TIMSES Anggota DPR Ditangkap

- Penulis

Senin, 2 Februari 2026 - 20:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Babul (tangan terikat) saat tiba di Lapas Kota Tarakan. (Foto: Dok Penkum Kejati Kaltara)

Babul (tangan terikat) saat tiba di Lapas Kota Tarakan. (Foto: Dok Penkum Kejati Kaltara)

SuarIndonesia — Penangkapan Babul Salam, buron kasus tindak pidana Pemilu di Kalimantan Utara (Kaltara) kembali mendapat sorotan. Akademisi pun menyentil KPU agar kandidat terpilih seharusnya bisa diberi sanksi Pergantian Antar Waktu (PAW).

Untuk diketahui, Babul Salam dijerat hukuman pidana karena membagi-bagikan uang di masa tenang Pemilu 2024. Selain uang, barang buktinya antara lain stiker caleg DPR RI dari Gerindra dapil Kaltara, Rahmawati, yang kini berada di Komisi VII.

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Kaltara, Irsyad Sudirman, menegaskan bahwa secara regulasi, anggota dewan yang terbukti melakukan praktik politik uang (money politics) sangat dimungkinkan untuk diberhentikan atau di PAW.

“Ya, anggota DPR tersebut bisa di-PAW. Indikasinya, bahwa anggota DPR secara hukum bisa terbukti melakukan tindakan money politic sebagaimana diatur dalam Pasal 286 ayat (1) UU Pemilu,” ujar Irsyad, Senin (2/2/2026).

Pasal tersebut secara tegas melarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih. Mekanisme eksekusinya pun sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).

Meski payung hukumnya jelas, yakni PKPU Nomor 3 Tahun 2025, Irsyad menilai tantangan terbesar justru terletak pada integritas penyelenggara pemilu. Eksekusi aturan seringkali tumpul ketika berhadapan dengan intervensi politik.

“KPU akan menetapkan hal itu sebagaimana PKPU Nomor 3 Tahun 2025. Dalam ranah politik ini tergantung apakah KPU-nya ‘masuk angin’ atau tidak lagi,” tegasnya.

Irsyad merinci bahwa perangkat hukum untuk menjerat pelaku politik uang sebenarnya sudah sangat lengkap. Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terdapat empat pasal krusial yakni Pasal 523 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 280 ayat (1) huruf j yang sangat eksplisit.

“Selain itu, KUHP Pasal 149 juga memberikan ancaman pidana penjara maksimal 9 bulan. Namun, saya menyayangkan adanya asas toleransi hukum” yang membuat aturan-aturan ini sering kali tidak digubris serius,” timpalnya

Irsyad menyebut kasus-kasus pidana pemilu sering berjalan di tempat dan masuk ke ruang gelap. Menurutnya, penegakan hukum hanya tajam jika kasus menjadi atensi publik atau menyangkut kepentingan tertentu.

Baca Juga :   LABO Nemu Ikan Gabus 4 Kg di Pasar

“Kasus pidana pemilu memang selalu dalam ruang gelap yang tidak berujung. Terkadang menjadi hal yang dimaafkan secara temporer,” bebernya.

Irsyad membedah logika hukum di Indonesia yang membuat kandidat atau aktor intelektual sering lolos dari jeratan pidana pemilu. Sementara itu, tim sukses atau pelaksana lapangan seperti Babul Salam justru yang dipenjara.

“Menurut saya, kacamata hukum Indonesia cenderung fokus pada objek (pelaku langsung), bukan subjek (pemberi perintah). Secara prosedur, jika tim sukses dianggap curang, apakah si kandidat dianggap juga curang? Jika melihat kacamata hukum, kandidat tidak bisa divonis bersalah akibat perbuatan yang diperintahkan ke tim sukses. Ini menyangkut sistem hukum yang berlaku,” jelas Irsyad, melansir dari detikKalimantan.

Irsyad juga mengkritik sanksi pidana pemilu yang hanya 2 hingga 5 tahun, dinilai tak beri efek jera. Terlebih jika sistem politik transaksional tak diubah, hal ini hanya ciptakan “buruh politik” bukan negarawan, dan buat masyarakat apatis.

“Substansi masalah akan terus berlanjut jika pola transaksional politik itu selalu ada. Terkait etika politik dalam ruang sistem transaksional, itulah makna dari absolute power corrupts absolutely,” pungkasnya.

Sebelumnya, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Kaltara meringkus Babul Salam pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di Perumahan Taman Villa Baru, Bekasi, Jawa Barat. Babul hilang selama 1,5 tahun.

“Terpidana atas nama Babul Salam tersebut telah menjadi buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama lebih kurang 1,5 tahun,” ujar Kasi Penkum Kejati Kaltara, Andi Sugandi Darmansyah, Sabtu (31/1/2026). (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

JADI SOROTAN Akhirnya KPK Kembalikan Lagi Gus Yaqut ke Sel Tahanan
MOTIF MUTILASI Gegara Dituduh Selingkuh, Pelaku Suami Siri dan Rekannya
POTENSI EL NINO “Godzilla” Mengintai, Waspada Karhutla di Kalimantan
KEMENTERIAN PU Kerahkan 1.461 Alat Berat Tangani Infrastruktur Jalan, di Kalimantan Disiapkan 233 Unit DRU
TERSANGKA Yaqut Cholil Qoumas jadi Tahanan Rumah
TERCATAT Ada 56.904 Penumpang Mudik Lebaran Tahun 2026, Telah Diantisipasi Pelindo Sub Regional Kalimantan
EMPAT PRAJURIT TNI Denma BAIS Ditahan Terduga Penyiram Air Keras Aktivis KontraS
PEMBUNUH SEORANG BURUH di Banjarmasin, Empat Tersangka Diamankan Polisi

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 19:47

SOSOK PAMEN yang Pengalaman Panjang Mengabdi di Kalsel, Setelah Kembali Meraih Bintang

Selasa, 24 Maret 2026 - 15:54

SEORANG PEREMPUAN “Melepas Nyawa” di Depan Kamar Mandi dalam Kost di Jalan HKSN

Selasa, 24 Maret 2026 - 00:18

PEMERINTAN WACANAKAN Siswa Belajar di Rumah Mulai April 2026, Ini Alasannya

Senin, 23 Maret 2026 - 21:48

SEORANG BURUH ANGKUT Ditemukan tak Bernyawa Kondisi Tubuh Membekak di Rawasari

Minggu, 22 Maret 2026 - 22:04

POTENSI EL NINO “Godzilla” Mengintai, Waspada Karhutla di Kalimantan

Minggu, 22 Maret 2026 - 21:27

KEMENTERIAN PU Kerahkan 1.461 Alat Berat Tangani Infrastruktur Jalan, di Kalimantan Disiapkan 233 Unit DRU

Minggu, 22 Maret 2026 - 18:25

TERCATAT 12.958 Pemudik di Hari Idulfitri 1447 H Lintasi Bandara Internasional Syamsudin Noor

Minggu, 22 Maret 2026 - 18:15

ANGGOTA SAT POLAIRUD Polresta Banjarmasin, Pengamanan-Pengecekan di Dermaga Penyeberangan Alalak–Subarjo

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca