SuarIndonesia – Sidang gugatan yang diajukkan oleh tim pasangan calon (Paslon) nomor urut 4, yakni Ananda-Mushaffa Zakir terkait hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Banjarmasin ke Mahkamah Konstitusi, dimulai hari ini, Rabu (19/05/2021) siang.
Hal tersebut terpampang nyata dalam kolom jadwal sidang dari situs resmi milik Mahkamah Konstitusi, yaitu mkri.id yang menunjukkan bahwa perkara dengan nomor register 144/PHP.KOT-XIX/2021 itu bakal disidangkan pada pukul 13.00 WIB.
Agendanya, adalah pemeriksaan pendahuluan yang akan digelar di Lantai II Gedung 1 Mahkamah Konstitusi RI.
Seperti yang diberitakan sebelumnya. Pada 28 April lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin telah menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
PSU digelar di tiga kelurahan yang ada di Kecamatan Banjarmasin Selatan, yakni Kelurahan Mantuil, Kelurahan Murung Raya dan Kelurahan Basirih Selatan.
Meskipun sukses meraup kemenangan di tiga kelurahan pada PSU itu, bila hasilnya diakumulasikan secara keseluruhan, perolehan suara milik tim paslon nomor urut 4 masih jauh tertinggal dari paslon 2, yakni, Ibnu Sina-Arifin Noor.
Berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU Banjarmasin seusai PSU. Paslon nomor urut 2 yakni Ibnu Sina-Arifin Noor meraup sebanyak 89.378 suara. Sedangkan paslon nomor urut 4, Ananda- Mushaffa Zakir, mengantongi 81.262 suara.
Sedangkan di urutan ketiga ditempati oleh paslon nomor urut 3, Haris Makkie-Ilham Nor dengan total perolehan 34.865 suara. Sedangkan di urutan keempat ditempati oleh paslon nomor urut 3, Khairul Saleh-Habib Ali yang memperolehan 29.926 suara.
Namun, tim paslon 4 ternyata masih belum legawa dengan hasil tersebut, lantas paslon yang dikenal dengan jargon BERBENAH itu kembali mengajukkan gugatan ke MK RI.
Adapun yang menjadi termohon adalah KPU Banjarmasin. Tim paslon 4 menilai gelaran PSU itu sarat dengan dugaan kecurangan.
“Kami menduga, termohon (KPU Kota Banjarmasin) tidak menjalankan amar putusan MK,” beber anggota tim hukum paslon 04, M Rizky Hidayat, ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (18/5/2021).
Lebih lanjut, Rizky mengaku dalam proses kali ini pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke MK untuk memeriksa perkara yang diajukan.
Ia juga mengatakan bahwa tim yang ada di Banjarmasin selalu berkoordinasi dengan tim yang ada Jakarta. Baik melalui aplikasi zoom meeting atau grup WhatsApp tim hukum Ananda-Mushaffa. Termasuk tim yang berhadir langsung di persidangan.
Disinggung terkait sejumlah keinginan pemohon yang sebagian diantaranya meminta agar paslon nomor urut 2 didiskualifikasi, dan suara terbanyak kedua ditetapkan sebagai terpilih, Rizky mengatakan bahwa pihaknya percaya sepenuhnya dengan MK
“MK memiliki kewenangan memutus perkara melebihi yang dimohonkan (ultra petita),” tandasnya.
Terpisah. Selaku termohon, Koordinator Divisi Hukum KPU Banjarmasin, Heriwijaya juga mengaku sudah mendapat pemberitahuan terkait sidang yang akan dilaksanakan di MK RI.
Disinggung mengenai persiapan terkait sidang tersebut, Heriwijaya pun mengatakan sudah melakukannya. Mulai dari menyiapkan jawaban hingga alat bukti. Pihaknya juga mengaku sudah berkonsultasi dengan KPU RI.
Lebih lanjut. Heriwijaya juga memastikan bahwa pihaknya pun bakal ada yang berhadir langsung di ruang sidang. Yang juga dilakukan secara online maupun offline itu.
“Tim hukum sudah ada di Jakarta. Mungkin yang lainnya (komisioner KPU Kota Banjarmasin) akan menyusul,” tutupnya. (SU)