera. Terlebih jika sistem politik transaksional tak diubah, hal ini hanya ciptakan “buruh politik” bukan negarawan, dan buat masyarakat apatis.
“Substansi masalah akan terus berlanjut jika pola transaksional politik itu selalu ada. Terkait etika politik dalam ruang sistem transaksional, itulah makna dari absolute power corrupts absolutely,” pungkasnya.
Sebelumnya, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Kaltara meringkus Babul Salam pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di Perumahan Taman Villa Baru, Bekasi, Jawa Barat. Babul hilang selama 1,5 tahun.
“Terpidana atas nama Babul Salam tersebut telah menjadi buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama lebih kurang 1,5 tahun,” ujar Kasi Penkum Kejati Kaltara, Andi Sugandi Darmansyah, Sabtu (31/1/2026). (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















