SuarIndonesia – Terpidana mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) H Abdul Latif mengajukan Peninjauan Kembali (PK) perkara di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Tetapi terkendala. Pasalnya majelis hakim yang dipimpin hakim Deddy Aries tidak dapat mengabulkan permohonan pemohon.
Terkendala adanya aturan dari Mahkamah Agung, karena pemohon saat ini masih berdomisi di Bandung tepatnya di Pemasyarakatan Suka Miskin Bandung.
Dibagian lain kuasa hukum pemohon Diar Purbaya kepada majelis mengatakan menggajukan perkara ini di pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Selain sidang tingkat pertamanya di Banjarmasin, juga saksi yang diajukan kebanyakan berdomisil di Kalsel.
Pada sidang di pengadilan, Selasa (8/10/2024), majelis hakim melalui Pengadilan Negeri Banjarmasin akan meneruskan permohon ke Pengadilan Negeri Bandung.
Dengan terkendalanya persidangan tersebut, maka perohonan pemohon dengan termohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Koruspi, akan melanjutkan sidangnya di Pengadillan Negeri Bandung.
Penolakan pemohon ini dilakukan majelis setelah dilakukan musyawarah dengan menunda sidang sekitar 15 menit.
Terpisah kuasa hukum permohon Diar Purbaya kepada awak media mengatakan bahwa dalam upaya hukum yang dilakukan atas nama kliennya Abdul Latif, karena adanya novum baru atau buki baru terhadap aset yang disita.
“Kami bisa membukti kalau barang yang disita dan dirampas dalam persidangan terdahlu, kalau asset tersebut dibeli sebelum klien kami menjadi bupati,’’ tegas Diar.
Sementara JPU KPK Lufi kepada awak media atas kendala tersebut, hanya mengatakan akan mempelajari lebih jauh permohonan pemohon.
Disamping itu nantinya masih dipikirkan mengajukan saksi dalam perkara ini. Pada pemngadilan tingkat pertama Abdul Latif divonis selama enam tahun penjara.
Vonis tersebut tidak berbeda yang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikomandoi Ikhsan Fernadie menuntut enam tahun penjara.
Hal yang sama juga dalam vonis tersebut adalah uang denda yang harus dibayar terdakwa Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan.
Begitu juga uang pengganti sebesar Rp 30,9 Miliar bila tidak dibayar maka kurungnya bertambah selama enam tahun. Jumlah ini beda dengan tuntutan.
Atas vonis tersebut Latif secara langsung mengatakan akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi. Sementara pihak JPU masih menyatakan pikir pikir.
Seperti diketahui JPU Komisi Pemberatsan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa selama enam tahun penjara.
Disamping itu JPU juga menetapkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta subsidair selama enam bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp 41,533 Miliar lebih apa bila tidak dapat membayar maka kurungananya bertambah selama enam tahun.
Abdul Latif bersalah melakukan tindakan pidana korupsi dan melakukan pencucian uang melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dalam dakwaan Kesatu.
Sementara untuk Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang pasal 3 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















