TIM “TABUR” Kejati – Kejari HSU Tangkap Seorang DPO

- Penulis

Selasa, 25 Januari 2022 - 20:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) tangkap seorang yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang), Selasa ( 25/1/2022), sekitar pukul 17.30 WITA.

Semua setelah dilakukan pemantauan Tim Tabur dipimpin Kasi Intel Kejari Hulu Sungai Utara, Rudy Firmansyah dipastikan keberadaan terpidana berada di pos keamanan Kantor Kecamatan Amuntai Selatan Desa Telaga Silaba.

 

Tim Tabur segera melakukan penangkapan dan terpidana tidak melakukan perlawanan.

Sementara Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalsel, Romadu Novelino, SH. MH, membenarkan atas semua tersebut.

Dikatakan, terpidana atasnama Fathurahhman alias Ahur (26), terkait perkara Narkotika.

Penangkapan terhadap buronan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 840

K/TID.SUS/2016 tanggal 16 November 2016 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Amuntai No. 230/Pid.Sus/2015/ PN Amt. tanggal 21 Januari 2016.

Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dalam Dakwaan Jaksa yang menuntut selama 8 tahun denda Rp 1.500.000.000,00.

Baca Juga :   TIM RELAWAN DAN WARGA Temukan Jasad Penyapu Jalanan Tersangkut "di Tunggul" Dasar Sungai

Subsidair 4 bulan, akan tetapi oleh Pengadilan Negeri Amuntai, terpidana  diputus bebas.

Kemudian Jaksa Penuntut Umum melakukan Kasasi dan oleh karenanya terpidana  dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Sebelumnya, terpidana Ahur melarikan diri sehingga menjadi buron selama 6 tahun dan telah menjalani masa penahanan sekitar 6 bulan.

Yang bersangkutan kami tangkap barusan oleh Tim Intel Kejari HSU, setelah sebelumnya mendapat info masyarakat tentang kemunculannya di Amuntai,” tambah Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Novian Hadian. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KARHUTLA Kalteng: Ada 25 Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki
HUJAN Guyur Sejumlah Daerah di Kalsel
KEMENHUT Tangkap BG Pemodal Illegal Logging
OMC Semai Tiga Ton Garam
WUJUD KEPEDULIAN Jajaran Polresta Banjarmasin Sambangi Rumah Duka Anggota Relawan BPK KTC
DUA Wanita Tarakan Selundupkan 35 Bungkus Narkoba Pakai Cokelat
POLRI Tetapkan 138 Tersangka Karhutla
SEHARI PENCARIAN, Jasad Anak yang Tenggelam Ditemukan

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 21:58

KARHUTLA Kalteng: Ada 25 Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki

Selasa, 8 September 2026 - 21:53

OMC Berhasil Turunkan Hujan di Palangka Raya

Selasa, 8 September 2026 - 20:47

TATA KELOLA Air Kunci Cegah Kebakaran Lahan Gambut

Selasa, 8 September 2026 - 20:34

MANFAATKAN Inovasi Cairan Surfaktan Tangani Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 23:24

DUA Wanita Tarakan Selundupkan 35 Bungkus Narkoba Pakai Cokelat

Senin, 7 September 2026 - 22:59

HUJAN Guyur Sejumlah Wilayah di Kotim

Senin, 7 September 2026 - 22:54

OMC Kalteng Terkendala Langit Minim Awan

Senin, 7 September 2026 - 22:12

POLRI Tetapkan 138 Tersangka Karhutla

Berita Terbaru

Hujan lebat terjadi di sepanjang Jalan Tjilik Riwut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (8/9/2026) petang.(Foto: Kompas.com)

Kalteng

OMC Berhasil Turunkan Hujan di Palangka Raya

Selasa, 8 Sep 2026 - 21:53

Hujan di Kalsel. (Foto: Istimewa)

Balangan

HUJAN Guyur Sejumlah Daerah di Kalsel

Selasa, 8 Sep 2026 - 21:38

Api membakar lahan di Desa Tumbang Nusa, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Minggu (30/8/2026). (Foto: Antara/Auliya Rahman)

Kalteng

TATA KELOLA Air Kunci Cegah Kebakaran Lahan Gambut

Selasa, 8 Sep 2026 - 20:47

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca