Selfie di TPS Dilarang Saat Mencoblos

- Penulis

Selasa, 16 April 2019 - 20:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pemungutan suara pemilu. (CNN Indonesia/Hesti Rika)

Suarindonesia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang pemilih melakukan swafoto atau selfie di dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat proses pencoblosan Pemilu 2019.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyampaikan larangan itu dibuat untuk menjaga asas kerahasiaan dalam pemilu.

“Dalam peraturan KPU kita sudah mengatur itu, di mana kita melarang pemilih berswafoto atas pilihan politiknya. Jadi berbeda maknanya dia pemilih dilarang berswafoto atas pilihan politiknya di surat suara, itu dilarang,” kata Wahyu di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (16/4).

Wahyu berujar larangan berswafoto juga diterapkan untuk mempersingkat waktu. Sebab waktu di TPS terbatas, sedangkan jumlah surat suara dan pemilih banyak.

Sebab itu, petugas TPS akan mengingatkan aturan tersebut. Setiap pemilih akan diminta menitipkan gawai saat hendak akan mencoblos.

“Kita akan menyiapkan tempat untuk menitipkan, kalau pemilih datang ke TPS, sebelum masuk dia ada tempat untuk menitipkan handphone,” tuturnya.

Baca Juga :   NURGITA TIYAS : Guru tidak Miskonsepsi, Transisi PAUD ke SD

Pemilu 2019 akan diselenggarakan pada 17 April 2019. Sebanyak 192.866.254 orang tercatat sebagai pemilih dalam DPTHP3 Pemilu 2018.

Sebelumnya kalangan masyarakat sipil meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melarang masyarakat memotret atau merekam video di TPS, baik saat pencoblosan maupun ketika penghitungan suara.

Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti mengatakan rencana mendokumentasikan aktivitas di TPS bisa menimbulkan suasana tak nyaman.

Calon presiden nomor 01 Joko Widodo pernah mengajak masyarakat mengawasi dan memfoto proses penghitungan suara di masing-masing TPS.

“Seluruh rakyat saya ajak semua untuk melihat TPS, hasilnya dijepret (difoto). Jadi kalau nanti ada yang curang gampang carinya,” kata dia usai kampanye di Hotel Bumi Wiyata, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (11/4).(CNNIndonesia/RA)

Berita Terkait

OMBUDSMAN RI Tetapkan 10 Desa Anti Malamidnistrasi di Kotabaru
KAMPANYE Hari Pertama, KPU Kota Banjarmasin Sosialisasi Aturan
TKD Prabowo – Gibran Kalsel Targetkan 51 Persen Kemenangan Pilpres
KPK Batal Beri Bantuan Hukum ke Firli
ANGGOTA DPR Vita Ervina Diperiksa KPK Kasus SYL
TAHAPAN Kampanye Hari Ini, Kapolda Kalsel : “Masyarakat Cegah SARA”
PANGERAN Khairul Saleh : Periksa Oknum Polisi Penangkap Seorang Warga Desa Mentaas
DITANDAI Batapung Tawar, Apel Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi Digelar

Berita Terkait

Rabu, 29 November 2023 - 01:17 WITA

PENGELOLAAN E-PARKIR Kian Dorong Peningkatan PAD di Banjarmasin

Selasa, 28 November 2023 - 20:39 WITA

Bank Kalsel Promo KUR Bunga Mulai 0,14 Persen Per Bulan

Sabtu, 25 November 2023 - 01:39 WITA

PULUHAN IKM Banjarmasin Diberi Pemahaman Hak Merek

Jumat, 24 November 2023 - 21:40 WITA

MEMBASUH LUKA Palestina, Bank Kalsel Serahkan Donasi Ke BAZNAS Kalsel

Kamis, 23 November 2023 - 19:55 WITA

BI SIAPKAN Uang Tunai Kebutuhan Natal-Tahun Baru dan Pemilu 2024

Kamis, 23 November 2023 - 01:50 WITA

20 PELAKU IKM Banjarmasin Kantongi Sertifikasi Produk Halal

Rabu, 22 November 2023 - 18:24 WITA

TERKESAN TERTUTUP Bantuan Paket Bagi Wirausaha Muda Pemula, Dewan Kalsel Minta Dispora Kalsel Sosialisasikan

Rabu, 22 November 2023 - 01:32 WITA

PASAR TERAPUNG Traveling Mart, Konsep Baru Sektor Pariwisata di Kalsel

Berita Terbaru

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo

Kalsel

HASIL VERIFIKASI, 153 Pasangan Siap Nikah Massal Presisi

Rabu, 29 Nov 2023 - 18:45 WITA

asat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol Taufiq Qurahman

Kalsel

DIPANTAU Arus Bundaran Kayu Tangi dengan Kamera Tilang

Rabu, 29 Nov 2023 - 18:23 WITA

Dua Terdakwa Permbobol Bank Dituntut Lima dan Enam Tahun, Rabu (29/11/2023). (SuarIndonesia/HD),

Hukum

DUA TERDAKWA Permbobol Bank Dituntut Lima dan Enam Tahun

Rabu, 29 Nov 2023 - 18:10 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca