SuarIndonesia- Seteklah diamankan, Bos Travelindo, Supriadi, “sejenak lega” karena hanya diwajib lapor seminggu dua kali.
Hal ini terkait status penahanan yang ditangguhkan pihak kepolisian dan ini diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Alfian Tri Permadi bahwa penangguhan penahanan Supriyadi atas permintaan keluarga.
“Yang bersangkutan beritikad baik hendak mengganti kerugian korban. Dia berniat hendak menjual aset-asetnya,” jelas Kasat kepada awak media, Senin (8/2/2021) .
Dikatakan Alfian, kenapa dilakukan penangguhan , hal ini terkait penjual aset aset milik pelaku.
“Kalau yang bersangkutan ini di dalam sel sedikit mempersulit untuk menjual aset-asetnya. Untuk kasusnya tetap jalan, dan dia wajib lapor ke kami seminggu 2 kali yakni Senin dan Kamis,” tambah kasat.
Dalam hal ini, pihak kepolisian memberikan kelonggaran untuk menyelesaikan permasalahan antara para korban dan tersangka pasca adanya perjanjian perihal ganti rugi dari pihak Travelindo.
“Pihak Travelindo juga sudah membuka pelayanan untuk mereka yang jadi korban, jadikan silakan saja dagang ke kantor Travelindo yang ada di Jalqn Banua Anyar, ” ujarnya
Terkait kabar kalau pelaku dalam masa penangguhan penahanan tidak diperkenankan untuk pepergian ke luar kota.”Untuk berkegiatan di luar tidak masalah, selama dia tidak berusaha kabur dan tidak menghilangkan alat bukti, ,” kata Alfian lagi (YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















