SuarIndonesia – Anggota DPRD Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Habib Syaid Abu Bakar Bahasyim, memberikan tanggapan atas hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR RI dengan Kepolisian Republik Indonesia yang menegaskan bahwa Polri tetap berkedudukan langsung di bawah Presiden dan tidak berada dalam bentuk kementerian.
Kesimpulan tersebut disepakati dalam rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Komisi III menilai pengaturan tersebut telah sesuai dengan konstitusi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa posisi Polri di bawah Presiden telah diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. Dalam ketentuan itu, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.
Menanggapi hasil rapat tersebut, Syaid Abu Bakar Bahasyim menyatakan dukungan dan kesepahamannya. Menurutnya, kedudukan Polri langsung di bawah Presiden dinilai penting untuk menjaga independensi institusi kepolisian agar tidak mudah dipengaruhi kepentingan tertentu.
Ia menambahkan, penguatan pengawasan tetap dapat dilakukan melalui fungsi DPR serta peran aktif masyarakat.
“Yang utama adalah Polri mampu bekerja secara profesional, modern, dan tetap mendapat kepercayaan publik, sehingga stabilitas keamanan dan ketertiban nasional dapat terjaga,” tutupnya. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















