TAK BERHIJAB, Bisa Dipenjara 10 Tahun

- Penulis

Jumat, 4 Agustus 2023 - 00:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi moral Iran berpatroli di jalanan untuk menciduk perempuan yang tak memakai busana sesuai aturan syariat Islam. (Foto: AFP/BEHROUZ MEHRI)

Polisi moral Iran berpatroli di jalanan untuk menciduk perempuan yang tak memakai busana sesuai aturan syariat Islam. (Foto: AFP/BEHROUZ MEHRI)

SuarIndonesia — Iran sedang menggodok rancangan undang-undang (RUU) baru yang memungkinkan perempuan tak pakai hijab dipenjara 10 tahun.

RUU berisi 70 pasal ini bakal mengklasifikasi pelanggaran tak mengenakan jilbab sebagai pelanggaran yang lebih berat dari regulasi sebelumnya.

Dengan RUU ini, perempuan bisa dihukum lima hingga 10 tahun penjara dan didenda hingga 360 juta real Iran (setara Rp129 juta).

Ini merupakan hukuman yang jauh lebih tinggi dan berat dibandingkan regulasi sebelumnya yakni Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pada KUHP, perempuan yang melanggar aturan berpakaian bisa dipenjara antara 10 hari sampai dua bulan atau denda antara 50 ribu (Rp17 ribu) hingga 500 ribu real Iran (Rp179 ribu).

Seiring dengan pengetatan aturan hijab, beleid ini juga mengatur hukuman keras bagi selebriti dan bisnis yang melanggar aturan serta mengatur penggunaan kecerdasan buatan (AI) untuk mengidentifikasi perempuan yang melanggar aturan berpakaian.

Dilansir CNN, RUU ini diajukan oleh pengadilan kepada pemerintah pada awal tahun, yang kemudian diteruskan ke parlemen dan disetujui oleh Komisi Hukum dan Yudisial.

RUU baru ini rencananya diserahkan kepada Dewan Gubernur pekan ini sebelum diperkenalkan di parlemen, demikian dilaporkan kantor berita negara Mehr.

Menurut Mehr, parlemen Iran bakal menyelesaikan teks dan memberikan suara untuk RUU “dalam dua bulan ke depan.”

Aturan mengenai sistem AI sejauh ini sudah mulai diterapkan. Awal tahun ini, media pemerintah melaporkan kamera bakal dipasang di tempat-tempat umum untuk mengidentifikasi perempuan yang melanggar hukum jilbab di Teheran.

Baca Juga :   PILPRES AS 2024: Donald Trump Menang!

Sementara itu, jika disahkan, pemilik bisnis yang tidak menegakkan persyaratan hijab bakal dikenakan denda yang lebih parah, yakni berpotensi sebesar tiga bulan keuntungan bisnis mereka.

Pebisnis juga bakal dilarang meninggalkan Iran atau berpartisipasi dalam aktivitas publik atau dunia maya hingga dua tahun.

Para ahli mengatakan RUU ini menjadi peringatan bagi warga Iran bahwa rezim tidak akan mundur dari pendiriannya terkait aturan ketat hijab, meski demonstrasi mengguncang negara itu tahun lalu.

Vakil menyebut langkah pemerintah ini “menegaskan kembali otoritas atas jilbab dan persyaratan yang diharapkan dari perempuan,”
seperti dikutip CNNIndonesia, Kamis (3/8/2023).

Pada September lalu, Iran diguncang protes skala besar setelah Mahsa Amini, wanita Kurdi-Iran berusia 22 tahun, meninggal saat ditahan polisi moralitas.

Meski tak secara resmi dibubarkan, polisi moralitas sebagian besar mundur imbas protes ini. Namun, awal bulan ini, juru bicara kepolisian Jenderal Saeed Montazerolmahdi mengatakan polisi moralitas bakal melanjutkan tugasnya dan menahan perempuan yang kedapatan tanpa hijab di depan publik.

Pengacara hak asasi manusia Iran sekaligus asisten profesor di Universitas Carleton di Ottawa Kanada, Hossein Raeesi, menilai denda ratusan juta terhadap perempuan itu terlalu berlebihan.

Ia berujar kepada CNN bahwa denda itu bahkan melampaui kemampuan rata-rata masyarakat karena jutaan orang di negara itu saat ini berada di bawah garis kemiskinan. (*/UT)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

22 BIKSU Bawa 110 Kg Ganja dari Thailand, Ditangkap di Sri Lanka
IRAN: Selat Hormuz Dibuka Penuh Selama Gencatan Senjata
KAPAL TANKER Iran Lolos Blokade AS Usai Lintasi Selat Hormuz
ARAB SAUDI Desak AS Cabut Blokade di Selat Hormuz
CENTCOM AS Mulai Blokade Selat Hormuz
BAC 2026: Korea Selatan Juara Umum
PERUNDINGAN Iran-AS tak Tercapai ‘Kesepakatan’
SELAT HORMUZ Ditutup Iran Lagi, Gegara Israel!

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:28

BPOM Telusuri 22 Merk OBA Berbahaya Hasil Pengawasan Maret 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:12

PEMBANGUNAN IKN Diarahkan ke Sembilan Wilayah Perencanaan

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:30

STUDI KOMPARASI ke Bali, Setwan DPRD Kalsel Perkuat Sinergi Humas dan Pers

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:27

DPRD BALI Bagikan Aturan Wajib Pakaian Adat ke Setwan Kalsel

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:46

KASUS ANDRIE YUNUS: 4 Anggota TNI Hadapi Sidang Tuntutan

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:21

PRESIDEN PRABOWO: Laporkan Tindakan Aparat yang tak Sesuai Ketentuan

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:40

ANGGARAN MBG Dipangkas Jadi Rp268 Triliun pada 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 22:39

KPK Periksa Muhadjir Effendy Terkait Kuota Haji Tambahan pada 2022

Berita Terbaru

Menyalurkan 24 ekor sapi kurban bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Kalsel Cabang Paringin di Lapangan Martasura, Paringin,  Kamis (21/5/2026). (SuarIndonesia/Adv)

Advertorial

DISALURKAN Bupati Abdul Hadi 24 Ekor Sapi Kurban

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:50

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca