SuarIndonesia – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Dr. Hj. Dewi Damayanti Said, S.E., M.M., menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah di Kedai 99 Trisakti, Banjarmasin Barat, Senin (10/8/2026).
Kegiatan ini melibatkan kader Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kota Banjarmasin sebagai sasaran utama. Dewi menilai kader PKK memiliki peran strategis di tingkat RT/RW dalam membentuk kebiasaan memilah dan mengolah sampah sejak dari lingkungan rumah tangga.
“Kewajiban mengelola sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan kewajiban bersama demi menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman,” ujar Dewi.
Dalam acara tersebut, Dewi memaparkan poin utama Perda Nomor 8 Tahun 2018, mencakup kewajiban pengelolaan sampah rumah tangga, keterlibatan dunia usaha, hingga sanksi administratif bagi pelanggar. Ia mengimbau masyarakat untuk mulai memilah sampah organik dan anorganik serta memanfaatkan sampah bernilai ekonomi melalui daur ulang.
DPRD Kalsel menghadirkan dua narasumber ahli lingkungan, yakni praktisi lingkungan Romadhini Putri Wulandari, ST, M.Ling, serta pengusaha pengelolaan limbah Hendri Gunadi, S.E. Kedua pemateri memberikan edukasi terkait pengelolaan sampah berbasis komunitas dan potensi ekonomi dari limbah.
Langkah sosialisasi ini menjadi perhatian krusial bagi Kota Banjarmasin yang didominasi wilayah bantaran sungai. Pengelolaan sampah yang buruk berisiko tinggi memicu pencemaran air, penyumbatan sungai, hingga bencana banjir saat musim hujan. Melalui edukasi ini, para kader PKK diharapkan dapat meneruskan pemahaman pengelolaan sampah kepada masyarakat luas. (*/HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















