TILEP DANA Rp 188 Juta Lebih, Mantan Kades Sawaja Kini Duduk di Kursi Terdakwa Tipikor

- Penulis

Senin, 6 November 2023 - 17:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

terdakwa Mulyadi

terdakwa Mulyadi

SuarIndonesia – Mantan Kepala Desa Sawaja Kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin, Mulyadi kini duduk dikursi terdakwa pada pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (6/11/2-2023).

Pasalnya terdakwa dalam mengelola dana desa di tahun 2019-2020 sampai 2021, tidak dapat mempertanggungjawabkan keuangan di desanya sehingga terdapat unsur kerugian negara sebesar Rp 1.88 juta lebih.

Menurut dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Kurnianto dari Kejaksaan Negeri Tapin, untuk menilep dana desa tersebut yang tercantum dalam APBDes di tahun tersebut, dilakukan terdakwa antara lain tidak membayar pajak.

Mantan Kepala Desa Sawaja Kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin, Mulyadi kini duduk dikursi terdakwa pada pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (6/11/2-2023). (SuarIndonesia/HD)

Kedua membuat laporan fiktif serta honor yang tidak dibayarkan oleh terdakwa. Hal ini dilakukan terdakwa selama tiga tahun berturut turut. Akibat dugaan penyelewengan yang dilakukannya, kerugian negara yang muncul pun ditaksir mencapai Rp 188.753.870,45.

Tetapi dalam penyidikan, menurut JPU terdakwa sudah mengembalikan kepada penyidik uang sebesar Rp 50 juta.

Pengembalian uang tersebut nantinya akan mengurangi jumlah kerugoian negara, kata seorang jaksa yang menangani perkara.

Baca Juga :   JOB FAIR 2026 Sediakan 2.295 Loker Dalam-Luar Negeri

JPU dalam dakwaannya di depan majelis hakim yang dipimpin hakim Yusriansyah, mematok pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk dakwaan primairnya.

Sedangkan dakwaan subsider terdakwa didakwa melanggar pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara penasihat hukum terdakwa pada kesempatan tersebut menyampaikan permohonan penundaan penahanan. Dengan alasan kalau terdakwa hidup demngan anak dan istri yang masih mengandung selain anaknya yang masih balita.(HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BANDAR SABU Berusaha Tikam Polisi Berakhir Ditembak
KOMPLOTAN BERSENPI Menjarah Sawit Milik PT PSA Rampa Estate Diringkus Polres Kotabaru
JAGA WARISAN SEJARAH, Ini Aksi Polsek Banjarmasin Utara di Museum Wasaka
PERKETAT Penerapan Larangan Penggunaan Vape di Lingkungan Kepolisian Banjarmasin
LUAR BIASA ! Sosok AKBP Arifin Sukses Menciptakan Aplikasi SIRANMOR Mewujudkan Manajemen Ranmor Dinas Polri Terintegrasi
PENGANGURAN DI KALSEL Puluhan Ribu, “POLIRAN” Polda Kalsel Sinergi Pemprov dan Dunia Usaha Tekan Angka
AJAK WARGA Kelurahan Mawar Banjarmasin Tengah Peduli Lingkungan
SAMPAH di Sungai Martapura Dibersihkan Jajaran Polresta Banjarmasin bersama Unsur Forkopimda

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 01:17

TIM PENYELAM Evakuasi Satu Jenazah Kru Helikopter Mi-17, Langsung Diterbangkan ke Jakarta

Sabtu, 7 November 2026 - 01:12

BANDAR SABU Berusaha Tikam Polisi Berakhir Ditembak

Jumat, 6 November 2026 - 21:59

KOMPLOTAN BERSENPI Menjarah Sawit Milik PT PSA Rampa Estate Diringkus Polres Kotabaru

Jumat, 6 November 2026 - 17:48

JAGA WARISAN SEJARAH, Ini Aksi Polsek Banjarmasin Utara di Museum Wasaka

Jumat, 6 November 2026 - 17:35

PERKETAT Penerapan Larangan Penggunaan Vape di Lingkungan Kepolisian Banjarmasin

Jumat, 6 November 2026 - 13:38

PENGANGURAN DI KALSEL Puluhan Ribu, “POLIRAN” Polda Kalsel Sinergi Pemprov dan Dunia Usaha Tekan Angka

Jumat, 6 November 2026 - 13:19

AJAK WARGA Kelurahan Mawar Banjarmasin Tengah Peduli Lingkungan

Jumat, 6 November 2026 - 13:12

SAMPAH di Sungai Martapura Dibersihkan Jajaran Polresta Banjarmasin bersama Unsur Forkopimda

Berita Terbaru