SuarIndonesia – Tega lakon pria berumur berinisial HAR (53), warga sulingan Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Kalsel, diduga setubuhi anak, yang keterbatasan tumbuh kembang, akhirnya diringkus Reskrim Polres.
Penangkapan dilakuan anggota dipimpin Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas, Iptu Heri Siswoyo, mengatakan, kasus terungkap setelah ayah korban didatangi petugas UPTD DP3AP2KB bersama saksi lainnya.
Hingga melaporkan atas perbuatan terhadap anak berusia 15 tahun, yang diketahui memiliki keterbatasan dalam tumbuh kembang.
“Setelah ditanya, korban membenarkan adanya perbuatan tersebut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau Pasal 473 ayat (2) huruf b atau huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tambah Kasi Humas.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku diamankan pada Kamis (26/2/2026) malam di sebuah rumah di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.
Saat diinterogasi, HAR mengakui telah melakukan perbuatannya sebanyak dua kali, yakni pada Sabtu (15/11/2025) malam di sebuah rumah di Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, serta pada Senin (17/11/2025) di sebuah gubuk area persawahan di Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Rutan Polres Tabalong guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar akta kelahiran korban. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















