SuarIndonesia – Terdakwa Bahrani selaku Direktur Utama PT BPR (Badan Perkreditan Rakyat) dihadapkan “ke meja hijau” Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.
Pasalnya selaku pimpinan BPR tersebut, Bahrani didakwa selama menjabat telah menilep uang BPR yang nilainya mencapai Rp 8.480.000.000. Hal ini dilakukan terdakwa sejak tahun 2019-sampai 2022.
Dalam modus operandinya terdakwa menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizka Nurdiansyah dari Kejaksaan Negeri Barito Kuala, dilakukan dengan meloloskan persyaratan kredit untuk 17 orang debitur.
Hal ini menurut JPU tidak sesuai dengan ketentuan yang ada di BPR tersebut, akibartnya kerugian di tanggung BPR yang merupakan kerugian negara sebesar Rp 8.480.000.000 (delapan miliar empat ratus juta delapan puluh juta rupiah).
Dalam menjalankan modus tersebut ternyata terdakwa tidak sendirian, beberap karyawannya yang menjadi saksim kemungkinan juga akan menjadi terdakwa
Ada sidang perdana di Pengadilan tersebut, Senin (26/2), di hadapan majelis hakim yabng dipimpijn hakim Yusriansyah, JPU pada dakwaannya mematok pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, pada dakwaan primairnya.
Sedangkan dakwan subsidair J{U mematok pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















