SEKOLAH DI BANJARMASIN Kembali Daring Tanpa Batas Waktu

- Penulis

Minggu, 25 Juli 2021 - 20:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Diterapkannya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Banjarmasin memaksa Pemerintah Kota (Pemko) setempat, untuk kembali menghentikan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah.

Alhasil, pola belajar secara tatap muka di sekolah yang sudah dijalankan Pemko Banjarmasin pada tahun ajaran 2021/2022 sejak 12 Juli 2021 yang lalu terpaksa harus disetop.

Namun, baru berjalan 2 pekan, akhirnya PTM pun dialihkan kembali ke Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) melalui Belajar Dari Rumah (BDR) secara Daring, Luring maupun gabungan keduanya.

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan, keputusan tersebut merupakan bentuk sikap pemko banjarmasin dalam menarik tuas rem darurat.

“Kita tarik rem darurat. Sehingga PTM wajib daring, karena PPKM level 4 mengharuskan belajar kembali online,” ucapnya saat ditemui awak media belum lama tadi.

Pola PJJ tersebut berlaku terhadap seluruh jenjang pendidikan yang ada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin. Mulai PAUD, SD sampai dengan SMP. Baik yang statusnya negeri maupun swasta.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto mengatakan, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari adanya PPKM Level 4 yang berlaku di Banjarmasin mulai Senin, 26 Juli 2021.

Menurutnya, yang bisa menghentikan PTM ini hanya kebijakan PPKM. Apalagi sekarang sudah sampai level 4, yang artinya kondisi penyebaran Covid-19 di Banjarmasin sudah mengkhawatirkan, terutama bagi siswa,

“Karena ini keputusan Pak Wali Kota, mau tidak mau kita ikuti. Karena sesuai keputusan SKB 4 menteri penentuan jalan atau tidaknya PTM ada di tangan kepala daerah,” imbuhnya.

Lantas bagaimana kesiapan Disdik dalam menghadapi PJJ yang kembali dilakukan mulai 26 Juli ini?

Terkait hal itu, Totok mengaku bahwa pihaknya tidak ada kesulitan dalam menjalankan PJJ, mengingat pengalaman sekolah-sekolah di Banjarmasin yang sudah menjalankan PJJ lebih dari setahun.

“Kalau urusan PJJ, sekolah sekarang sudah mahir menjalankannya,” klaimnya.

Kemudian, ia juga menekankan bahwa pola belajar di rumah atau jarak jauh ini dijalankan tanpa batas waktu yang ditentukan.

Pasalnya, pihaknya merasa tidak ada jaminan kebijakan PPKM bisa langsung turun ke level di atasnya misalnya ke level 2 atau 3

Baca Juga :   PENDUDUK Usia Kerja di Kalsel, Agustus 2024 Sebanyak 3,16 Juta

“Makanya di surat edaran yang kami (Disdik) keluarkan itu kami tulis sampai kapan dihentikannya. Karena jika mengikuti PPKM Level 4 yang baru diterbitkan Wali Kota sampai tanggal 8 Agustus. Belum tentu juga bisa selesai,” jelasnya.

Namun, ia memastikan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan kembali menerapkan PTM disekolah.

“Nanti akan kita lanjutkan lagi (PTM nya) dengan catatan kondisi pandemi ini sudah melandai dan kondusif,” tukasnya.

Meski demikian, ia mengakui masih banyak siswa maupun warga yang kesulitan mengikuti pembelajaran lewat daring.

“Masih banyak, makanya kita sampaikan tidak harus dilakukan secara daring, tapi bisa juga dengan cara penugasan,” ungkapnya.

Selain itu, ia juga mengakui kembali dijalankannya PJJ ini akan memiliki dampak dalam kualitas penyerapan materi pembelajaran bagi siswa jika dibandingkan dengan PTM.

“Resiko ini tidak bisa dihindari dan pasti terjadi. Karena intensitas belajar dan interaksi siswa dengan guru akan menjadi sangat rendah terbatas. Pengawasan guru pun demikian,” imbuhnya.

Karena itu ia berharap para orangtua di rumah menjadi pendamping belajar bagi para siswa yang saat ini terpaksa kembali dilakukan secara daring.

“Terpaksa kembali ke orangtua lagi yang harus kerja keras menjadi guru bagi anaknya,” tandasnya.

Seperti diketahui, SE yang dikeluarkan Disdik Kota Banjarmasin bernomor 800/3560-Sekr/Dipendik/2021 menjelaskan, pelaksanaan PJJ dan BDR dapat dilaksanakan melalui WFH atau WFO.

Jika WFO, kehadiran guru di sekolah dibatasi maksimal 50 persen dari total seluruh guru

Tidak hanya itu, jika ada guru yang terkonfirmasi Covid-19 atau memiliki gejala mirip Covid-19, maka tidak diperkenankan hadir ke sekolah.

Kemudian, pemberian tugas kepada siswa yang mengikuti belajar dari rumah juga diimbau agar tidak terlalu banyak. Terutama dalam pemberian tugas yang membutuhkan biaya dalam pelaksanaannya, sedapat mungkin tidak dilakukan.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

ANTREAN TRUK Mengular di SPBU Batas Kota Pal 6 Banjarmasin
PENGAKUAN PEMBUNUH Kakak Ipar, Sakit Hati Sering Ribut dan Pemukulan
RESMI DITUTUP Sekdaprov Kalsel MTQN Tingkat Provinsi di Batola, Piala Bergilir dan Tetap Diraih Kota Banjarmasin
BERGESER JABATAN Sejumlah “PAMEN” Lingkup Polda Kalsel, Termasuk Lima Kapolres
MANGKIR, Empat Pejabat PDAM Batola Ditangkap Tim Gabungan Kejaksaan dan Dijebloskan ke Lapas
RIBUAN PAKET SEMBAKO Disalurkan Polda Kalsel dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
DIPERSIAPKAN Pemprov Kalsel Lima langkah Penguatan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat
BURONAN PEMBUNUH Kakak Ipar Diringkus Polresta Banjarmasin di Pahandut Kalteng

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:52

PIALA DUNIA 2026: Tim-Tim Raksasa Tunjukkan Dominasi

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:47

MATCHDAY 2 PIALA DUNIA 2026: Hasil dan Klasemen Sementara

Selasa, 23 Juni 2026 - 00:31

KEIR STARMER Mundur jadi PM Inggris

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:15

PIALA DUNIA 2026: Hasil dan Klasemen, 3 Tim Raih Hasil 100%

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:47

MOTOGP CEKO 2026: Marc Marquez Juara, Ogura dan Bagnaia Finis 2-3

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:06

DIPERSIAPKAN Pemkab Balangan Skema Nonton Bareng Piala Dunia

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:17

IRAN BEBASKAN BIAYA Melintas di Selat Hormuz selama 60 Hari

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:47

PIALA DUNIA 2026: Kanada Bantai Qatar 6-0

Berita Terbaru

Plaza Seremoni IKN tampak dariu udara. (Foto: Humas OIKN)

Kaltim

PLAZA Seremoni IKN Raih Honour Award

Jumat, 26 Jun 2026 - 22:03

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca