SYARAT Usia Minimal Calon Pilkada: Cagub 30 Tahun, Wali Kota 25 Tahun

- Penulis

Jumat, 29 Maret 2024 - 21:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Foto Ilustrasi. Ada syarat batas usia minimal bagi orang yang ingin menjadi calon kepala daerah di Pilkada 2024. [ANTARA FOTO/MUHAMMAD BAGUS KHOIRUNAS]

Foto Ilustrasi. Ada syarat batas usia minimal bagi orang yang ingin menjadi calon kepala daerah di Pilkada 2024. [ANTARA FOTO/MUHAMMAD BAGUS KHOIRUNAS]

SuarIndonesia — Seseorang yang ingin maju dalam Pilkada 2024 harus berusia minimal 30 tahun untuk kandidat calon gubernur (cagub) dan 25 tahun untuk kandidat calon bupati/wali kota.

Syarat administratif itu diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

“Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Wali kota,” bunyi Pasal 7 Ayat (2) huruf e.

Dilansir CNNIndonesia, Selain soal usia, UU tentang Pilkada ini juga mengatur syarat administratif lainnya seperti kandidat calon kepala daerah harus berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.

Para calon juga harus bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh.

Kemudian kandidat tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Selain itu, Pilkada 2024 pun dilarang diikuti oleh para Penjabat (Pj) Gubernur, Bupati, dan penjabat Walikota. Kemudian Bagi anggota DPR, DPD dan DPRD yang ingin maju sebagai calon kepala daerah harus mengundurkan diri terlebih dulu dari jabatannya.

Baca Juga :   DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa

Sebelumnya Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep diwacanakan oleh PSI menjadi calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024 jika syarat administratif terpenuhi.

Ketua DPP PSI William Aditya Sarana menilai putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu figur yang sangat baik.

“Menurut saya kalau secara administratif bisa terpenuhi, saya kira salah satu sosok yang bisa diusung adalah Mas Kaesang,” kata William dalam keterangannya, Rabu (27/3/2024).

Namun, Kaesang saat ini baru berusia 29 tahun. Ia baru genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024. Karena itu secara aturan, ia belum bisa dicalonkan jadi calon gubernur. Kecuali ada revisi UU tersebut. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS KARHUTLA: 113 Orang Ditetapkan Tersangka
4 BANDARA Ditutup Sementara Akibat Abu Vulkanik Anak Krakatau
PERKUAT SINERGI Media Lewat Media Gathering, Begini Penekanan Direktur Operasional Bank Kalsel
DISEBAR ke Berbagai Daerah di Kalsel Pasis Sesko TNI Penanganan Karhutla dan kabut Asap
SHERINA ke Kalteng saat Karhutla
PASIS SESKO TNI Turun ke Kalsel, Edukasi Siswa soal Bahaya Karhutla di Lahan Gambut
OMC Kalteng Belum Hasilkan Hujan
RUU Perampasan Aset tak Hanya Sasar Korupsi
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 20:27

RATUSAN APD dan Masker untuk Petugas Karhutla Kalsel

Minggu, 6 September 2026 - 20:20

14 PENERBANGAN di Bandara Syamsudin Noor Terdampak Erupsi Krakatau

Minggu, 6 September 2026 - 19:57

4 BANDARA Ditutup Sementara Akibat Abu Vulkanik Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 - 17:18

DI RUMAH DUKA, Jenazah Rudy Ariffin Disambut Haru

Minggu, 6 September 2026 - 15:08

KENANGAN Haris Makkie pada Almahum H Rudy Ariffin, Sempat Membahas soal Perkembangan Pembangunan Kalsel

Minggu, 6 September 2026 - 14:53

ALMARHUM Rudy Ariffin Semasanya Sosok Karismatik, Ini Deretan Capaian Dihasilkan dari Kepemimpinan

Minggu, 6 September 2026 - 14:43

KALSEL BERDUKA, Gubernur Periode 2005 — 2015 Berpulang ke Rahmatullah

Sabtu, 5 September 2026 - 22:02

TERJUNKAN Cairan Khusus untuk Pemadaman Karhutla Kalsel Lebih Efektif

Berita Terbaru

Bantuan Kemenhan dan Puskes TNI AU yang dibawa pesawat Hercules TNI Angkatan Udara A-1328 dan tiba di Apron Lanud Sjamsudin Noor. (Foto: HO-Antara)

Kalsel

RATUSAN APD dan Masker untuk Petugas Karhutla Kalsel

Minggu, 6 Sep 2026 - 20:27

Karhutla di Kutai Barat, Kaltim. (Foto: Istimewa)

Hukum

KASUS KARHUTLA: 113 Orang Ditetapkan Tersangka

Minggu, 6 Sep 2026 - 20:13

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca