TETAPKAN Raperda RPJMD 2025–2029 Menjadi Perda

- Penulis

Selasa, 27 Mei 2025 - 01:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalsel Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Kalsel, Senin (26/5/2025)

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Dr. H. Supian HK, SH, MH, dihadiri langsung  Gubernur Kalsel, H. Muhidin, bersama jajaran Pemerintah Provinsi Kalsel, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota dewan yang terhormat, serta tamu undangan lainnya.

Paripurna memuat dua agenda utama, yaitu pengambilan keputusan DPRD terhadap Raperda RPJMD dan penyampaian pendapat akhir Gubernur Kalsel.Setelah melalui proses pembahasan yang panjang dan intensif, pimpinan DPRD Kalsel menyatakan persetujuan atas Raperda RPJMD untuk ditetapkan sebagai Perda.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) III pembahas RPJMD, H. Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, dalam laporannya menyampaikan bahwa pembahasan telah dilakukan secara menyeluruh bersama Bappeda, organisasi perangkat daerah, dan tim penyusun RPJMD.

Pansus juga telah menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia untuk memastikan kelengkapan substansi dan legalitas dokumen.

Dokumen RPJMD 2025–2029 disusun sebagai pedoman strategis pembangunan daerah, memuat visi, misi, arah kebijakan, isu strategis, serta program prioritas yang akan dilaksanakan selama masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Baca Juga :   DPRD Minta Kontraktor Pelaksana dan Dinas PUPR Kalsel Memastikan Kondisi Jalan Jalan Veteran Sungai Lulut Bbenar-benar Siap

Salah satu poin utama adalah dorongan pemerataan pembangunan yang menyentuh seluruh wilayah Kalsel, termasuk daerah terpencil yang selama ini sulit dijangkau.

Pansus ini juga menekankan pentingnya penggunaan basis data dan riset ilmiah dalam merumuskan isu strategis dan langkah-langkah penyelesaian permasalahan pembangunan.

Selain itu, koordinasi dan kolaborasi lintas perangkat daerah diharapkan dapat mendukung pelaksanaan program secara lebih efektif dan terintegrasi.

Usai pengesahan, RPJMD ini akan diajukan ke Kemendagri untuk dievaluasi sebelum resmi diundangkan.

Dalam pendapat akhirnya, Gubernur H. Muhidin menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh pihak yang terlibat dan berharap RPJMD ini menjadi pedoman pembangunan yang responsif dan bermanfaat bagi masyarakat Kalimantan Selatan hingga tahun 2029. (*/HM)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

JAJARAN GABUNGAN Do’a Bersama Semoga Korban KM Virgo Segera Ditemukan
SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin
GUBERNUR Muhidin Bagi Per Blok Penanganan Karhutla
CAIRAN Surfaktan Disiapkan Polda Kalsel Produksi Jumlah Lebih Banyak
BASARNAS: Hari Kelima Pencarian Posisi Kapal Virgo Semakin Tenggelam
MR X Tergeletak Tak Bernyawa di Rumah Kontrakan
PEMILIK KM Virgo Transport 8 “Angkat Bicara” Terkait Musibah di Laut Jawa
DIUNGKAP PAKET GANJA Hampir Setengah Kilogram, Seorang Pria Diamankan Polresta Banjarmasin

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 22:23

JAJARAN GABUNGAN Do’a Bersama Semoga Korban KM Virgo Segera Ditemukan

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin

Kamis, 17 September 2026 - 21:41

GUBERNUR Muhidin Bagi Per Blok Penanganan Karhutla

Kamis, 17 September 2026 - 21:27

BASARNAS: Hari Kelima Pencarian Posisi Kapal Virgo Semakin Tenggelam

Kamis, 17 September 2026 - 19:05

MR X Tergeletak Tak Bernyawa di Rumah Kontrakan

Kamis, 17 September 2026 - 18:52

PEMILIK KM Virgo Transport 8 “Angkat Bicara” Terkait Musibah di Laut Jawa

Kamis, 17 September 2026 - 16:15

DIUNGKAP PAKET GANJA Hampir Setengah Kilogram, Seorang Pria Diamankan Polresta Banjarmasin

Kamis, 17 September 2026 - 16:06

PENGIRIMAN Rokok Ilegal dari Surabaya, 3,4 Juta Batang Diamankan

Berita Terbaru

Kapolresta Samarinda, Kombes Hendri Umar. (detikKalimantan)

Hukum

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Kamis, 17 Sep 2026 - 21:50

Headline

GUBERNUR Muhidin Bagi Per Blok Penanganan Karhutla

Kamis, 17 Sep 2026 - 21:41

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca