SI CANTIK Mantan Pegawai Salah Satu Bank BUMN di Banjarmasin Harus Meringkuk 5 Tahun di Penjara

- Penulis

Senin, 30 Mei 2022 - 23:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Atas ulahnya, akhirnya mantan pegawai salah satu Bank BUMN di Banjarmasin, Arini Listiani Chalid divonis hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti kurungan selama 4 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim pemeriksa dan pengadil perkara, Yusriansyah.

Vonis ini dibacakan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin di hadapan terdakwa yang hadir secara daring dari Lapas Perempuan Kelas IIA Martapura dan didampingi penasihat hukumnya, Senin (30/5/2022).

Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 894 juta lebih dan apabila tidak dibayar setelah satu bulan putusan inkrah maka harta benda terdakwa dapat dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti.

Namun jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi, maka terdakwa harus menjalani hukuman penjara selama 3 tahun.

Dalam putusannya Majelis Hakim sepakat dengan jaksa penuntut umum bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai, terdakwa sudah membuat citra buruk dan berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap instansi perbankan tempat terdakwa bekerja.

Baca Juga :   "KONFLIK" Melibatkan Massa dari Masing-masing Pendukung Calon di Pilkada

Mendengar putusan tersebut, terdakwa tak dapat berkata banyak.
Ia melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Sikap yang sama juga diambil oleh penuntut umum, Arif Ronaldi dan Adi Suparna. “Pikir-pikir yang mulia,” ujar penuntut umum.

Jika dibanding tuntutan yang disampaikan penuntut umum pada sidang sebelumnya, putusan Majelis Hakim sedikit lebih ringan.

Dimana sebelumnya, Arini dituntut hukuman penjara 6 Tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara.

Selain itu, penuntut umum yakni Arif Ronaldi dan Adi Suparna juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti Rp 894 juta lebih dan jika tidak dapat dibayarkan maka diganti dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun.

Diketahui dari fakta persidangan sebelumnya, terdakwa mengakui telah melakukan sejumlah tindakan fraud untuk mengakses dana tabungan nasabah yang digunakannya untuk bermain judi online pada Aplikasi Binomo.

Bahkan, terdakwa mengakui sempat menggunakan tautan referensi milik afiliator Binomo yang juga kini menjalani proses hukum di Jakarta.  Hal demikian dilakukannya terus-menerus sejak Tahun 2019 (ZI) 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng
WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin
UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca