TAK BERHIJAB, Bisa Dipenjara 10 Tahun

- Penulis

Jumat, 4 Agustus 2023 - 00:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi moral Iran berpatroli di jalanan untuk menciduk perempuan yang tak memakai busana sesuai aturan syariat Islam. (Foto: AFP/BEHROUZ MEHRI)

Polisi moral Iran berpatroli di jalanan untuk menciduk perempuan yang tak memakai busana sesuai aturan syariat Islam. (Foto: AFP/BEHROUZ MEHRI)

SuarIndonesia — Iran sedang menggodok rancangan undang-undang (RUU) baru yang memungkinkan perempuan tak pakai hijab dipenjara 10 tahun.

RUU berisi 70 pasal ini bakal mengklasifikasi pelanggaran tak mengenakan jilbab sebagai pelanggaran yang lebih berat dari regulasi sebelumnya.

Dengan RUU ini, perempuan bisa dihukum lima hingga 10 tahun penjara dan didenda hingga 360 juta real Iran (setara Rp129 juta).

Ini merupakan hukuman yang jauh lebih tinggi dan berat dibandingkan regulasi sebelumnya yakni Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pada KUHP, perempuan yang melanggar aturan berpakaian bisa dipenjara antara 10 hari sampai dua bulan atau denda antara 50 ribu (Rp17 ribu) hingga 500 ribu real Iran (Rp179 ribu).

Seiring dengan pengetatan aturan hijab, beleid ini juga mengatur hukuman keras bagi selebriti dan bisnis yang melanggar aturan serta mengatur penggunaan kecerdasan buatan (AI) untuk mengidentifikasi perempuan yang melanggar aturan berpakaian.

Dilansir CNN, RUU ini diajukan oleh pengadilan kepada pemerintah pada awal tahun, yang kemudian diteruskan ke parlemen dan disetujui oleh Komisi Hukum dan Yudisial.

RUU baru ini rencananya diserahkan kepada Dewan Gubernur pekan ini sebelum diperkenalkan di parlemen, demikian dilaporkan kantor berita negara Mehr.

Menurut Mehr, parlemen Iran bakal menyelesaikan teks dan memberikan suara untuk RUU “dalam dua bulan ke depan.”

Aturan mengenai sistem AI sejauh ini sudah mulai diterapkan. Awal tahun ini, media pemerintah melaporkan kamera bakal dipasang di tempat-tempat umum untuk mengidentifikasi perempuan yang melanggar hukum jilbab di Teheran.

Sementara itu, jika disahkan, pemilik bisnis yang tidak menegakkan persyaratan hijab bakal dikenakan denda yang lebih parah, yakni berpotensi sebesar tiga bulan keuntungan bisnis mereka.

Baca Juga :   TAIPEI OPEN 2026: Leo/Daniel Juara Sikat Wakil Malaysia

Pebisnis juga bakal dilarang meninggalkan Iran atau berpartisipasi dalam aktivitas publik atau dunia maya hingga dua tahun.

Para ahli mengatakan RUU ini menjadi peringatan bagi warga Iran bahwa rezim tidak akan mundur dari pendiriannya terkait aturan ketat hijab, meski demonstrasi mengguncang negara itu tahun lalu.

Vakil menyebut langkah pemerintah ini “menegaskan kembali otoritas atas jilbab dan persyaratan yang diharapkan dari perempuan,”
seperti dikutip CNNIndonesia, Kamis (3/8/2023).

Pada September lalu, Iran diguncang protes skala besar setelah Mahsa Amini, wanita Kurdi-Iran berusia 22 tahun, meninggal saat ditahan polisi moralitas.

Meski tak secara resmi dibubarkan, polisi moralitas sebagian besar mundur imbas protes ini. Namun, awal bulan ini, juru bicara kepolisian Jenderal Saeed Montazerolmahdi mengatakan polisi moralitas bakal melanjutkan tugasnya dan menahan perempuan yang kedapatan tanpa hijab di depan publik.

Pengacara hak asasi manusia Iran sekaligus asisten profesor di Universitas Carleton di Ottawa Kanada, Hossein Raeesi, menilai denda ratusan juta terhadap perempuan itu terlalu berlebihan.

Ia berujar kepada CNN bahwa denda itu bahkan melampaui kemampuan rata-rata masyarakat karena jutaan orang di negara itu saat ini berada di bawah garis kemiskinan. (*/UT)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TAIPEI OPEN 2026: Leo/Daniel Juara Sikat Wakil Malaysia
CHINA OPEN 2026: Fajar/Fikri Juara, Sukses Pertahankan Gelar!
SUPORTER Spanyol Bahagia Timnya Juara Dunia 2026
PEMAIN BARCA Pahlawan Spanyol dan Tangis Lionel Messi di Final Piala Dunia 2026
PIALA DUNIA 2026: 10 Gol Tercipta, Inggris Juara 3 Tumbangkan Perancis
DUEL FINAL Piala Dunia 2026, Prediksi Spanyol Vs Argentina
SEMIFINAL Piala Dunia 2026: Spanyol Melaju ke Final, Kalahkan Prancis
SEMIFINAL Piala Dunia 2026: Tiket Gagal Sold Out!

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:14

TARGETKAN Kolaborasi Kuat Demi Kota Banjarmasin Aman dan Religius

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:40

PLN Kerja Tanpa Henti Kembalikan Keadaan Kelistrikan Kalselteng

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:35

DITINJAU Gubernur Muhidin dan Forkopimda PLTU Asam-asam

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:28

POLDA KALSEL SITA 172,4 Kilogram Sabu dari Jaringan Antarprovinsi, Ada Termuat di Kemasan Teh China

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:04

POLRESTA BANJARMASIN Raih Predikat Pelayanan Publik Prima dari Kapolri

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:57

NEKAT ! PEDAGANG PENTOL Gagahi Cewek Penjaga Toko di Banjarmasin

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:45

KOBARAN API, Sebuah Bangunan Gedung Futsal Nyaris Membara

Senin, 3 Agustus 2026 - 23:49

SENGKETA PELAYANAN Ketenagalistrikan Bergulir “ke Meja Hijau” PTUN Banjarmasin

Berita Terbaru

Foto ilustrasi. (SI/UT/@Gemini.Ai)

Nasional

ENAM Kementerian Bersatu Lawan Kekerasan Anak

Selasa, 4 Agu 2026 - 21:47

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca