GAGAL LOLOS Calon Perseorangan Pilwali Kota Banjarmasin. Bawaslu Tunggu Rencana Gugatan

- Penulis

Jumat, 17 Mei 2024 - 01:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Ggal lolos, calon perseorangan yang maju pada pemilihan wali (pilwali) kota Banjarmasin, lantaran tak memenuhi persyaratan minimal 41.000 lebih bukti dukungan, malah ada salah satu calon cuman menyerahkan 19.000 lebih bukti dukungan

KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Banjarmasin menyatakan dua Calon Independen atau perseorangan untuk Pemilihan Walikota, gagal lolos.

Ini pasangan Anang Misransyah- Aspihani Ideris dan Luthfi Saifuddin- Habib Fathurachman Bahasyim tidak bisa memenuhi persyaratan dokumen dukungan yang disyaratkan.

Ketua Divisi Teknis KPU Kota Banjarmasin, Subhani mengatakan kedua bakal calon Walikota Banjarmasin Jalur Independen gagal lolos akibat tidak memenuhi persyaratan bakal calon perseorangan dalam bentuk fisik dan digital sesuai surat KPU RI Nomor 707/PL.02.2-SD/05/2024.

“Kedua paslon jalur perseorangan ini tidak memenuhi persyaratan nomor 6 poin b,” kata Subhani.

Persyaratan Nomor 6 poin b adalah dalam hal setelah bakal pasangan calon melakukan penginputan data dan/atau pengunggahan dokumen ke dalam Silon, jumlah data dukungan tidak sesuai dengan naskah bentuk fisik jumlah dukungan (Model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK), penghitungan dukungan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan Tanda Penerimaan
(Model PENERIMAAN.DUKUNGAN.KWK-KPU).

Di mana jumlah dukungan yang telah diinput ke Silon kurang dari syarat jumlah dukungan minimal dan sebaran, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota memberikan Tanda Pengembalian menggunakan formulir Model PENGEMBALIAN.DUKUNGAN.KWK-KPU kepada bakal pasangan calon.

Baca Juga :   POLDA KALSEL SITA 172,4 Kilogram Sabu dari Jaringan Antarprovinsi, Ada Termuat di Kemasan Teh China

” KPU Kota Banjarmasim tidak memberikan waktu perbaikan sehingga diputuskan tidak memenuhi persyaratan,” katanya disela acara Dengar Pendapat (Publik Hearing) yang dilakukan Kesbangpol Kota Banjarmasin.

Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin, Muhammad Fahrizanoor mengatakan dirinya ikut melakukan pengawasan hingga pukul 04.00 Kamis dinihari.

Menurutnya, kegagalan calon independen lolos karena tidak memenuhi persyaratan minimal 41.000 lebih bukti dukungan, malah ada salah satu calon cuman menyerahkan 19.000 lebih bukti dukungan.

Namun, Fahrizanoor tidak menyebutkan pasangan calon jalur independen mana yang kekurangan bukti dukungan.

Dirinya hanya menyebutkan dalam waktu tiga hari mendatang, pasangan Calon Perseorangan Pilwali Kota Banjarmasin akan mengajukan gugatan ke Bawaslu.

“Kita tunggu saja, kedua pasangan jalur Independen ini rencananya mengajukan gugatan ke Bawaslu,” jelas Fahrizanoor. (*/SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIPANGKAS Anggaran Pariwisata Kalsel 2027, Komisi II Minta Efisiensi dan Inovasi
CARI SISA KORBAN, Basarnas Tunggu Bangkai Kapal Virgo Transport 8 Diangkat
69 KORBAN Kapal Virgo Transport 8 yang Sudah Teridentifikasi
KOBARAN API di Kawasan Simpang Belitung
KORBAN KM Virgo Transport 8: Enam Jenazah Teridentifikasi
GENERASI yang Tumbuh dalam Kabut
PERKUAT SINERGITAS di HUT ke-81 TNI, Dilakukan Jajaran Polsek Banjarmasin Utara
FIFA ASEAN Cup 2026: Timnas Indonesia Juara Lewat Drama Adu Penalti
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 01:39

DIPANGKAS Anggaran Pariwisata Kalsel 2027, Komisi II Minta Efisiensi dan Inovasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:03

CARI SISA KORBAN, Basarnas Tunggu Bangkai Kapal Virgo Transport 8 Diangkat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:47

KARHUTLA KOBAR: 6 Petugas Tumbang hingga Masuk RS

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:39

69 KORBAN Kapal Virgo Transport 8 yang Sudah Teridentifikasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:56

KORBAN KM Virgo Transport 8: Enam Jenazah Teridentifikasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:38

GENERASI yang Tumbuh dalam Kabut

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:22

PERKUAT SINERGITAS di HUT ke-81 TNI, Dilakukan Jajaran Polsek Banjarmasin Utara

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:50

6 SARANG Orang Utan Ditemukan di Kebun Karet

Berita Terbaru

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang pengucapan putusan 18 permohonan uji materiil undang-undang (UU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (16/9/2026). (Foto: HO-Antara)

Hukum

MK: Gugatan Ijazah Gibran tidak dapat Diterima

Selasa, 6 Okt 2026 - 22:54

Relawan karhutla di Kobar tumbang hingga harus dirawat di RS. (Foto: Istimewa)

Kalteng

KARHUTLA KOBAR: 6 Petugas Tumbang hingga Masuk RS

Selasa, 6 Okt 2026 - 22:47

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca