SuarIndonesia – Lokasi tambang galian C ilegal di Bukit Lentera, Jalan Bumi Berkat V Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara, dihentikan jajaran Polres setempat
“Untuk pelaku diketahui berinisial MSB (28) warga Kota Banjarbaru diamankan saat sedang mengoperasikan alat berat mengeruk tanah di sekitar lokasi,” kata Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasat Reskrim AKP Haris Wicaksono di Banjarbaru, Rabu (25/12/2024).
Operasi pengungkapan dilakukan Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal (Tipidter Sat Reskrim) Polres Banjarbaru dan Polda Kalsel.
Penindakan dipimpin Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Banjarbaru, Ipda Sarah Yudea L.Toruan sejak Senin 23/12/2024).
Dari lokasi, disita satu unit excavator PC 200 merk Hitachi satu unit buku berisikan catatan rekap hasil penjualan tanah uruk.
“Semua menindaklanjuti laporan masyarakat dan menangkap pelaku sedang mengoperasikan alat berat untuk mengeruk tanah merah.
Setelah dilakukan pengecekan, kegiatan penambangan tersebut tidak mempunyai legalitas terkait perizinan ataupun izin usaha pertambangan dari instansi terkait,” tambah Kasat Reskrin.
Kegiatan telah berjalan selama kurang lebih dua bulan dan saat ini penyidik juga sedang mendalami kasusnya juga pemeriksaan terhadap saksi-saksi. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















