Terkait Pembakaran Bendera, MUI Jelaskan Hukum Fiqihnya

- Penulis

Rabu, 24 Oktober 2018 - 14:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan hukum secara fiqih terkait peristiwa pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Banser NU di Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, pada Senin (22/10/2018).

“Kalau mau dipertegas tergantung dalam rangka apa, hukumnya tidak tunggal. Membakar tidak boleh atau boleh tapi tergantung dalam rangka apa,” ujar Wakil Ketua Umum MUI, Yunahar Ilyas di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (23/10/2018).

Selain itu, kata Yunahar, dari peristiwa pembakaran bendera berkalimat tauhid yang dilakukan oleh oknum anggota Banser NU harus juga dilihat dari segi tempat peristiwanya.

“Jika ingin diusut mengenai hukumnya secara Islam harus dilihat dari segi peristiwa. Peristiwa ini tidak terjadi dalam ruang kosong. Kalau ruang kosong enggak akan ada pertanyaan-pertanyaan kan tidak akan menimbulkan kegaduhan,” jelasnya.

Baca Juga :   KEJATI KALSEL Menghadirkan Empat Narasumber pada "FGD", Ini yang Dibahas

Dia pun menjelaskan pernyataan dari apa yang diakui oleh para pihak yang dimintai keterangan perihal pembakaran dan menurut mereka yang dibakarnya adalah bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

“Jadi seperti yang tadi disampaikan bahwa yang bersangkutan mengaku tidak membakar bendera tauhid tapi membakar bendera HTI. tapi kita melihat yang dibakar itu kalimat tauhid karena tidak ada simbol HTI di situ,” katanya.(RY)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PROPAM Ops Gaktiplin Terhadap Personel Polresta Banjarmasin dan Polsek
PEMADAMAAN yang Meluas- Beruntun, Komisi III DPRD Kalsel Panggil Kembali PLN
GUBERNUR Muhidin: Dua Gangguan Penyebab Pemadaman Listrik
DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa
GUNCANG KALIMANTAN ! Gubernur Cup Road to Pangdam 2026, Puluhan Klub Terbaik Kalteng Vs Kalsel Berebut Mahkota Juara
SEORANG PEKERJA di Warung Makan Ditemukan Tak Bernyawa di Pangkalan Ojek
RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia
KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 22:31

PROPAM Ops Gaktiplin Terhadap Personel Polresta Banjarmasin dan Polsek

Senin, 27 Juli 2026 - 22:10

PEMADAMAAN yang Meluas- Beruntun, Komisi III DPRD Kalsel Panggil Kembali PLN

Senin, 27 Juli 2026 - 20:32

GUBERNUR Muhidin: Dua Gangguan Penyebab Pemadaman Listrik

Senin, 27 Juli 2026 - 16:05

DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:31

CHINA OPEN 2026: Fajar/Fikri Juara, Sukses Pertahankan Gelar!

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:16

SEORANG PEKERJA di Warung Makan Ditemukan Tak Bernyawa di Pangkalan Ojek

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:11

RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:52

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Berita Terbaru

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono (tengah) saat konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026). (Foto: Antara/Anita Permata D)

Nasional

BGN Larang SPPG Gunakan Gas Melon dan Beras Subsidi

Senin, 27 Jul 2026 - 19:58

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca