SOMASI, Ancaman Jika Pemko Ngotot Kosongkan Lahan Pasar Batuah

- Penulis

Rabu, 11 Mei 2022 - 00:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anshor Kalsel mengancam akan melayangkan somasi kepada Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin jika tetap ngotot ingin mengosongkan kawasan Pasar Batuah.

Sekertaris LBH Anshor Kalsel, Yusuf Ramadhan mengatakan. Hal tersebut dilakukan lantaran proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Banjarmasin sedang berjalan.

“Kami pun juga sudah mengajukan agar dilakukan penundaan karena sekarang proses hukum di PTUN masih berjalan,” ucapnya saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon, Selasa (10/05/2022).

Menurutnya, surat yang dikeluarkan Sekretariat Daerah dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin yang meminta warga untuk segera mengosongkan lahan dari bangunan milik warga itu tidak memikirkan aspek rasa kemanusiaan dan nasib warga setempat yang tinggal di kawasan pasar di Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur, tersebut.

Baca Juga :

TAK TERPENGARUH, Gugatan di PTUN terhadap Progres Revitalisasi Pasar Batuah

“Memang mereka sah-sah saja meminta seperti itu, tapi saat ini kan proses hukum di PTUN sedang berjalan. Jadi kami minta mereka (Pemko Banjarmasin) bisa legowo dan bertindak sesuai aturan hukum,” ujarnya.

Lalu, dikarenakan pada lahan/tanah Pasar Batuah masih ada warga yang bermukim, Pemko melalui surat Nomor: 800/369.sekr.02/DPP/V/2022 perihal Pemberitahuan Penyerahan Lahan/Tanah Pasar Batuah, pemko mminta ll warga Pasar Batuah untuk dapat menyerahkan lahan/tanah yang ditempati kembali kepada Pemerintah Kota Banjarmasin.

Batas waktu maksimal yang diberikan oemko dalam surat tersebut paling lambat tanggal 9 Mei 2022 kemarin, warga yang menempati lahan/tanah Pasar Batuah dapat membongkar bangunannya sendiri atau nantinya akan dilakukan pembongkaran oleh Pemerintah Kota Banjarmasin.

Kepastian diterimanya surat itu pun juga dibenarkan kuasa hukum warga dari LBH Anshor Kalsel, Syaban Husin Mubarak.

“Untuk surat pemberitahuan sudah diterima, tapi kita masih menunggu pihak pemko maunya bagaimana,” katanya.

 

SOMASI, Ancaman Jika Pemko Ngotot Kosongkan Lahan Pasar Batuah (2)

 

“Negara kita adalah negara hukum bukan negara kekuasaan. Oleh karenanya baik pemerintah Kota banjarmasin maupun warga masyarakat bertindak harus berdasarkan hukum, dan bukan berdasarkan kekuasaan,” tambahnya.

Baca Juga :   PASCA KEBAKARAN Sekolah MTs, Proses Belajar-Mengajar Bertenda di Halaman dan Ini Upaya Kemenag HSU

Adapun salah satu upaya yang dilakukan warga untuk meminta hak mereka yang telah lama bermukim di kawasan Pasar Batuah tersebut yakni dengan melakukan langkah hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Sangat tidak elok jika Pemerintah Kota Banjarmasin tidak menghormati langkah hukum yang dilakukan masyarakat. Hal itu bisa saja merupakan tindakan zalim Pemerintah Kota Banjarmasin kepada warga masyarakat. Dan jangan salahkan masyarakat jika kelak kehilangan kepercayaan lagi kepada Pemerintah Kota dalam hal ini kepada wali kota,” jelasnya.

Selain itu, terkait soal klaim sertifikat lahan Batuah yang dimiliki Pemko agar bisa dibuktikan di Pengadilan.

“Terkait dengan klaim Pemerintah Kota Banjarmasin tentang Sertifikat Hak pakai (SHP) Nomor 98 Tahun 1995, klaim tersebut silahkan saja dibuktikan di Pengadilan, agar menjadi contoh yang baik bagi masyarakat untuk mentaati hukum yang berlaku di Indonesia. Masyarakat mendapatkan tanah berdasarkan tukar guling dengan Pemerintah Kota Banjarmasin pada tahun 1963,” tuturnya.

Ia menegaskan, jika Pemko Banjarmasin masih ngotot untuk membongkar lahan Pasar Batuah pihaknya akan melakukan somasi.

“Benar, akan kita lakukan somasi. Untuk detailnya nanti akan kita berikan informasi lagi, yang jelas kita akan ambil sikap dengan melakukan upaya hukum yang terukur dan ideal, baik secara perdata maupun secara pidana apabila Pemerintah Kota tetap memaksakan kehendak dengan mengabaikan hukum yang berlaku di Indonesia,” tutupnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman mengaku tidak mengetahui perihal adanya ancaman somasi dari LBH Anshor Kalsel tersebut.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

5 PROVINSI dengan Korban PHK Paling Banyak, Diantaranya Kalsel dan Kaltim
PERTEMUAN IKA FISIP ULM, jadi Pembincangan Hangat Angkatan 1990
RIBUAN ALUMNI Angkatan 1979-2022 Bersatu dalam Pertemuan IKA FISIP ULM
BARITO PUTRA Taklukan PSS Sleman 1-0, Menggusur Persipura Jayapura
KERIBUTAN SEKELOMPOK REMAJA Bersenjata Tajam di Keramat Banjarmasin, Polisi Bertindak
ZURIAT PAGUSTIAN se Kalsel dan Luar Daerah Memperkuat Solidaritas, Pangeran Khairul Saleh Memberikan Motivasi
DERMAGA PASAR TERAPUNG di TMII jadi Etalase Budaya Kalsel dengan Dihadirkan Jukung Tradisional
PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 22:29

5 PROVINSI dengan Korban PHK Paling Banyak, Diantaranya Kalsel dan Kaltim

Minggu, 12 April 2026 - 22:15

BAC 2026: Korea Selatan Juara Umum

Minggu, 12 April 2026 - 15:12

PERTEMUAN IKA FISIP ULM, jadi Pembincangan Hangat Angkatan 1990

Minggu, 12 April 2026 - 02:04

RIBUAN ALUMNI Angkatan 1979-2022 Bersatu dalam Pertemuan IKA FISIP ULM

Sabtu, 11 April 2026 - 19:15

KERIBUTAN SEKELOMPOK REMAJA Bersenjata Tajam di Keramat Banjarmasin, Polisi Bertindak

Sabtu, 11 April 2026 - 19:03

ZURIAT PAGUSTIAN se Kalsel dan Luar Daerah Memperkuat Solidaritas, Pangeran Khairul Saleh Memberikan Motivasi

Sabtu, 11 April 2026 - 17:38

DERMAGA PASAR TERAPUNG di TMII jadi Etalase Budaya Kalsel dengan Dihadirkan Jukung Tradisional

Sabtu, 11 April 2026 - 00:44

PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan

Berita Terbaru

Podium ganda putra Badminton Asia Championships 2026. (instagram: @badminton.ina)

Internasional

BAC 2026: Korea Selatan Juara Umum

Minggu, 12 Apr 2026 - 22:15

Petugas keamanan berada di dekat baliho perundingan AS-Iran di luar pusat media di Islamabad, Pakistan, Minggu (12/4/2026). (AP/ANJUM NAVEED)

Internasional

PERUNDINGAN Iran-AS tak Tercapai ‘Kesepakatan’

Minggu, 12 Apr 2026 - 21:58

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca