SuarIndonesia — Kepolisian Singapura menyita aset, barang, dan uang dengan total nilai US$736 juta atau sekitar Rp11,31 triliun setelah mengungkap kasus penipuan dan pencucian uang.
Sebelumnya lebih dari 400 petugas gabungan melakukan penggerebekan serentak di berbagai lokasi di Singapura pada Selasa (15/8/2023).
Kemudian, sepuluh orang berusia antara 31 dan 44 tahun dijerat pasal pelanggaran pidana sehubungan dengan penyelidikan tersebut. Mereka semua saat ini telah ditahan pihak kepolisian.
Para terdakwa ini memiliki kewarganegaraan yang berbeda mulai dari Siprus, Turki, China, hingga Kamboja.
Mereka yang bukan berkewarganegaraan China ditemukan memiliki paspor asing yang diyakini dikeluarkan China dan negara lain. Pihak kepolisian meyakini para terdakwa ini memiliki hubungan satu sama lain, meski ditangkap di tempat yang berbeda-beda.
“Orang-orang ini diyakini memiliki koneksi di antara mereka sendiri. Semua orang yang terlibat bukan warga negara Singapura atau penduduk tetap,” kata Kepolisian Singapura, dikutip CNNIndonesia dari Channel News Asia, Kamis (17/8/2023).
Menurut polisi, beberapa tersangka tinggal di GCB di kawasan Holland dan Nassim Road.
Polisi mengatakan mereka menindaklanjuti informasi tentang kemungkinan kegiatan terlarang, salah satunya penggunaan dokumen palsu untuk membuktikan sumber dana di rekening bank Singapura.
Melalui penyelidikan ekstensif–termasuk analisis laporan transaksi mencurigakan–polisi mengidentifikasi sekelompok orang asing yang diduga terlibat dalam pencucian uang hasil dari kegiatan kejahatan terorganisasi mereka di luar Singapura. Kegiatan ini termasuk penipuan dan perjudian online.
Lebih dari 400 petugas dari Departemen Urusan Komersial, Departemen Investigasi Kriminal, Komando Operasi Khusus, dan Departemen Intelijen Polisi melakukan penggerebekan serentak di berbagai lokasi di Singapura pada Selasa (15/8/2023).
Usai penggerebekan, Singapura mengeluarkan larangan perintah pembuangan terhadap 94 properti dan 50 kendaraan dengan perkiraan nilai total lebih dari S$815 juta atau sekitar Rp9,2 triliun, serta beberapa ornamen dan botol minuman keras dan anggur.
Pihak berwenang juga menyita lebih dari 35 rekening bank terkait dengan perkiraan total saldo lebih dari S$110 juta atau Rp1,24 triliun untuk penyelidikan dan untuk mencegah hilangnya uang hasil kejahatan.
Mereka juga menyita uang tunai senilai lebih dari S$23 juta atau sekitar Rp353 miliar, lebih dari 250 tas dan jam tangan mewah, lebih dari 120 perangkat elektronik seperti komputer dan ponsel, lebih dari 270 perhiasan, dua batangan emas, serta 11 dokumen berisi informasi tentang aset digital. (*/UT)