SuarIndonesia – SM (19), seorang mahasiswi dipaksa layani nafsu sang mantan pacar berinisial AR (21).
Modusnya agar mau, si pria ini mengancam ancam SM akan sebarkan video mesum-nya.
AR, warga Alalak Tengah, Banjarmasin Utara, kini harus berurusan dengan hukum setelah diduga menyekap dan memperkosa mantan pacarnya berulang kali.
“Korban merasa tertekan karena pelaku mengancam akan menyebarkan video hubungan intim mereka jika tidak menuruti keinginannya,” kata Kapolresta Banjarmasin Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa, Jumat (10/10/2025).
Ia katakan, kasus terungkap setelah korban, warga Banjarmasin Barat, melapor pada Minggu (28/9/2025).
Pelaku ditangkap Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin setelah keluarga korban melaporkan kehilangan anaknya selama dua hari.
Disebut, kejadian bermula saat pelaku mengirim pesan WhatsApp kepada korban dengan ajakan untuk bertemu.
Namun, korban menolak. Tak terima, AR mengancam akan menyebarkan video syur mereka jika SM tidak datang menemuinya.
Merasa tidak punya pilihan, korban akhirnya mendatangi rumah pelaku.
Namun, sesampainya di sana, AR di bawa salah satu hotel di Banjarmasin dan memaksa korban untuk berhubungan badan.
Saat ditolak, pelaku justru mencekik korban dan kembali mengancam akan menyebarkan video tersebut.
Dalam ketakutan, korban terpaksa menuruti keinginan pelaku.
Korban disekap selama dua hari oleh pelaku dan mengalami pelecehan berulang ketika berada di rumah pelaku.
Pihak keluarga yang merasa curiga atas hilangnya komunikasi dengan korban langsung melapor ke polisi.
Bersama keluarga, petugas mendatangi rumah pelaku dan menemukan korban di ruang tamu.
“Pelaku saat in ditahan di Mapolresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum,” tutup Kasat. (YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















