SuarIndonesia – Sekretariat DPRD Kalsel belum menerima SK Kementerian Dalam Negeri terkait penetapan Ketua dan Wakil Ketua difinitip DPRD Kalsel.
Sekwan DPRD Kalsel Muhammad Jaini melalui Kabag Persidangan M. Andri Yuzhar mengatakan usulan telah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri 9 hari yang lalu namun hingga hari ini belum ada kabar, biasanya 14 hari setelah usulan.
“Semoga dalam beberapa hari ini SK penetapan Mendagri tersebut sudah ada, kemudian dilaporkan ke pimpinan dan diagendakan untuk pelantikan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kalsel difinitif,” ucap Andri Yuzhar di Banjarmasin Selasa (1/10/2024).
Menurutnya keterlambatan SK Kemendagri ini, tidak hanya dialami Provinsi Kalsel, akan tetapi hampir seluruh Provinsi di Indonesia, bahkan ada daerah lain yang baru saja mengusulkan ke Kementerian Dalam Negeri.
Tertundanya SK ini kata Andri sangat berpengaruh terhadap kinerja, oleh sebab itu berharap SK Kemendagri segera datang, karena informasi yang didapat usulan sudah sampai ke meja pimpinan dan masuk tahap akhir.
Andri juga mengataka kalau mengacu pada tahun tahun sebelumnya, tidak lebih dari 14 hari setelah usulan tersebut disampaikan dan sudah diberitahu oleh kementerian dalam negeri melalui surat resmi salinan yang ditujukan kepada Gubernur,
Ketua DPRD, termasuk Ketua Sementara yang akan dilantik dan diambil sumpahnya. “Selama proses pengusulan ke Kementerian Dalam Negeri hingga saat ini , Alhamdulillah tidak kendala,” tutup Andri (HM).
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















