SuarIndonesia – Fahruzi alias Imau Olali (38), seorang tersangka pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam), ditangkap Tim Gabungan saat berada Jalan Alalak Selatan RT 5 Banjarmasin Utara.
Kasat Polairud Polresta Banjarmasin, AKP Christugus Lirens, melalui Kanit Gakkum, Ipda Alamsyah Sugiarto SH, saat dikonfirmasi Kamis (9/12/2021), membenarkan telah mengamankan tersangka.
Tersangka diketahui warga Jalan Alalak Selatan RT 5 Banjarmasin Utara, diamankan pada Rabu (8/12/2021).
Tersangka melakukan pengancaman terhadap korban, Samuel Pariama warga Jalan HKSN. Komplek AMD Permai Blok C7 RT 16.
Dimana peristiwa ini terjadi Pesisir sungai tepatnya Alalak selatan Rt. 05 Banjarmasin Utara, Provinsi Kalimantan Selatan.
Saat itu korban sedang bekerja, tiba-tiba datang tersangka langsung melakukan pengancaman terhadap dengan mengacungkan senjata tajam ke arah korban.
Disana tersangka sambil mengeluarkan kata-kata “bangsat keluar akan aku timpas (bacok,red)”.
Satu hari sebelumnya, Selasa (7/12/ 2021), tersangka ada mendatangi korban meminta uang.
Kamun tidak diberi sehingga tersangka marah hingga berikutnya mengancaman dan oleh korban dilaporkan ke Mako Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polresta Banjarmasin. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















