SuarIndonesia – Saksi ahli Anjuar Hamid dari Inspektorat Kabupaten Barito Kuala mengakui kalau terdakwa Ahmad Kusairi, menerima setoran.
Tetapi tidak disetor ke kas Dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Unit Pengelola Kegiatan (UPK) di Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Batola.
Terdakwa sebagai bendara di lembaga tersebut.
Menurut saksi bukti bukti menunjukan bahwa yang yang disetor tersebut digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pribadi terdakwa yang jumlah mencapai Rp 129 juta lebih.
Hal ini disampaikan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Selasa (11/4/2023) di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim I Gede Yuliartha.
Bukti kuat lainnya adalah pinjaman camat Rantau Badauh untuk keperluan Musabah Tilawatil Quran di kecamatan tersebut.
Dan sudah dikembalikan, tetapi juga tidak disetorkan ke kas lembaga.
Atas kesaksian ini terdakwa tidak berkutik dan mengakuinya.
Seperti diketahui lembaga ini dalam programnya tersedia dana untuk simpan pinjam sebesar Rp 1,185 Miliar.
Dn untuk terdakwa Ahmad Kusairi diduga menggelapkan sedikitnya Rp 129.996.896 untuk keperluan pribadi.
Ini berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Batola tertanggal 29 Oktober 2021.
Dalam perkara, terdakwa Ahmad Kusairi oleh JPU Mahardika Prima Wijaya, dikenakan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999.
‘Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan dakwaan subsidair nya Pasal 3 Junto Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999.
Tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















