SuarIndonesia –Bawaihi alias Abdul (39) seharuinaya seorang sopir diciduk Polisi dengan 15 paket sabu-sabu dan 92 butir pil ekstasi.
Penangkapan oleh Anggota Polsekta Banjarmasin Timurs di bawah kendali Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting.
Berawal dari informasi yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Hasilnya, tersangka Bawaihi alias Abdul diciduk ketika berada di rumahnya di Jalan Pekapuran Laut Banjarmasin Tengah, pada Kamis (10/10/2024).



Dari tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti 15 paket sabu siap edar dan 92 butir pil diduga ekstasi.”Semua barang bukti sabu dan ekstasi ini ditemukan di kamar rumahnya,” jelas Kapolsekta Banjarmasin Timut AKP Syuaib Abdullah melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting, Jumat.(11/10/2024).
Dikatakan Ginting, dimana rumah tersangka sering terjadi peredaran narkoba.”Dari kamar rumahnya kita menemukan 15 paket sabu seberat 689,39 gram dan 92 butir pil diduga ekstasi dengan berat 43,25 gram,” ujar Kanit.
Tersangka akan di jerat dengan pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















