SuarIndonesia – Tersangka pengancam honorer Satpol PP Kota Banjarmasin, M Willy Erpanto (22), akhirnya Rahman Hidayat alias Kokong (20)a ditangkap anggota Polsekta Banjarmasin Selatan.
Ini, saat berada di Jalan Teluk Kelayan B Banjarmasin Selatan, pada Rabu (26/4/2023).
Kapolsekta Banjarmasin Selatan, Kompol Eka Saprianto didampingi Kanit Reskrim, Iptu Herjunaidi, saat dikomfirmasi Kamis (27/4/2023), membenarkan telah mengamankan tersangka.
Tersangka diketahui beralamat Jalan KS Tubun Komplek Gagah Lurus Gang I tentram RT 21 Banjarmasin Selatan.
iai melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam) jenis celurit terhadap M Willy Erpanto, warga Jalan Intan Gang Sukses RT.40 RW 03 Banjarmasin Barat.
Dimana peristiwa terjadi pada Senin (24/4/2023) di Jalan KS Tubun Gang Gagah Lurus Banjarmasin Selatan.
Saat itu korban sedang melaksanakan piket jaga di Kantor Sat Pol PP, kemudian datang seorang laki-laki tidak dikenal berkata kepada korban kalau dia ingin mengambil barangnya berupa gitar.
Korban menjawab kalau barangnya bisa diambil pada Kamis depan, karena tak bisa diambil tersangka pun pergi.
Nnamun tidak berapa lama kemudian tersangka datang lagi dengan membawa sajam langsung mengayunkan ke arah korban.
Akan tetapi korban sempat menghindar sehingga ayunan senjata tajam tersebut mengenai pagar, lalu tersangka pergi.
Sembari meninggalkan Kantor Sat Pol PP berkata ” awas kalau hari Kamis gitarku gak dikasihkan”.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Mapolsek Banjarmasin Selatan. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















