Topik Arum Kusuma Dewi

Sidang putusan kasus pembunuhan santri di PN Barabai, Jumat (19/9/2025). Majelis hakim menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan penjara kepada MN (15) dan akan menjalani hukuman di LPKA Kelas 1 Martapura. Sidang turut dihadiri JPU serta penasihat hukum. (SI/Antara)

HST

PELAKU Pembunuhan Sesama Santri Dijatuhi 7,6 Tahun Penjara

HST | Hukum | Kalsel | Kriminal | Jumat, 19 September 2025 - 20:21

Jumat, 19 September 2025 - 20:21

SuarIndonesia — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, menjatuhkan vonis tujuh tahun enam bulan penjara MN (15)…

error: Content is protected !!