TAMBANG Galian C Diakui Komisi III Sulit Dieksploitasi

- Penulis

Senin, 13 Juni 2022 - 23:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi III DPRD Kalsel berkonsultasi ke Dirjen Minerba Kementerian ESDM untuk mendapatkan penjelasan terkait perizinan tambang galian C, yang kewenangannya dialihkan ke pusat.(Foto/DPRD Kalsel)

SuarIndonesia – Keberadaan dan potensi tambang galian C yang banyak dilaksanakan masyarakat kini sulit dieksploitasi, menyusul keluarnya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Keberadaan UU Minerba yang baru ini menyebabkan persoalan perizinan menjadi kendala, sehingga tambang galian C terancam menjadi ilegal,” kata Ketua Komisi III DPRD Kalsel, H Hasanuddin Murad, usai konsultasi ke Direktorat Jendral Mineral dan Batubaru (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, belum lama ini, di Jakarta.

Diakui, keberadaan UU Minerba baru ini menyebabkan masyarakat kesulitan mendapatkan izin tambang tersebut. Karena kewenangannya tidak berada di kabupaten/kota atau provinsi lagi.

“Karena kewenangan izin usaha pertambangan galian C sudah menjadi kewenangan pusat,” tambah politisi Partai Golkar, didampingi anggota Komisi III, H Troy Satria.

Untuk itulah, Komisi III DPRD Kalsel perlu berkonsultasi untuk mencari solusi terbaik bagi penambang galian C ini, agar sesuatu yang ilegal ini menjadi legal dengan adanya koordinasi bersama Dirjen Minerba.

“Alhamdulillah, ternyata ada pelimpahan kewenangan, namun masih dalam proses yang menyangkut sistem, sumber daya manusia dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan regulasi,” jelas Hasanuddin Murad.

Hal senada diungkapkan Troy Satria, karena keberadaan tambang galian C ini tetap dibutuhkan masyarakat, baik pengusaha tambang maupun masyarakat.

“Tambang galian C sangat dibutuhkan untuk mendukung pembangunan di daerah, terutama bahan bangunan, jalan dan lainnya, sehingga perizinannya harus jelas dan legal,” jelas Troy Satria.

Baca Juga :

APLIKASI SIHARMON Kemenkumham Disampaikan ke DPRD Kalsel

Sekretaris Komisi III DPRD Kalsel, H Gusti Abidinsyah menambahkan dengan adanya kepastian hukum, selain dapat menyumbangkan pendapatan asli daerah (PAD) kepada pemerintah khususnya di bidang mineral.

“Kita juga ingin melindungi lingkungan yang ada di sana, dengan adanya aturan-aturan atau kewenangan maupun batasan harus dilakukan,” tambah politisi Partai Demokrat ini.

Baca Juga :   PLN Kerja Tanpa Henti Kembalikan Keadaan Kelistrikan Kalselteng

Kunjungan Komisi III DPRD Kalsel ini untuk mendapatkan kepastian hukum, terkait persoalan tambang ilegal di Kalsel, dengan banyak peraturan dan UU yang direvisi.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Ditjen Minerba, Lana Saria menjelaskan, sejak keluarnya UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, memang semua jenis perizinan pertambangan beralih ke pusat.

“Namun disalahkan satu pasalnya disampaikan bahwa dapat didelegasikan,” tambah Lana Saria.

Kemudian, dikeluarkan Perpres Nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, di mana pada Perpres tersebut didelegasikan jenis perizinan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan.

“Kita sedang melakukan sosialisasi Perpres ini, apalagi perizinan sudah terintegrasi dalam sistem online yang ada di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),” ujarnya.

Atau dengan sistem Online Single Submission (OSS), dan hampir semua Provinsi menyatakan siap untuk pendelegasian tersebut, namun arti siap pada intinya harus di dukung dengan adanya sistem yang siap dan orang-orang yang menangani sistem yang terintegrasi dengan BKPM tersebut.

“Jadi hampir semua provinsi belum siap sehingga Ditjen Minerba memutuskan untuk ada masa transisi untuk pendelegasian kewenangan tersebut,” ujarnya.

Lana juga mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan surat edaran untuk serah terima izin-izin yang memang akan disampaikan pada masa transisi tersebut sehingga tidak ada kekosongan didapat perizinan. “Salah satunya adalah perizinan untuk tambang galian C,” tegasnya.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

JAJARAN GABUNGAN Do’a Bersama Semoga Korban KM Virgo Segera Ditemukan
SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin
GUBERNUR Muhidin Bagi Per Blok Penanganan Karhutla
CAIRAN Surfaktan Disiapkan Polda Kalsel Produksi Jumlah Lebih Banyak
BASARNAS: Hari Kelima Pencarian Posisi Kapal Virgo Semakin Tenggelam
MR X Tergeletak Tak Bernyawa di Rumah Kontrakan
PEMILIK KM Virgo Transport 8 “Angkat Bicara” Terkait Musibah di Laut Jawa
DIUNGKAP PAKET GANJA Hampir Setengah Kilogram, Seorang Pria Diamankan Polresta Banjarmasin
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 22:23

JAJARAN GABUNGAN Do’a Bersama Semoga Korban KM Virgo Segera Ditemukan

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin

Kamis, 17 September 2026 - 21:41

GUBERNUR Muhidin Bagi Per Blok Penanganan Karhutla

Kamis, 17 September 2026 - 21:27

BASARNAS: Hari Kelima Pencarian Posisi Kapal Virgo Semakin Tenggelam

Kamis, 17 September 2026 - 19:05

MR X Tergeletak Tak Bernyawa di Rumah Kontrakan

Kamis, 17 September 2026 - 18:52

PEMILIK KM Virgo Transport 8 “Angkat Bicara” Terkait Musibah di Laut Jawa

Kamis, 17 September 2026 - 16:15

DIUNGKAP PAKET GANJA Hampir Setengah Kilogram, Seorang Pria Diamankan Polresta Banjarmasin

Kamis, 17 September 2026 - 16:06

PENGIRIMAN Rokok Ilegal dari Surabaya, 3,4 Juta Batang Diamankan

Berita Terbaru

Kapolresta Samarinda, Kombes Hendri Umar. (detikKalimantan)

Hukum

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Kamis, 17 Sep 2026 - 21:50

Headline

GUBERNUR Muhidin Bagi Per Blok Penanganan Karhutla

Kamis, 17 Sep 2026 - 21:41

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca