TAK BERHIJAB, Bisa Dipenjara 10 Tahun

- Penulis

Jumat, 4 Agustus 2023 - 00:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi moral Iran berpatroli di jalanan untuk menciduk perempuan yang tak memakai busana sesuai aturan syariat Islam. (Foto: AFP/BEHROUZ MEHRI)

Polisi moral Iran berpatroli di jalanan untuk menciduk perempuan yang tak memakai busana sesuai aturan syariat Islam. (Foto: AFP/BEHROUZ MEHRI)

SuarIndonesia — Iran sedang menggodok rancangan undang-undang (RUU) baru yang memungkinkan perempuan tak pakai hijab dipenjara 10 tahun.

RUU berisi 70 pasal ini bakal mengklasifikasi pelanggaran tak mengenakan jilbab sebagai pelanggaran yang lebih berat dari regulasi sebelumnya.

Dengan RUU ini, perempuan bisa dihukum lima hingga 10 tahun penjara dan didenda hingga 360 juta real Iran (setara Rp129 juta).

Ini merupakan hukuman yang jauh lebih tinggi dan berat dibandingkan regulasi sebelumnya yakni Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pada KUHP, perempuan yang melanggar aturan berpakaian bisa dipenjara antara 10 hari sampai dua bulan atau denda antara 50 ribu (Rp17 ribu) hingga 500 ribu real Iran (Rp179 ribu).

Seiring dengan pengetatan aturan hijab, beleid ini juga mengatur hukuman keras bagi selebriti dan bisnis yang melanggar aturan serta mengatur penggunaan kecerdasan buatan (AI) untuk mengidentifikasi perempuan yang melanggar aturan berpakaian.

Dilansir CNN, RUU ini diajukan oleh pengadilan kepada pemerintah pada awal tahun, yang kemudian diteruskan ke parlemen dan disetujui oleh Komisi Hukum dan Yudisial.

RUU baru ini rencananya diserahkan kepada Dewan Gubernur pekan ini sebelum diperkenalkan di parlemen, demikian dilaporkan kantor berita negara Mehr.

Menurut Mehr, parlemen Iran bakal menyelesaikan teks dan memberikan suara untuk RUU “dalam dua bulan ke depan.”

Aturan mengenai sistem AI sejauh ini sudah mulai diterapkan. Awal tahun ini, media pemerintah melaporkan kamera bakal dipasang di tempat-tempat umum untuk mengidentifikasi perempuan yang melanggar hukum jilbab di Teheran.

Sementara itu, jika disahkan, pemilik bisnis yang tidak menegakkan persyaratan hijab bakal dikenakan denda yang lebih parah, yakni berpotensi sebesar tiga bulan keuntungan bisnis mereka.

Baca Juga :   TAIPEI OPEN 2026: Leo/Daniel Juara Sikat Wakil Malaysia

Pebisnis juga bakal dilarang meninggalkan Iran atau berpartisipasi dalam aktivitas publik atau dunia maya hingga dua tahun.

Para ahli mengatakan RUU ini menjadi peringatan bagi warga Iran bahwa rezim tidak akan mundur dari pendiriannya terkait aturan ketat hijab, meski demonstrasi mengguncang negara itu tahun lalu.

Vakil menyebut langkah pemerintah ini “menegaskan kembali otoritas atas jilbab dan persyaratan yang diharapkan dari perempuan,”
seperti dikutip CNNIndonesia, Kamis (3/8/2023).

Pada September lalu, Iran diguncang protes skala besar setelah Mahsa Amini, wanita Kurdi-Iran berusia 22 tahun, meninggal saat ditahan polisi moralitas.

Meski tak secara resmi dibubarkan, polisi moralitas sebagian besar mundur imbas protes ini. Namun, awal bulan ini, juru bicara kepolisian Jenderal Saeed Montazerolmahdi mengatakan polisi moralitas bakal melanjutkan tugasnya dan menahan perempuan yang kedapatan tanpa hijab di depan publik.

Pengacara hak asasi manusia Iran sekaligus asisten profesor di Universitas Carleton di Ottawa Kanada, Hossein Raeesi, menilai denda ratusan juta terhadap perempuan itu terlalu berlebihan.

Ia berujar kepada CNN bahwa denda itu bahkan melampaui kemampuan rata-rata masyarakat karena jutaan orang di negara itu saat ini berada di bawah garis kemiskinan. (*/UT)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

RACE MotoGP Austria 2026: Kemenangan Perdana Pedro Acosta!
MOTOGP San Marino 2026: Marc Marquez Juara dan Puncaki Klasemen
BANJIR Nepal-China: Korban Tewas Bertambah 1.280 Orang, 5.260 Masih Hilang
BANJIR Nepal-China: Korban Tewas 919 Orang dan 4.800 Hilang
JEPANG Kerahkan Kapal dan Helikopter Bantu Tangani Karhutla di Indonesia
BANJIR NEPAL: Lebih dari 270 Orang Tewas, Hampir 1.400 Hilang
RACE MotoGP Inggris 2026: Fernandez Juara Ungguli Martin dan Bezzecchi
TAIPEI OPEN 2026: Leo/Daniel Juara Sikat Wakil Malaysia

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:39

DUA VENDOR “Salvage” KM Virgo Transport 8 Belum Final Penunjunkan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:09

JENDERAL SUYUDI Bersimpuh Cium Ibu Usai Dilantik Jadi Kapolri

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:35

RESMI Komjen Suyudi Jadi Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit

Rabu, 30 September 2026 - 21:26

TAMPIL di Podcast OBLIGASI Bank Kalsel, Wali Kota Yamin Ajak Warga Pilah Sampah

Rabu, 30 September 2026 - 21:15

HARI KE-18: SRU Darat Temukan 4 Korban KM Virgo di Kalteng

Rabu, 30 September 2026 - 20:46

PERKARA KORUPSI PT Asabaru Balangan Dua Terdakwa Divonis Penjara dan Denda

Rabu, 30 September 2026 - 20:44

MALAM INI, Tim DVI Polda Kalsel Identifikasi 10 Korban KM Virgo Transport 8

Rabu, 30 September 2026 - 14:06

TRAGEDI Alfamart Gambut, Seorang Pria Ditemukan Tewas

Berita Terbaru

Petugas BPBD Kotawaringin Timur berjuang memadamkan api karhutla. (Foto: HO-BPBD Kotim)

Kalteng

KASUS KARHUTLA KOTIM: 11 Orang Jadi Tersangka

Kamis, 1 Okt 2026 - 20:19

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca