POLDA KALSEL Ungkap Modus Penyelewengan Solar Dibeli dari SPBU, 10 Orang Diinterogasi

- Penulis

Selasa, 14 Mei 2024 - 19:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wadir Reskrimsus Polda Kalsel, AKBP Tri Hambodo, tunjukan barang bukti diamankan, Selasa (14/5/2024) (ZI)

Wadir Reskrimsus Polda Kalsel, AKBP Tri Hambodo, tunjukan barang bukti diamankan, Selasa (14/5/2024) (ZI)

SuarIndonesia – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) mengungkap modus penyelewengan/pelangsirin BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Bio Solar bersubsidi, yang diberi dari SPBU di Jalan A Yani Km 49 Astambul,

Kasusnya diungkap di wilayah Kabupaten Banjar tepatnya Desa Danau Salak Kecamatan Astambul, pada Minggu (12/5/2024), dan digelar  pihak Dit Reskrimsus, Selasa (14/5/2024) .

“Modusnya menampung di mobil yang sudah dimodifikasi kemudian ditampung di sebuah gudang dan dijual dengan harga non-subsidi,” kata Wadir Reskrimsus Polda Kalsel, AKBP Tri Hambodo mewakili Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar .

Ia katakan, kasusnya terungkap tyak lepas adanya laporan yang masuk, dan penyidik gerak cepat menuju gudang di Desa Danau Salak.” Di situ kami mengamankan gudang,” tambahnya.

Kemudian saat di gudang penimbunan, mendapati adanya aktifitas pelangsiran BBM jenis bio solar yang dibeli dari SPBU di Kecamatan Astambul, Banjar menggunakan truk dan mini bus.

“Dimana harga beli Rp 7.861 per liter, kemudian dijual ke gudang Rp 9.500. Setelah itu dijual kembali kepengguna seharga Rp 11.000.

Ada 10 orang tang telah diinterogasi dan kemungkinan akan terus berkembang dalam prosesnya nanti,” jelas AKBP Tri Hambodo didampingi Kasubdit IV Tipidter dan Kanit I dan pihak Humas Polda.

Dalam kasus ini, polisi masih terus mendalami keterlibatan dibalik penyelwwengan BBM bersusbsidi tersebut. Namun dalam waktu dekat akan ada yang ditetapkan menjadi tersangka.

Baca Juga :   KASUS Korupsi Kouta Haji: Yaqut Didakwa Perkaya Diri Rp4,83 Miliar

“Dalam satu minggu ini akan kami selesaikan kasus ini, dengan adanya tersangka. Ini sesuai perintah Kapolda Kalsel untuk memberantas penyelewengan BBM susbsidi,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamakan, 1 unit truk tangki berisi BBM Solar 4000 liter, dua unit truk PS cold diesel, minibus, tandon penampungan, pompa mesin, hingga catatan transaksi penjualan solar.

Disebut, penyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar Undang-Undang (UU)  Sebagaimana dalam paragaf 5 Pasal 40 angka 9 Pasal 55 UU RI nomor 6 Tahan 2023.

Tentang Penetapan peratiuran Pemerintah penganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja mengacu UU yang merubah Pasal 55 UU RI NO 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi .

“Setiap Orang yang menyalahgukan pengangkutan dan/atau Niaga BBM, Bahan Bakar Gas dan atau Liquefied  Petroleum gas, yang bersubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan/perintah, dipidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60.000.000. 000 (enam puluh miliar rupiah). (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEBAKARAN Melanda Kawasan Permukiman di Pangeran Antasari
AJANG PEMANASAN, Fourfeo PWI-Adaro 2026 Jelang Porwanas Lampung
RIBUAN JEMAAH Padati Kubah pada Peringatan Haul ke-80 Habib Basirih
LISTRIK SERING PADAM, Peternak Lempar Ribuan Bangkai Ayam ke PLN Palangka Raya
KASUS KORUPSI TAMBANG: Samin Tan Jalani Sidang Perdana Pekan Depan
KORBAN KARHUTLA: Ditolak MK! Gugatan 4 Warga Palangka Raya
TENGGILING BESAR Ditemukan di Banjarmasin
DUA KORPORASI TERSANGKA Karhutla Kalbar dan Kalteng, termasuk Satu PMA
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 21:43

DUKUNG Barito Putera, Bank Kalsel Bagikan 10 Tiket Nonton Gratis

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 17:19

AJANG PEMANASAN, Fourfeo PWI-Adaro 2026 Jelang Porwanas Lampung

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:30

TEKUK PERSIS SOLO 2-1, Barito Putera Kudeta Puncak Klasemen Grup B

Kamis, 29 Oktober 2026 - 22:20

ALVIN TEDJO, Politikus Keturunan Indonesia Terpilih Jadi Wali Kota Mississauga Kanada

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:34

SELEKSI KONTINGEN Brisportartcular 2026 Digelar BRI Region 14 Banjarmasin, Tercatat 31 Peserta Berebut 8 Posisi Wakil Badminton

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:06

LIGA 2 CHAMPIONSHIP: Barito Putera Kandaskan PSBS Biak 3-0

Senin, 19 Oktober 2026 - 00:19

VICTOR DENMARK OPEN 2026: Fajar/Fikri Juara!

Senin, 19 Oktober 2026 - 00:07

PEGADAIAN CHAMPIONSHIP 2026/2027: Barito Putera Bungkam De Red FC 2-0

Berita Terbaru

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat meninjau lokasi karhutla di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Minggu (1/11/2026). (Antara/M Imam Pramana)

Nasional

LEBIH DARI 100.000 Personel jadi Satgas Karhutla

Minggu, 1 Nov 2026 - 21:56

Petugas Kemenhut pasang plang di sejumlah wilayah lahan bekas karhutla. (HO-Kemenhut)

Kalteng

KAWASAN BEKAS KARHUTLA Kalteng Dipasang Plang

Minggu, 1 Nov 2026 - 21:32

Perampok menodongkan pistol dan menggasak 13 HP di Kobar tertangkap CCTV. (Foto: Istimewa)

Kalteng

TODONGKAN PISTOL! Perampok Sikat 13 HP

Minggu, 1 Nov 2026 - 21:10