SuarIndonesia – Setelah melewati Pos Satuan lalu Lintas Polresta Banjarmasin di persimpangan lampu merah Jalan A Yani –Kolonel Soegiono.
Sebuah truk nomor polisi L 8892 UV bermuatan alat berat tersangkut di tanjakan sebuah jembatan Pekapuran arah Jalan Kolonel Sugiono, Senin (11/12/2023)
Truk dari keternagn rencananya menuju simpang empat Jalan Antasari dan ini menjadi pertanyaan, karena armada besar masih melintas dalam kota.
Bodi truk tersangkut di aspal dan langsung tak dapat bergerak, terpaksa untuk arus mobil diarahkan lurus ke Jalan Km I. Berjam-jam, truk trailer tak bisa dievakuasi dan ini menjadi perhatian warga setikar.
Amat mengatakan tidak mengetahui apakah truk sebelum tersangkut di Jembatan Jalan Kolonel Soeogino ada pengawalan petugas. Dimana petugas Satlantas di sekitar lokasi kejadian hanya melakukan pengaturan lalu lintas.
Diketahui, aturan mengenai jam operasional truk keluar masuk Kota Banjarmasin sudah lama berlaku.
Namun praktik di lapangan kerap masih di langgar para sopir. Banyak warga yang resah akan banyaknya truk yang berseliweran di jam padat.
Terkait jam operasional truk keluar masuk Kota Banjarmasin sesuai Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin Nomor 08 Tahun 2022
Dalam Perwali Nomor 08 Tahun disebutkan kendaraan muatan angkutan 40 feet, truk tempel, pengangkut alat berat dan sejumlah truk berdimensi besar serta panjang lainnya dilarang melintas Kota Banjarmasin pagi hari pukul 06.00 sampai 09.00 Wita dan sore pukul 16.00 sampai 20.00 Wita (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















