SuarIndonesia – Ggal lolos, calon perseorangan yang maju pada pemilihan wali (pilwali) kota Banjarmasin, lantaran tak memenuhi persyaratan minimal 41.000 lebih bukti dukungan, malah ada salah satu calon cuman menyerahkan 19.000 lebih bukti dukungan
KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Banjarmasin menyatakan dua Calon Independen atau perseorangan untuk Pemilihan Walikota, gagal lolos.
Ini pasangan Anang Misransyah- Aspihani Ideris dan Luthfi Saifuddin- Habib Fathurachman Bahasyim tidak bisa memenuhi persyaratan dokumen dukungan yang disyaratkan.
Ketua Divisi Teknis KPU Kota Banjarmasin, Subhani mengatakan kedua bakal calon Walikota Banjarmasin Jalur Independen gagal lolos akibat tidak memenuhi persyaratan bakal calon perseorangan dalam bentuk fisik dan digital sesuai surat KPU RI Nomor 707/PL.02.2-SD/05/2024.
“Kedua paslon jalur perseorangan ini tidak memenuhi persyaratan nomor 6 poin b,” kata Subhani.
Persyaratan Nomor 6 poin b adalah dalam hal setelah bakal pasangan calon melakukan penginputan data dan/atau pengunggahan dokumen ke dalam Silon, jumlah data dukungan tidak sesuai dengan naskah bentuk fisik jumlah dukungan (Model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK), penghitungan dukungan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan Tanda Penerimaan
(Model PENERIMAAN.DUKUNGAN.KWK-KPU).
Di mana jumlah dukungan yang telah diinput ke Silon kurang dari syarat jumlah dukungan minimal dan sebaran, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota memberikan Tanda Pengembalian menggunakan formulir Model PENGEMBALIAN.DUKUNGAN.KWK-KPU kepada bakal pasangan calon.
” KPU Kota Banjarmasim tidak memberikan waktu perbaikan sehingga diputuskan tidak memenuhi persyaratan,” katanya disela acara Dengar Pendapat (Publik Hearing) yang dilakukan Kesbangpol Kota Banjarmasin.
Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin, Muhammad Fahrizanoor mengatakan dirinya ikut melakukan pengawasan hingga pukul 04.00 Kamis dinihari.
Menurutnya, kegagalan calon independen lolos karena tidak memenuhi persyaratan minimal 41.000 lebih bukti dukungan, malah ada salah satu calon cuman menyerahkan 19.000 lebih bukti dukungan.
Namun, Fahrizanoor tidak menyebutkan pasangan calon jalur independen mana yang kekurangan bukti dukungan.
Dirinya hanya menyebutkan dalam waktu tiga hari mendatang, pasangan Calon Perseorangan Pilwali Kota Banjarmasin akan mengajukan gugatan ke Bawaslu.
“Kita tunggu saja, kedua pasangan jalur Independen ini rencananya mengajukan gugatan ke Bawaslu,” jelas Fahrizanoor. (*/SU)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















