SuarIndonesia – Mantan Kepala Desa Sawaja Kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin, Mulyadi kini duduk dikursi terdakwa pada pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (6/11/2-2023).
Pasalnya terdakwa dalam mengelola dana desa di tahun 2019-2020 sampai 2021, tidak dapat mempertanggungjawabkan keuangan di desanya sehingga terdapat unsur kerugian negara sebesar Rp 1.88 juta lebih.
Menurut dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Kurnianto dari Kejaksaan Negeri Tapin, untuk menilep dana desa tersebut yang tercantum dalam APBDes di tahun tersebut, dilakukan terdakwa antara lain tidak membayar pajak.

Mantan Kepala Desa Sawaja Kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin, Mulyadi kini duduk dikursi terdakwa pada pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (6/11/2-2023). (SuarIndonesia/HD)
Kedua membuat laporan fiktif serta honor yang tidak dibayarkan oleh terdakwa. Hal ini dilakukan terdakwa selama tiga tahun berturut turut. Akibat dugaan penyelewengan yang dilakukannya, kerugian negara yang muncul pun ditaksir mencapai Rp 188.753.870,45.
Tetapi dalam penyidikan, menurut JPU terdakwa sudah mengembalikan kepada penyidik uang sebesar Rp 50 juta.
Pengembalian uang tersebut nantinya akan mengurangi jumlah kerugoian negara, kata seorang jaksa yang menangani perkara.
JPU dalam dakwaannya di depan majelis hakim yang dipimpin hakim Yusriansyah, mematok pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk dakwaan primairnya.
Sedangkan dakwaan subsider terdakwa didakwa melanggar pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara penasihat hukum terdakwa pada kesempatan tersebut menyampaikan permohonan penundaan penahanan. Dengan alasan kalau terdakwa hidup demngan anak dan istri yang masih mengandung selain anaknya yang masih balita.(HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















